HUKUM  

Pengamat Kebijakan Publik: DPR Wajib Sahkan UU Perampasan Aset, Kembalikan Uang Rakyat

Rizal Saputra

JAKARTA, NUSANTARANEWS.co – Korupsi di Indonesia bukan lagi kejahatan biasa. Ini kejahatan luar biasa. Pelakunya mencuri uang 280 juta rakyat, lalu menikmati hasilnya dengan tenang dari balik jeruji. Ini bukan soal hukum, ini soal perampokan massal yang merugikan negara dan rakyat.

Menurut Pengamat Kebijakan Publik Rizal Saputra, DPR harus segera mengesahkan RUU Perampasan Aset untuk mengembalikan uang rakyat yang dicuri para koruptor.

“Pengesahan RUU Perampasan Aset sudah sangat mendesak. Koruptor harus dimiskinkan, asetnya harus disita dikembalikan untuk rakyat. Saat dia korupsi dana bansos, dia merampas hak anak untuk makan. Saat dia korupsi dana rumah sakit, dia merampas hak pasien untuk sembuh. Saat dia korupsi dana infrastruktur, dia merampas hak rakyat untuk jalan aman,” kata Rizal, Senin [24/8/2026] pagi.

“Kita sudah 25 tahun reformasi, bahkan tokoh reformasi ada di DPR. Kita sudah punya KPK, sudah punya PPATK, tapi uang hasil korupsi tetap tidak kembali. Karena senjatanya belum lengkap,” ujarnya.

Rizal menegaskan, RUU ini adalah senjata terakhir. Efek jeranya bukan hanya penjara. Efek jeranya adalah: miskin. Biar koruptor dan keluarganya merasakan apa yang dirasakan rakyat saat uangnya dicuri.

“ Perilaku koruptor semakin merajalela. Cukup sudah. Tidak ada lagi alasan. Tidak ada lagi tawar-menawar. DPR, sahkan RUU Perampasan Aset sekarang. Kembalikan uang rakyat. Miskinkan koruptor. Itu satu-satunya cara agar Indonesia bersih dan berwibawa,” pungkas Rizal.

[nug/red]

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *