DAERAH  

Pernyataan Kepala BNPB, Sebut Baktiar Lamawuran, Bukti Buruknya Tata Kelola Pemerintahan Bupati Anton Doni Dihen

LARANTUKA NUSANTARANEWS.co – Bencana gempa Bumi M7,7 yang menguncang Flores di Provinsi NTT pada Sabtu (15 Agustus 2026 ), ternyata bukan cuma mengejutkan warga kepulauan Flores, tetapi turut membangunkan memori kelam warga Kabupaten Flores timur, terkhusus warga pengungsi letusan Gunung Api Lewotobi yang masih berada di pengungsian.

Pasalnya, pernyataan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Mayjen TNI Suharyanto , baru – baru ini dalam rilis media mengejutkan warga Flores timur.

Dalam pernyataannya, Kepala BNPB, menyentil pembangunan Hunian tetap (Huntap) bagi warga pengungsi letusan Gunung api Lewotobi di Kabupaten Flotim, terhambat lantaran Bupati Anton Doni Dihen tidak menyiapkan lahan.

” Pembangunan Hunian tetap harus berlarut-larut karena Bupati Flores timur tidak menyiapkan tanah untuk pembangunan Huntap, lokasinya terus berpindah -pindah” ucap Kepala BNPB.

Pernyataan Mayjen TNI Suharyanto , ternyata sesuai fakta lapangan. Baru ada satu lokasi dengan luasan 5 hektar di Kuhe, yang di sediakan Pemda Flotim pasca bencana, dan lokasi tersebut baru dipastikan tahun 2026.

Sentilan Kepala BNPB, Mayjen TNI Suharyanto, dalam catatan media tentu bukan menjadi hal baru bagi pemerhati pembangunan di Flotim. Sentilan Kepala BNPB dalam realitanya selaras dengan banjirnya kritikan publik soal lambannya pengurusan Hunian tetap bagi warga pengungsi terdampak letusan Gunung Api Lewotobi oleh Pemerintah daerah Flotim.

Lambannya pengurusan urusan pengungsi di Kabupaten Flores timur dan sentilan Kepala BNPB juga kembali mejadi catatan buruk dalam Pemerintahan Bupati Anton Doni Dihen.

Bachtiar Lamawuran, mantan Anggota DPRD Flores timur kepada media ini, Sabtu ( 22/8/2026 ) menyebut tindakan pembiaran pada proses pengurusan pengungsi oleh Pemerintahan Bupati Anton Doni Dihen sebagai pelanggaran Hak asasi warga pengungsi.

“Bupati Anton Doni jelas mengabaikan Non derogable rights warga pengungsi. Ini jelas pelanggaran HAM” ujar Bachtiar Lamawuran.

Mendapatkan hunian tetap dan layak lanjut Bachtiar Lamawuran, merupakan hak warga Negara yang tidak bisa dikurangi oleh Negara apalagi oleh Pemda Flotim.

Menurut Bachtiar Lamawuran, Bupati Flores timur lebih mengedepankan hak hidup bagi sapi dan ayam dalam program Big Push, ketimbang mengurus Hak pengungsi untuk mendapatkan rumah sebagai pemenuhan Hak Asasi Manusia ( HAM ).

Adigium demokrasi dalam pemahamannya sebut Bachtiar Lamawuran, untuk kesejateraan masyarakat.
Di Flores timur ? Lanjut Bachtiar, oleh Bupati Anton Doni Dihen diperdayai menjadi kesejateraan sapi dan ayam untuk kemakmuran dan kemewahan hidup segelintir tim sukses pada pilkada lalu dan bukan untuk bonum comune.

Menyoroti soal pernyataan kepala BNPB Mayjen Suharyanto , sebut Backtiar Lamawuran, sebagai hal yang paling memalukan.

Dalam statmen itu sebut Lamawuran, ada gambaran bahwa Bupati Flotim sebenarnya bukan pemimpin rakyat Flores timur. Bupati Flotim Anton Doni Dihen , dengan sengaja mengurangi kewajiban Negara untuk menyediakan Huntap sebagai bangunan hidup dan kehidupan baru bagi para pengungsi yang lebih bermartabat bagi sebuah tindakan kemanusiaan dan itu tidak di lakukan dan akhirnya di soroti Kepala BNPB.

Soal penyediaan Huntap bagi pengungsi lanjut Bachtiar Lamawuran, bukan menjadi hal berat, karena Pemda cuma di minta menyediakan lahan dan bukan anggaran daerah, karena anggaran pembangunan Huntap sudah di sediakan oleh Pemerintah Pusat.

Percepatan pembagunan Huntap, bisa dilaksanakan dengan cepat dan terfokus lanjut Lamawuran, jika Pemda Flotim menghentikan skandal program kegiatan beli sapi dan ayam yang dalam pelaksanaannya sudah di kerjakan sejak di alokasikan dalam APBD perubahan tahun 2025 dan di lanjutkan dalam APBD murni tahun 2026.

Menurutnya, pelaksanaan program Big Push diduga menyisahkan unsur-unsur manipulasi peraturan perundang-undangan dan untuk itu wajib di hentikan agar bisa terfokus kepada penyediaan lahan bagi kebutuhan warga pengungsi lentusan Gunung Api Lewotobi yang masih berada di Hunian sementara.

Beliau juga menyentil dugaan skandal dalam belanja modal sewa tanah untuk lokasi pemeliharaan ternak sapi di Wolokolo, Kecamatan Tanjung bunga dan sewa lahan untuk usaha peternakan ayam petelur di Adonara.
Menurutnya, tidak ada konstruksi belanja modal untuk sewa tanah. Untuk itu objek belanja modal sewa tanah adalah kejahatan dan bukan maladministrasi.

” Untuk itu, aparat penegak hukum wajib mendalami soal ini,” tutup Bachtiar Lamawuran.(MB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *