HUKUM  

Somasi Terbuka, Kuasa Hukum: Acte Van Eigendom No 1809, 8335 Tahun 1930 Bukti Kepemilikan dan Penguasaan Tanah Milik Saamah

Kuasa hukum Saamah, Dr. Gea [kiri]

STRATEGINEWS.id, Jakarta – Kuasa hukum ahli waris Saamah Nobi Irawan Dkk Assoc. Prof.Dr.Ali Yusran Gea,SH.MKn.MH, di dampingi Agusman Gea,SH.MKn dan Datuk Nikmat Gea,SH menegaskan bahwa ahli waris Saamah yang sah dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat adalah Nobi Irawan Dkk berdasarkan Penetapan Pengadilan Agama No.12/Pdt.P/2025/PA.JP tertanggal 21 Januari 2025, dan apabila ada pihak – pihak yang lain dan mengaku sebagai ahli waris Saamah maka merupakan perbuatan melawan hukum.

Menurut DR.GEA, perolehan sertifikat hak pakai No.45 Tahun 2000 itu misterius dan diduga penuh dengan rekayasa hukum dan penggelapan hukum

Dr. Gea menyebut, ada beberapa point penting dilema dan perbuatan melawan hukum dalam perolehan sertifikat hak pakai No.45 Tahun 2000 tersebut yakni pertama dasar hukum permohonan yang melawan hukum, tidak ada di berikan ganti kerugian kepada ahli waris Saamah, dan yang sangat misterius adalah dimana Pemprov DKI Jakarta dalam mengajukan permohoanan sertifikat hak pakai tidak melampirkan Acte Van EIGENDOM No.8335 atas nama Saamah.

Sementara anehnya dalam sertifikat hak pakai No.45 tersebut tertera catatan misterius dengan tercatat Tanah Negara bekas EX EIGENDOM No.8335 dan di tambah catatan dalam halaman sertifikat tersebut ” Apabila di kemudian hari terdapat gugatan dari pihak lain maka sepenuhnya menjadi tanggungjawab pemerintah daerah khusus Ibu Kota Jakarta pemohon untuk menyelesaikannya sesuai ketentuan yang berlaku”

Dalam perspektif hukum bahwa catatan dalam sertifikat tersebut membuktikan ketidakpastian hukum perolehan sertifikat hak pakai No.45 Tahun 2000 tersebut.

Oleh karenanya, kami memperingatkan agar bagi pihak – pihak yang sedang menguasai tanah Saamah di Atas Acte Van EIGENDOM No.8335 tersebut wajib mengganti kerugian kepada ahli waris saamah dan kalau tidak pasti kami akan mengambil langkah hukum baik pidana dan maupun perdata.

[nug/rel]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *