HUKUM  

Rutan Balige klarifikasi kematian tahanan narkoba, sebut tak ada tanda kekerasan

Foto: Kepala KPR Kelas IIB Balige, Leo Frans J Sialoho, memberi klarifikasi terkait dengan meninggalnya tahanan titipan Polres Toba, Herman Rikardo Hutapea, di Rutan Kelas IIB Balige, Jumat (25/9/2026).

NUSANTARANEWS.co, Medan — Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Balige memberikan klarifikasi terkait dengan meninggalnya tahanan titipan Polres Toba, Herman Rikardo Hutapea, yang ditemukan dalam kondisi kritis di dalam kamar hunian, Jumat (25/9/2026) dini hari.

Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR) Kelas IIB Balige, Leo Frans J Sialoho, mengatakan, Heman merupakan tahanan titipan Polres Toba dalam perkara narkoba yang mulai ditempatkan di Rutan Balige sejak 14 September 2026.

“Petugas mendengar teriakan dari salah seorang warga binaan sekitar pukul 01.25 WIB. Petugas kemudian melakukan pengecekan dan menemukan Herman dalam posisi sudah terikat selimut pada bagian leher,” ujar Leo saat memberikan keterangan kepada wartawan, Jumat (25/9/2026).

Menurut Leo, petugas yang terdiri dari Karupam, Wakarupam dan anggota jaga kemudian membawa Herman ke Klinik Pratama Rutan sekitar pukul 01.30 WIB untuk mendapatkan pertolongan medis.

Petugas memberikan oksigen dan berkoordinasi dengan tenaga medis. Karena kondisi Herman dinilai kritis, petugas kemudian melakukan rujukan darurat ke rumah sakit.

“Herman kemudian dibawa ke RS HKBP Balige dan tiba sekitar pukul 01.38 WIB. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh dokter pada pukul 01.43 WIB, yang bersangkutan dinyatakan meninggal dunia,” katanya.

Setelah itu, pihak Rutan berkoordinasi dengan Polres Toba selaku pihak penitip tahanan dan menghubungi keluarga Heman.

Jenazah lalu dibawa ke RSUD Porsea sekitar pukul 03.23 WIB untuk dilakukan pemeriksaan. Pemeriksaan fisik melibatkan petugas medis forensik, petugas medis Rutan, pihak kepolisian dan keluarga.

Perawat Rutan Kelas IIB Balige, Kartika Sitorus, yang turut berada dalam ruang jenazah saat pemeriksaan, mengatakan, berdasarkan pemeriksaan fisik, tidak ditemukan jejas yang menunjukkan adanya kekerasan lain pada tubuh korban.

“Dinyatakan tidak ada jejas apa pun berupa kekerasan terhadap jenazah tersebut. Hanya terdapat jejas seperti tali berukuran kurang lebih 30 sentimeter di bagian depan leher,” ujar Kartika.

Namun, Kartika menegaskan hasil pemeriksaan lebih lanjut masih berada pada pihak penyidik.

“Kalau untuk hasilnya masih di tangan pihak penyidik,” katanya.

Leo menjelaskan, selimut yang disebut digunakan dalam peristiwa tersebut merupakan selimut berukuran untuk badan. Menurutnya, selimut tersebut kemudian terbelah menjadi dua bagian dan salah satu bagiannya digunakan untuk melilit leher.

“Selimut itu dibelah dua. Bagian yang terbelah itulah yang digunakan untuk melilit leher,” jelasnya.

Saat ditanyakan apakah ditemukan benda tajam yang digunakan untuk memotong selimut, Leo mengatakan petugas tidak menemukan benda tersebut di kamar.

Menurutnya, bagian selimut tersebut diduga dirobek menggunakan tangan sehingga bentuknya tidak beraturan.

“Tidak ada benda tajam yang ditemukan. Merobek dengan tangannya sendiri karena ukurannya berbeda-beda,” katanya.

Terkait dengan bagaimana posisi korban saat ditemukan, termasuk mekanisme ikatan pada leher, pihak Rutan menyerahkan penjelasannya kepada aparat berwenang yang tengah melakukan pemeriksaan.

Leo mengatakan, pihak Rutan tidak ingin mengambil kesimpulan sebelum seluruh proses penyidikan selesai.

“Ini sedang ditangani pihak yang berwenang. Kita tunggu saja hasil penyidikan dari pihak Polres,” ujarnya.

Leo juga membantah adanya intimidasi maupun perlakuan kekerasan terhadap Herman selama berada di Rutan Balige.

Ia mengatakan, sejak masuk pada 14 September 2026, Heman menjalani prosedur penerimaan tahanan sesuai ‘standard operational procedure’ (SOP), termasuk proses registrasi dan pemeriksaan kesehatan oleh tim medis.

“Tidak ada sedikit pun intimidasi ataupun dari warga binaan lain. Kami tetap menjalankan sesuai SOP yang ada,” katanya.

Leo juga menyebutkan, selama berada di Rutan Balige, Heman tidak pernah membuat keributan atau menunjukkan perilaku yang menimbulkan masalah.

“Selama menjalankan masa titipan di sini, tidak ada yang membuat kegaduhan atau keributan,” ujarnya.

Pihak Rutan Balige menyatakan seluruh tindakan petugas setelah menemukan Heman dilakukan sebagai respons terhadap kondisi darurat, mulai dari pengecekan, pemberian pertolongan medis, rujukan ke rumah sakit hingga koordinasi dengan pihak kepolisian dan keluarga.

Rutan Balige juga menyatakan menghormati proses pemeriksaan yang dilakukan aparat berwenang dan menyerahkan hasil penyidikan kepada instansi yang memiliki kewenangan.

Pihak Rutan mengimbau masyarakat agar tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi dan menunggu hasil pemeriksaan resmi.

“Kami menghormati proses pemeriksaan yang dilakukan pihak berwenang dan menyerahkan hasil pemeriksaan lebih lanjut kepada instansi yang memiliki kewenangan,” kata Leo.

Sementara itu, pihak keluarga disebut telah menerima kematian Heman setelah dilakukan proses pemeriksaan dan koordinasi antara keluarga, Rutan serta pihak kepolisian dengan dibuktikan adanya surat pernyataan dari pihak keluarga.

Meski demikian, terkait dengan penyebab pasti kematian dan mekanisme peristiwa tersebut, pihak Rutan menegaskan masih menunggu hasil pemeriksaan dan penyidikan dari pihak yang berwenang, seperti dikutip dari waspada.id, Jumat (25/9/2026) sore.

(KTS/rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *