JAKARTA, NUSANTARANEWS.co – Ketua Umum Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Dr. Suriyanto Pd, SH.,MH.,M.Kn menyerukan seluruh jajaran pengurus dari tingkat pusat hingga daerah untuk berdiri tegak mendukung Presiden Republik Indonesia dan Kapolri.
Dukungan ini diberikan terkait langkah tegas dalam menindak kejahatan luar biasa berupa penyadapan ilegal terhadap pemimpin negara, pejabat, wartawan, serta pimpinan lembaga swadaya masyarakat (LSM).
PWRI menilai dugaan penyadapan yang terafiliasi dengan pihak asing tersebut bukan lagi pelanggaran biasa, melainkan bentuk pengkhianatan terhadap kedaulatan negara yang sah secara konstitusi.
“Kelanjutan proses hukum ini harus dikawal ketat. Penyadapan terhadap pemimpin negara yang sah adalah serangan langsung terhadap jantung kedaulatan bangsa. Siapa pun yang terlibat di dalamnya, apalagi bekerja untuk kepentingan asing, harus disebut sebagai pengkhianat bangsa,” tegas Suriyanto dalam keterangannya.
Suriyanto menegaskan, tindakan tersebut merupakan operasi sistematis untuk melemahkan negara dari dalam karena menyangkut rahasia negara, arah kebijakan, dan martabat bangsa.
Kecam Penyadapan terhadap Wartawan dan LSM
Lebih lanjut, Suriyanto mengecam keras tindakan penyadapan yang ikut menyasar kalangan wartawan dan pimpinan LSM. Sebagai pilar keempat demokrasi, wartawan bekerja untuk membuka kebenaran kepada publik, sementara LSM menyuarakan aspirasi masyarakat sipil.
Penyadapan terhadap kedua elemen ini dinilai sebagai upaya terstruktur untuk membungkam kebebasan pers dan berserikat, mengontrol informasi, serta menciptakan ketakutan massal agar tidak ada lagi pihak yang berani bersuara.
“Wartawan bukan musuh negara, melainkan mitra dalam menjaga transparansi. Menyadap wartawan sama artinya dengan menyadap suara rakyat. Pola seperti ini biasa dikenal dalam rezim otoriter atau operasi intelijen asing yang ingin menguasai negara secara senyap,” ungkapnya.
Suriyanto, yang juga praktisi hukum dan akademisi ini menegaskan bahwa Indonesia adalah negara berdaulat yang dipimpin oleh Presiden pilihan rakyat secara konstitusional. Konstitusi tidak memberikan ruang bagi adanya kelompok tertentu yang mencoba mengawasi, mengendalikan, atau mengancam pemimpin negara yang sah.
Desak Kapolri Tindak Tegas Tanpa Pandang Bulu
Merespons situasi ini, Suriyanto mendesak Kapolri untuk bertindak cepat, tegas, dan tanpa pandang bulu dalam mengusut tuntas aliran dana, penyedia alat, hingga aktor intelektual di balik skandal penyadapan tersebut.
“Bongkar siapa yang memerintahkan, membiayai, menyediakan alat, hingga yang menerima hasil sadapan. Seret mereka ke pengadilan dan hukum seberat-beratnya tanpa melihat pangkat atau jabatan,” tegasnya.
Suriyanto juga meminta DPR RI turut mengawal kasus ini melalui fungsi pengawasan dengan membentuk tim pengawas guna memastikan proses hukum berjalan transparan dan akuntabel demi menjaga kepercayaan publik.
Instruksikan Kader PWRI Tetap Solid di Daerah
Di akhir keterangannya, Ketum PWRI menginstruksikan seluruh jajaran pengurus di 38 provinsi serta kabupaten/kota untuk tetap solid, tidak termakan isu liar, propaganda, atau narasi adu domba antar-institusi.
Wartawan yang bernaung di bawah PWRI diminta menjadi garda terdepan dalam menyajikan informasi yang benar, berimbang, dan berbasis fakta hukum. Setiap DPD dan DPC PWRI juga diimbau menggelar pernyataan sikap, mengawal proses hukum di wilayah masing-masing, serta melaporkan segala bentuk intimidasi terhadap jurnalis.
“Kepada seluruh wartawan dan aktivis, tetaplah bekerja dengan berani dan profesional. Kebenaran tidak bisa disadap ataupun dibungkam. PWRI memilih berdiri bersama negara demi menjaga Pancasila dan UUD 1945,” pungkasnya.
Editor: Jagad N












