HUKUM  

Kuasa Hukum Ahli Waris SAAMAH Assoc Prof.DR. Ali Yusran Gea, Memperingatkan Gubernur DKI Jakarta, PT.JAK PRO, dan PT. LRT Acte van eigendom Nomor 8335, terdaftar di DIT-JEN – AGRARIA P.R.B.T tahun 1980 dan di akui Hak Keperdataannya dalam Sertifikat No. 45.

Kuasa Hukum Ahli Waris Saamah Assoc Prof.DR. Ali Yusran Gea, Memperingatkan Gubernur DKI Jakarta, PT.JAK PRO, dan PT. LRT Acte van eigendom Nomor 8335, terdaftar di DIT-JEN – AGRARIA P.R.B.T tahun 1980 dan di akui Hak Keperdataannya dalam Sertifikat No. 45.

 

JAKARTA, NUSANTARANEWS.co – Kuasa Hukum Ahli Waris SAAMAH, berdasarkan Penetapan Pengadilan Agama No. 12/Pdt.P/2025/PA.JP, tertanggal 21 Januari 2025, memperingatkan dan menegasi Gubernur DKI Jakarta, PT. JAK PRO, Dan PT. LRT, bahwa acte van eigendom No. 8335 a.n. SAAMAH, Terdaftar di DIT -JEN – AGRARIA P.R.B.T Teregistrasi No. Kuasa Hukum Ahli Waris SAAMAH Assoc Prof.DR. Ali Yusran Gea, Memperingatkan Gubernur DKI Jakarta, PT.JAK PRO, dan PT. LRT Acte van eigendom Nomor 8335, terdaftar di DIT-JEN – AGRARIA P.R.B.T tahun 1980 dan di akui Hak Keperdataannya dalam Sertifikat No. 45.

Ditegaskan Kuasa Hukum Ahli Waris Saamah Assoc Prof.DR. Ali Yusran Gea, berdasarkan Penetapan Pengadilan Agama No. 12/Pdt.P/2025/PA.JP, tertanggal 21 Januari 2025, memperingatkan dan menegasi Gubernur DKI Jakarta, PT. JAK PRO, Dan PT. LRT, bahwa acte van eigendom No. 8335 a.n. SAAMAH, Terdaftar di DIT -JEN – AGRARIA P.R.B.T Teregistrasi No.417 / H / 80 / 18 Januari 1980 Januari 1980, dan diakui di Sertifikat Hak Pakai No 45.

Dengan demikian terdaftarnya di DIT JEN AGRARIA dan di akui dalam sertifikat Hak Pakai No 45 acte van eigendom tersebut maka secara hukum dan serta merta Hak Keperdataan melekat kepada Ahli Waris SAAMAH dan Ahli Waris SAAMAH berhak mendapat ganti kerugian dari Pemprov DKI Jakarta sebagai pemegang hak, dan PT. JAK PRO, PT. LRT selaku pengelola dan memanfaatkan lahan a quo yang dikuasai secara sepihak dan Melawan Hukum.

Dalam penguasaan lahan tersebut Pemprov DKI Jakarta, PT.JAK PRO, dan PT.LRT di duga kuat melakukan perbuatan melawan hukum (on rechts matigedaad) sebagaimana diperintahkan dalam pasal 1365 KUHPerdata.
Perbuatan melawan Hukum dimaksud berupa, penguasaan lahan tanpa ganti rugi kepada ahli waris, proses pendaftaran hak yang diduga cacat hukum dan menggunakan Alas hak baru yang menimbulkan hak baru di atas lahan SAAMAH seluas kurang lebih 10 H tersebut.

Bahwa berdasarkan Pasal 3 keputusan Presiden (Keppres) Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pokok-Pokok Kebijaksanaan Dalam Rangka Pemberian Hak Baru Atas Tanah Asal Konversi Hak-hak Barat yang menyatakan ” Bahwa kepada berkas pemegang hak yang tidak diberikan hak baru karena tanahnya diperlukan untuk prokyek pembangunan, akan diberikan ganti rugi yang besarnya akan ditetapkan oleh suatu Panitia Penaksir.

Oleh karenanya tidak ada alasan hukum bagi Pemprov DKI Jakarta, PT.JAK PRO dan PT.LRT, untuk tidak mengganti kerugian lahan saamah seluas kurang lebih 10 H kepada ahli waris SAAMAH yang mengusai lahan tersebut secara sepihak dan melawan hukum, dan diakui di Sertifikat Hak Pakai No 45.

Dengan demikian terdaftarnya di DIT JEN AGRARIA dan di akui dalam sertifikat Hak Pakai No 45 acte van eigendom tersebut maka secara hukum dan serta merta Hak Keperdataan melekat kepada Ahli Waris SAAMAH dan Ahli Waris Saamah berhak mendapat ganti kerugian dari Pemprov DKI Jakarta sebagai pemegang hak, dan PT. JAK PRO, PT. LRT selaku pengelola dan memanfaatkan lahan a quo yang dikuasai secara sepihak dan melawan hukum.

Dalam penguasaan lahan tersebut Pemprov DKI Jakarta, PT.JAK PRO, dan PT.LRT di duga kuat melakukan perbuatan melawan hukum (on rechts matigedaad) sebagaimana diperintahkan dalam pasal 1365 KUHPerdata.
Perbuatan melawan Hukum dimaksud berupa, penguasaan lahan tanpa ganti rugi kepada ahli waris, proses pendaftaran hak yang diduga cacat hukum dan menggunakan Alas hak baru yang menimbulkan hak baru di atas lahan SAAMAH seluas kurang lebih 10 H tersebut.

Bahwa berdasarkan Pasal 3 keputusan Presiden (Keppres) Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pokok-Pokok Kebijaksanaan Dalam Rangka Pemberian Hak Baru Atas Tanah Asal Konversi Hak-hak Barat yang menyatakan ” Bahwa kepada berkas pemegang hak yang tidak diberikan hak baru karena tanahnya diperlukan untuk prokyek pembangunan, akan diberikan ganti rugi yang besarnya akan ditetapkan oleh suatu Panitia Penaksir”.

Oleh karenanya tidak ada alasan hukum bagi Pemprov DKI Jakarta, PT.JAK PRO dan PT.LRT, untuk tidak mengganti kerugian lahan saamah seluas kurang lebih 10 H kepada ahli waris SAAMAH yang mengusai lahan tersebut secara sepihak dan melawan hukum.

[sam/rel]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *