DAERAH  

Pendaftaran balon ketua PWI Sumut dan ketua DKP Sumut dibuka

MEDAN, NUSANTARANEWS.co  — Panitia Konferensi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Sumatra Utara menetapkan persyaratan dan tahapan pencalonan bakal calon (balon) ketua PWI Sumut dan balon ketua Dewan Kehormatan Provinsi (DKP) PWI Sumut periode 2026–2031.

Waktu pendaftaran balon dijadwalkan 2 hingga 6 November 2026. Seluruh balon diwajibkan memenuhi persyaratan administrasi dan ketentuan organisasi yang telah ditetapkan.

“Pengambilan formulir serta berkas persyaratan dan pendaftaran sudah bisa dilakukan mulai Senin hingga Jumat, 2 – 6 November 2026, pukul 11.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB di Kantor PWI Sumut,” ujar Ketua Organizing Committee Konferensi PWI Sumut, Rifki Warisan, didampingi Sekretaris SR Hamonangan Panggabean, serta Ketua dan Sekretaris Steering Committee, Taufik Wal Hidayat, dan Riza Mulyadi, di Kantor PWI Sumut, Sabtu (31/10/2026).

Rifki menjelaskan, persyaratan balon ketua PWI Sumut dan ketua DKP mengacu kepada Peraturan Organisasi (PO) PWI Nomor: 110.PLP/PP-PWI/X/2026 tentang Konferensi PWI Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Berdasarkan ketentuan itu, lanjut Rifki, panitia Konferensi PWI Sumut menetapkan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi balon, di antaranya terdaftar sebagai Anggota Biasa PWI Sumut sekurang-kurangnya lima tahun, memiliki Sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) jenjang Utama, serta pernah menjadi pengurus PWI di tingkat pusat, provinsi, atau kabupaten/kota.

“Khusus bagi balon ketua Dewan Kehormatan Provinsi, ditetapkan persyaratan usia minimal 40 tahun,” ujarnya.

Selain persyaratan organisasi, setiap balon juga harus sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan rumah sakit, serta berkelakuan baik berdasarkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Panitia juga mensyaratkan balon bukan merupakan pengurus partai politik, organisasi yang terafiliasi dengan partai politik, maupun lembaga pemerintah. Persyaratan tersebut harus dibuktikan melalui surat pernyataan.

Dokumen administrasi lainnya yang wajib disiapkan meliputi surat pernyataan kesediaan menjadi balon yang dibubuhi meterai, surat pernyataan tidak merangkap sebagai anggota atau pengurus organisasi wartawan lain yang berbadan hukum, serta surat pernyataan pakta integritas untuk menerima hasil Konferensi PWI Sumut.

“Balon ketua PWI Provinsi dan balon ketua DKP juga wajib memperoleh dukungan sekurang-kurangnya sepuluh persen dari jumlah anggota yang tercantum dalam DPS Revisi yang diumumkan pengurus PWI Pusat,” jelas Rifki.

Dilanjutkannya, balon juga diwajibkan melampirkan fotokopi KTP yang masih berlaku, pasfoto terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak dua lembar, daftar riwayat hidup (curriculum vitae), serta rekam jejak keorganisasian di PWI.

Taufik Wal Hidayat menambahkan, untuk syarat dukungan kepada balon ketua PWI dan ketua DKP harus disertai dengan KTA (kartu tanda anggota) PWI yang asli (fisik) pendukungnya.

“Tidak boleh fotokopi guna menghindari double dukungan,” tegasnya.

Demikian juga soal surat mandat, lanjut Taufik, setiap pemberi mandat juga harus turut melampirkan KTA-nya yang asli (fisik).

“Dan satu orang (peserta) maksimal hanya boleh menerima tiga mandat,” ujarnya.

Panitia Konferensi PWI Sumut 2026 telah menyusun tahapan pencalonan yang berlangsung pada November 2026.

Tahap pertama adalah pengambilan formulir serta pendaftaran dan pengembalian formulir beserta berkas persyaratan pada 2–6 November 2026.

Selanjutnya, panitia memberikan kesempatan kepada balon untuk melengkapi atau memperbaiki kekurangan administrasi pada 7–8 November 2026.

Pengumuman daftar balon yang memenuhi syarat (MS) dijadwalkan pada Senin, 9 November 2026. Sehari kemudian, Selasa, 10 November 2026, panitia akan mengirimkan berkas nama-nama balon yang memenuhi persyaratan kepada PWI Pusat.

Tahapan terakhir adalah pelaksanaan konferensi sekaligus pemilihan ketua PWI dan ketua DKP yang dijadwalkan pada Sabtu, 21 November 2026, di Hotel Madani Medan.

“Seluruh balon diharapkan memperhatikan setiap ketentuan dan melengkapi dokumen administrasi sesuai jadwal yang telah ditetapkan panitia,” ujar Rifki.

Terkait dengan mandat, ia menekankan bahwa pemegang mandat harus menyerahkan surat mandat kepada panitia konferensi untuk kepentingan verifikasi paling lambat tanggal 20 November 2026 atau sehari menjelang pelaksanaan konferensi, seperti dikutip dari aktualonline.co.id, Sabtu (31/10/2026) malam.

(KTS/rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *