JAKARTA, NUSANTARANEWS.co — Indonesia hari ini dinilai sedang menghadapi ujian eksistensial yang sangat mendasar terkait fondasi kenegaraan dan penegakan hukum. Dalam pandangan kritis yang disampaikan oleh pakar hukum sekalgus akademisi, Asooc. Prof. DR. Ali Yusran Gea , kondisi sosiopolitik dan hukum nasional saat ini mengindikasikan adanya pergeseran mendalam yang menjauh dari cita-cita luhur konstitusi, sehingga diperlukan sebuah langkah pemulihan (restorasi) marwah secara nasional.
Dr. Gea menjabarkan sejumlah rapor merah pengelolaan negara yang disebutnya telah membuat bangsa ini perlahan kehilangan entitas dan integritasnya di mata publik.
Konstitusi Berwajah Ganda dan Pudarnya Ruh Negara Hukum
Salah satu sorotan paling tajam dari Dr. Gea tertuju pada hilangnya hakikat utama Indonesia sebagai negara hukum (rechtsstaat). Menurutnya, stabilitas politik yang terlihat di permukaan saat ini penuh dengan kepura-puraan, sementara di tingkat substansi, hukum tidak lagi berjalan sebagaimana mestinya melainkan sekadar menjadi alat legitimasi kekuasaan.
“Ruh dari negara hukum itu telah hilang. Hukum tidak lagi menjadi panglima yang independen, melainkan bergeser fungsinya. Ketika hukum kehilangan taringnya untuk menegakkan keadilan normatif, maka marwah dan identitas asli negara ini ikut luntur,” kata Dr. Gea, Senin [2/11/2026]
Menurutnya, kondisi tersebut diperparah oleh pudarnya fungsi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Lembaga legislatif yang sejatinya memegang mandat penuh sebagai tempat mengadu bagi rakyat dan pengontrol jalannya roda pemerintahan, dinilai sudah kehilangan taring serta fungsinya. DPR tidak bisa lagi diharapkan secara optimal dalam menyalurkan aspirasi murni masyarakat akibat kuatnya kooptasi kepentingan politik partisan.
Selain masalah institusi, pengelolaan tata kelola sumber daya juga tak luput dari kritik. Pasal 33 UUD 1945 mengamanatkan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Namun realitasnya, Prof. Gea menilai kekayaan alam melimpah yang dimiliki Indonesia belum difungsikan sepenuhnya untuk kepentingan kelangsungan hidup dan kesejahteraan rakyat jelata.
Legitimasi Hukum dan Desakan Kepada Presiden Prabowo Subianto
Persoalan bangsa ini kian mencapai puncaknya ketika menguji aspek legitimasi di tingkat pucuk kepemimpinan nasional. Dr. Gea secara spesifik menyoroti keabsahan surat keterangan (Suket) terkait Gibran Rakabuming Raka pasca-keluarnya putusan Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK). Merujuk pada putusan yudisial tertinggi tersebut, ia menegaskan bahwa suket yang diajukan secara hukum tidak sah dan tidak memiliki basis legitimasi yang kuat.
“Ketika putusan lembaga peradilan tertinggi seperti MK dan MA diabaikan, bangsa ini sesungguhnya sedang mempertaruhkan marwahnya. Negara kehilangan integritas serta identitas hukumnya ketika sebuah formalitas dipaksakan berjalan di atas koridor aturan yang sah,” tegasnya kritis.
Guna keluar dari benang kusut multidimensi ini, Prof. Gea menegaskan urgensi hadirnya kesadaran hukum secara nasional yang masif di seluruh lapisan masyarakat dan pembuat kebijakan. Pengabaian terhadap hukum yang terus berulang hanya akan membawa Indonesia masuk ke dalam jurang krisis kepercayaan.
Oleh karena itu, seluruh mata kini tertuju pada nakhoda baru republik. Presiden Prabowo Subianto memikul tanggung jawab sejarah yang besar untuk memulihkan dan mengembalikan marwah bangsa Indonesia. Kepala Negara didesak untuk mengambil tindakan nyata dan tegas demi memulihkan supremasi hukum tanpa tebang pilih, serta mengembalikan fungsi hukum pada khitahnya semula: sebagai pelindung hak-hak rakyat dan benteng keadilan tertinggi.
[Jgd/Red]












