NUSANTARANEWS. Co, Barito Utara- Janji adalah utang, begitulah permasalahan PT. Mirah Ganal Energi (MGE) yang menjanjikan kompensasi kepada pemilik tanah H. Ronny Z.E namun janji tersebut justru diingkari dengan alasan pihak perusahaan tidak pernah mengatakan seperti itu.
“Saya selaku pemilik sah atas keberadaan tanah yang dipakai untuk kepentingan PT. Mirah Ganal Energi (MGE) yang mana perusahaan tersebut bergerak dibidang limbah migas (Kondensat). Pada tahun 2022 dulu, saya pernah diajak untuk bergabung ke dalam PT. MGE ini dengan janji-janji, yang mana janji tersebut semuanya lisan,”kata H. Ronny Z.E pada Rabu, 16/09/2026.
“Dan pada saat itu, pihak owner PT. Mirah Ganal Energi (MGE) pernah berjanji akan memberikan kompensasi yang mana semua itu lisan. Selain itu, saya juga ikut melakukan kegiatan dalam pembuatan dan pembukaan jalan serta penanaman pipa berhubung pada waktu itu saya ditunjuk sebagai terdepan di PT. MGE ini saya membebaskan lahan yang belum bebas diluar milik saya pribadi,” ujarnya.
“Saya bisa menyelesaikan tugas saya itu sampai PT. MGE bisa produksi. Namun setelah pekerjaan tersebut selesai, semua janji yang diawali secara lisan itu diingkari oleh pihak PT. MGE. Pedahal pada saat ini sudah produksi, makanya hari ini saya berhak untuk menuntut janji itu ternyata janji tersebut diingkari oleh MGE yaitu dengan alasan mereka tidak pernah mengatakan seperti itu,”ungkapnya.
Pedahal mereka yang berjanji kepada saya pada waktu itu. Dan tidak mungkin lah saya mau menyerahkan cuma-cuma tanah pribadi saya, itu tidak mungkin. Karena ada janji-janji tersebut sampai kita mau bekerja sama contohnya seperti masyarakat kalau kita ibaratnya ingin memakai tanah masyarakat pasti dibeli dan di bebaskan.
“Tapi didalam pekerjaan ini, mereka bertopengkan Perusda bahwa Perusda ini akan membuka akses jalan ke seluruh desa dari Muara Lahei sampai Haragandang dengan catatan supaya seluruh desa itu bisa terhubung. Ini dimotori oleh Perusda, oleh karena itu masyarakat terlena menghibahkan tanahnya ternyata hari ini yang fungsional itu adalah pipa kondensat sementara pemiliknya boleh dikatakan mereka pengusaha disini.
“Jadi masyarakat yang waktu itu dirayu untuk melepaskan tanahnya itu untuk jalan Poros segala macam dengan janji akan diperbaiki ternyata sampai sekarang ini tidak pernah diperbaiki sampai jembatan runtuh, jalan longsor bahkan masyarakat sudah tidak pernah bisa melewati jalan ini dan sampai hari ini mereka tetap memikirkan nasib mereka sendiri,”ucapnya.
Sementara itu, Kapolsek Lahei Ipda Alfius Matias menawarkan untuk memfasilitasi dan pertemuan lanjutan antara kedua belah pihak di Kantor Polsek Lahei. Adapun rencananya pertemuan tersebut akan melibatkan unsur Tripika Kecamatan Lahei serta Damang Lahei. Kendati demikian, jadwal mediasi tersebut belum ditentukan karena masih menunggu kehadiran Damang Lahei yang saat ini berada di Palangka Raya.
Kapolsek berharap seluruh pihak dapat menahan diri dan tidak melakukan tindakan yang berpotensi menimbulkan konflik sebelum proses mediasi dilaksanakan.
“Kami berharap, kedua belah pihak dapat menahan diri. Persoalan ini lebih baik diselesaikan melalui mediasi agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” kata Kapolsek
“Dan terkait dengan persoalan kondisi jalan juga menjadi perhatian warga dari sejumlah desa di sekitar wilayah aktivitas perusahaan. Masyarakat berharap aktivitas perusahaan dapat berjalan berdampingan dengan kepentingan warga, termasuk dalam hal akses trnsportasi dan pemeliharaan infrastruktur jalan,”pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, PT. Mirah Ganal Energi (MGE) belum memberikan pernyataan resmi mengenai kompensasi penggunaan lahan yang disampaikan H. Ronny Z.E. (Led)












