HUKUM  

Kuasai tanah telantar tak mudah, bos Bank Tanah ungkap alasannya

Foto ilustrasi Media Justitia

MEDAN, NUSANTARANEWS.co  — Badan Bank Tanah (BBT) merupakan sebuah badan khusus yang dibentuk pemerintah pusat untuk mengelola tanah. BBT baru berdiri setelah ditandatanganinya Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2021 oleh Presiden Joko Widodo pada 27 Desember 2021.

Dalam menjalankan tugasnya untuk memperoleh tanah, BBT bisa mendapatkannya melalui tanah hasil penetapan pemerintah dan tanah dari pihak lain.

Nah, tanah hasil penetapan pemerintah yang bisa diperoleh BBT adalah tanah negara, salah satunya yang berasal dari kawasan dan tanah telantar.

Dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 20 tahun 2021 tentang Tata Cara Penertiban dan Pendayagunaan Kawasan dan Tanah Telantar, yang dimaksud dengan kawasan telantar adalah kawasan non-kawasan hutan yang belum memiliki Hak Atas Tanah yang telah memiliki izin/konsensi/perizinan berusaha yang sengaja tidak diusahakan, tidak digunakan, dan/atau tidak dimanfaatkan.

Sementara itu, tanah telantar adalah tanah hak, tanah Hak Pengelolaan, dan tanah yang diperoleh berdasarkan DPAT yang sengaja tidak diusahakan, tidak digunakan, tidak dimanfaatkan, dan/atau tidak dipelihara.

Kepala BBT, Parman Nataatmadja, mengungkapkan, untuk mendapatkan tanah telantar harus menunggu penetapan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bahwa tanah tersebut adalah tanah telantar.

Selain itu, Parman mengungkapkan, pihaknya juga ikut melakukan survei untuk mencari tanah yang terindikasi telantar.

“Kami juga survei di mana sih ada tanah-tanah telantar, dan dari Ditjen Tanah Telantar, kami ke sana juga untuk cek datanya. Tapi belum tentu semuanya bisa diambil,” kata Parman di Gedung Trans TV, beberapa waktu lalu.

Untuk menguasai tanah telantar, kata Parman, pihaknya kerap menghadapi beberapa kendala. Salah satunya adalah adanya penguasaan tanah kosong.

“Tanah negara ini tergantung full dari ATR/BPN. Yang kedua, biasanya ada penguasaannya. Nggak ada di republik ini yang tanahnya clean ya, (tanah) nggak ada penduduknya itu nggak ada,” tutur Parman.

Contohnya seperti yang terjadi di lahan yang digunakan sebagai bandara di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur. Awalnya, lahan tersebut tidak ada pemiliknya, namun kerap digunakan masyarakat sekitar untuk bercocok tanam.

Bagi masyarakat terdampak pembangunan Bandara IKN, pemerintah menyediakan skema Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan (PDSK) berupa tanam tumbuh. Bagi masyarakat yang terdampak juga nantinya dapat mengelola Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).

Karena masyarakat terdampak mendapatkan insentif tersebut, hal itu sempat membuat beberapa oknum mulai membangun bangunan semi permanen di kawasan itu supaya mendapatkan insentif atau ganti rugi karena lahan tempat tinggalnya dipakai untuk pembangunan Bandara IKN. Namun, hal itu tidak bisa dilakukan karena bangunan tersebut ilegal.

“Awal-awal kami ke sana juga nggak ada yang tinggal. Yang ada paling-paling gubuk. Ketika ditanya punya siapa, dijawab punya orang Semarang. Sekarang juga banyak (tiba-tiba ada tempat tinggal) tapi dianggap ilegal. Ya, karena di sini ada bandara ya, dan nilai tanah di sini jadi naik semuanya, value-nya naik,” ujar Parman, seperti dikutip dari detikProperti, Sabtu (25/7/2026) malam.

(KTS/rel)

Sumber: detikProperti

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *