Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Di Morowali Wajib Mengurus LPTKS

Kadis Nakertrans Morowali Drs Abdurahman Toppo

 

NUSANTARA-NEWS Morowali– Sebanyak 78 Perusahaan yang memperkerjakan tenaga kerja harian lepas sekaligus Kontraktor jasa dan konstruksi di PT. IMIP di wajibkan mengurus Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta (LPTKS).

Kepala Dinas Tenaga Kerja Drs Abdurahman Toppo mengatakan setelah di lakukan pemeriksaan kepada perusahaan yang melakukan aktivitas jasa konstruksi di PT. IMIP banyak di antaranya yang belum memiliki ijin resmi dari Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP)

” Perusahaan yang bergerak di sektor Jasa Konstruksi dan mempekerjakan tenaga hanya 12 perusahaan yang sudah mengurus LPTKS. Sementara selebihnya belum memiliki ijin dari Pemda Morowali” ujar Abdurahman Kamis(28/1/2020)

Olehnya kata dia Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Morowali mengambil langkah dengan laksanakan sosialisasi lewat virtual kepada 78 perusahaan pengguna jasa tenaga kerja. Sosialisasi kepada Perusahaan Konstruksi pengguna jasa tenaga kerja melibatkan Dinas Tenaga Kerja Propinsi dan Instruktur Ketenagakerjaan.

” Yang perlu di pahami kami tidak mengeluarkan ijin yang mengeluarkan ijin kepada perusahaan adalah Dinas penanaman modal PTSP kami hanya memberikan keterangan kepada Dinas PTSP bahwa perusahaan memenuhi syarat.” Ucap Abdurahman.

Dia menegaskan pihaknya sudah memberikan pemahaman kepada Perusahaan pengguna jasa tenaga kerja agar segera mengurus ijin di Dinas PTSP berdasarkan rekomendasi dari Disnaker.

Disnaker Morowali sebut dia telah mengambil sikap tegas kepada perusahaan yang belum melaporkan perusahaan jasa tenaga kerjanya di Kantor Disnaker. Sikap tegas ini di tempuh dengan menyurat ke PT. IMIP untuk menghentikan sementara aktivitas perusahaan yang belum memiliki ijin dari kabupaten dan terdaftar.

” Kita sama-sama membuka ruang untuk bisa saling memahami supaya kita berjalan satu frame” Kata Abdurahman.

Pemerintah daerah tambah dia berharap seluruh perusahaan yang masuk dan menjadi kontraktor di PT. IMIP dan belum terdaftar di daerah agar PT. IMIP tegas untuk tidak melayani perusahaan tersebut.

” Kita berharap PT. Imip lebih memprioritaskan perusahaan lokal agar mereka bisa menyerap lebih tenaga kerja” tandas Kadis Tenaga Kerja Abdurrahman Toppo.

(Muchlis Ibrahim).

Respon (5)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *