KABUPATEN BOGOR, NUSANTARANEWS.co – Kasus dugaan pengrusakan dan penyerobotan lahan seluas 155 hektare milik PT Halizano di Desa Cipelang, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, terus bergulir dan semakin panas. Kuasa Hukum pengelola lahan SPH dari PT Halizano, Advokat Dr. Suriyanto, Pd., SH., MH.,M.Kn., akhirnya angkat bicara dan membongkar dugaan adanya sindikat mafia tanah yang bermain di kawasan strategis kaki Gunung Salak tersebut.
Dalam konferensi pers kepada awak media, Dr. Suriyanto menjelaskan dengan data valid bahwa lahan 155 hektare tersebut murni milik PT Halizano yang dibebaskan secara sah pada era 90-an untuk kerja sama peternakan dengan Dinas Peternakan. Pada tahun 1994, negara menerbitkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama PT Halizano yang berlaku hingga 2014. Ini adalah alas hak yang sah, bukan girik abal-abal.
Fakta hukum yang tidak bisa dibantah: walau SHGB telah habis pada 2014, kewajiban negara terhadap bekas pemegang hak tetap melekat. PT Halizano tetap membayar SPPT hingga tahun 2026 tanpa putus dan masih menempatkan pengawas di lapangan. Ini bukti itikad baik dan penguasaan fisik yang tidak pernah lepas. Sesuai PP No. 18 Tahun 2021 Pasal 37, bekas pemegang SHGB memiliki hak prioritas untuk pembaruan.
Bahkan, PT Halizano telah resmi mengajukan permohonan pembaruan hak atas tanah kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada tahun 2025. Artinya secara administrasi, tanah ini sedang dalam proses hukum di BPN. Tiba-tiba muncul sekelompok orang yang mengaku sebagai penggarap dan mengklaim memiliki dokumen kepemilikan di atas lahan yang sama. Ini aneh bin ajaib.
“PT Halizano membebaskan lahan dahulu untuk kerja sama peternakan yang saat ini telah dikelola oleh dinas peternakan, dan lahan 155 HA tersebut murni milik PT Halizano yang dibebaskan pada masa 90-an dari masyarakat tempatan dan tidak pernah menjual-belikan tanah negara kepada pihak mana pun,” tegas Dr. Suriyanto dengan nada tinggi. Pernyataan ini menepis isu jual beli liar yang dihembuskan oleh oknum.
Kejanggalan semakin terlihat. Dr. Suriyanto mempertanyakan identitas para penggarap tersebut. Hasil investigasi tim kuasa hukum, mereka bukan warga asli Desa Cipelang. Mereka didatangkan dari wilayah sekitar Gunung Salak, Cijeruk. Polanya jelas: modus mafia tanah klasik, datangkan orang luar, buatkan surat garapan, lalu kuasai lahan. Ini bukan penggarap, ini adalah alat perampasan.
“Kami meminta siapa pun yang mengaku memiliki hak atas tanah tersebut untuk membuktikannya secara hukum. Jangan sampai terjadi penguasaan atau pengalihan tanah tanpa dasar hak yang sah,” tegasnya. PWRI mendukung sikap ini. Jangan adu otot, adu dokumen di pengadilan. Siapa yang punya alas hak paling kuat, dialah pemilik sah.
Yang lebih mencengangkan, di atas lahan yang masih ber-SHGB dan dalam proses pembaruan ini, diduga muncul dokumen yang memuat stempel Pemerintah Desa Cipelang. Pertanyaannya: atas dasar apa desa mengeluarkan dokumen di atas tanah yang sudah bersertifikat SHGB? Apakah Kades tahu aturan agraria? Atau ada oknum desa yang bermain mata dengan mafia tanah? Ini harus diperiksa Inspektorat dan Kejaksaan.
Modusnya sudah terbaca. SHGB dianggap mati tahun 2014, lalu dianggap tanah negara bebas. Lalu dibuatkan Surat Keterangan Tanah, SPPT baru, dan jual beli di bawah tangan. Padahal yurisprudensi Mahkamah Agung No. 251 K/TUN/2012 tegas: BPN wajib mendahulukan bekas pemegang hak. Tanah bekas SHGB tidak bisa diterbitkan sertifikat baru kepada pihak lain selama bekas pemegang hak masih memohon pembaruan dan menguasai fisik.
Tidak hanya penyerobotan, tindakan brutal juga terjadi penyerobotan dan pengrusakan. Pihak pengelola lahan SPH PT Halizano telah melaporkan dugaan pengrusakan bangunan dan fasilitas kamar mandi, di Polda Jawa Barat. Kerugian ditaksir lebih dari Rp 500 juta. Bangunan kandang, dua unit bangunan kamar mandi di rusak oleh sekelompok orang yang mengaku memiliki lahan tanpa ada somasi hukum. Ini bukan lagi sengketa perdata, ini sudah masuk pidana Pasal 170 dan 406 KUHP.
Laporan di Polda Jabar sudah masuk. Ada dua laporan: laporan penyerobotan lahan Pasal 385 KUHP yang dilaporkan oleh PT. Halizano dan laporan pengrusakan yang dilaporkan oleh pengacara pengelola lahan. Dr. Suriyanto menegaskan akan mengawal kasus ini sampai tuntas. “Kami akan memproses secara hukum siapa pun yang melakukan pelanggaran hukum di atas lahan wilayah tanah PT Halizano yang dikelola kliennya,” tegasnya.
Kasus Cijeruk ini adalah potret buram mafia tanah di Jawa Barat. 155 hektare di kaki Gunung Salak adalah lahan emas. Harga tanah di Cijeruk kini sudah Rp 1 juta hingga Rp 2 juta per meter. Kalau 155 hektare dikuasai mafia, nilainya triliunan rupiah. Wajar mereka nekat. Diduga Ada cukong besar di belakang para penggarap dadakan itu.
PWRI mendesak BPN Kabupaten Bogor untuk transparan. Buka warkah SHGB PT Halizano tahun 1994. Umumkan status permohonannya tahun 2025. Jangan diam. Diamnya BPN akan menimbulkan spekulasi bahwa ada oknum BPN yang ikut bermain. Ingat, Satgas Mafia Tanah bentukan Kapolri dan Menteri ATR/BPN sedang mengincar kasus-kasus seperti ini.
Kami juga mendesak Bupati Bogor dan Camat Cijeruk untuk memanggil Kades Cipelang. Periksa semua dokumen yang pernah dikeluarkan desa di atas lahan 155 hektare tersebut sejak 2014 hingga 2026. Jika terbukti desa mengeluarkan dokumen di atas tanah bersertifikat tanpa sepengetahuan pemegang hak, itu adalah maladministrasi berat dan bisa jadi pemalsuan surat Pasal 263 KUHP.
Kepada Kapolda Jawa Barat, kami minta atensi khusus. Jangan biarkan laporan pengrusakan Rp 500 juta ini mandek. Segera gelar perkara, periksa para penggarap, periksa oknum desa, dan bongkar aktor intelektualnya. Jika dibiarkan, Cijeruk akan menjadi contoh buruk bahwa hukum kalah oleh premanisme berkedok petani.
Tanah 155 hektare ini adalah bukti bahwa SHGB mati bukan berarti hak mati. Negara melalui PP 18/2021 masih melindungi PT Halizano sebagai pemegang hak prioritas. Siapa pun yang menyerobot tanpa bukti hukum yang sah adalah penjahat pertanahan. Jangan coba-coba merampas hak orang dengan cara-cara kotor.
Kasus ini selanjutnya diharapkan dapat memperoleh kejelasan melalui proses hukum dan pemeriksaan dokumen pertanahan oleh instansi yang berwenang, termasuk mengenai status hak atas tanah, keabsahan dokumen yang dimiliki masing-masing pihak, serta pihak yang bertanggung jawab atas dugaan pengrusakan bangunan. PWRI akan kawal kasus ini sampai tuntas hingga keadilan ditegakkan di Cijeruk.
[rel]












