NUSANTARANEWS.co, Palembang – Terbukti bersalah eks Kepala Dinas (Kadis) Pertanian Kabupaten OKU Selatan Ir.Asep Sudarma divonis 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp250 juta subsider 4 bulan.
Hukuman itu diputuskan Majelis Hakim PN Tipikor Palembang yang diketuai H Sahlan Effendi, SH, MH, Rabu (11/1/2023).
Vonis hakim yang menjerat Ir Asep Sudarma dalam dugaan kasus korupsi pada Pengelolaan Bantuan Dana Bangunan Vertical Driyer yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,7 miliar.
Tak hanya eks Kadis Pertanian OKUS Ir Asep Sudarma yang divonis bersalah, akan tetapi Firmansyah selaku Kepala Bidang divonis 2 tahun 6 bulan penjara denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan.
Dalam amar putusannya Majelis Hakim menyatakan bahwa perbuatan kedua terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi pada Pengelolaan Bantuan Dana Bangunan Vertical Driyer pada Dinas Pertanian OKU Selatan tahun 2018.
Selain hukuman pidana, Majelis Hakim juga menghukum para terdakwa Ir Asep Sudarma dan Firmansyah masing – masing denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan.
“Dengan ini mengadili, menyatakan perbuatan para terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan
melakukan tindak pidana korupsi secara bersama – sama,” tegas ketua Majelis Hakim saat membacakan putusan, Rabu (11/1/2023)
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai hal-hal yang memberatkan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sementara hal yang meringankan para terdakwa bersikap sopan dalam persidangan. Usai mendengarkan putusan Majelis Hakim, kedua terdakwa langsung menyatakan pikir-pikir
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKUS, menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.
Sebelumnya, JPU Kejari OKU Selatan menuntut dua terdakwa eks Kadis Pertanian OKU Selatan Ir Asep Sudarma dituntut 6 tahun penjara denda Rp.500 juta subsider 6 bulan kurungan dan Firmansyah selaku Kepala Bidang dituntut 2 tahun denda Rp.500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Selain dihukum pidana terdakwa Asep Sudarna wajib untuk mengembalikan uang pengganti (UP) sebagai kerugian negara sebesar Rp190 juta .
( YL )