OPINI  

Politik dan Hukum Harus Bersatu Untuk Kepentingan Rakyat

Dr. Suriyanto Pd, SH.,MH.,M.Kn

Analisis: Dr. Suriyanto.,SH.,MH.,Mkn – Ketum PWRI

Sudah terlalu lama politik dan hukum di berjalan di rel yang berbeda di negeri Indonesia ini. Politik sibuk dengan kekuasaan. Hukum sibuk dengan prosedur. Rakyat yang jadi korban di tengahnya.

Padahal hakikat negara hukum menuntut keduanya bersatu. Politik memberi arah dan kebijakan. Hukum memberi kepastian dan keadilan untuk rakyatnya. Tanpa persatuan itu, negara akan berjalan pincang.

Kita lihat di lapangan. Saat ada kasus besar, politik masuk untuk melambatkan. Saat ada kebijakan penting, hukum dijadikan tameng untuk menolak. Akibatnya? Reformasi jalan di tempat.

Contoh paling nyata adalah pemberantasan korupsi dan mafia hitam. Komitmen politik sudah bagus di atas kertas. Tapi begitu menyentuh elite, hukum tiba-tiba “tebang pilih”. Dan politik tiba-tiba instruksikan “jangan gaduh”.

Begitu juga sebaliknya. Penegak hukum sering lupa bahwa setiap putusan punya dampak politik. Memproses seorang pejabat bukan hanya soal pasal. Tapi juga soal stabilitas, kepercayaan publik, dan arah kebijakan negara.

Inilah titik yang sangat krusialnya. Politik tanpa hukum akan melahirkan otoriterisme. Hukum tanpa politik akan melahirkan kekacauan. Keduanya harus dipandu oleh satu kompas: kepentingan rakyat.

Kepentingan rakyat hari ini sangat sederhana. Hukum ditegakkan tanpa pandang bulu. Koruptor disita hartanya. Mafia diputus jaringannya. UMKM tidak dipalak. Data warga tidak bocor.

Untuk itu, Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan harus menjadi jembatan. Beliau punya legitimasi politik sekaligus kewajiban konstitusional menegakkan hukum.

Presiden tidak boleh bersembunyi di balik asas “trias politika” ketika kasus menyangkut kepentingan umum. Bersikap bukan berarti mengintervensi. Bersikap artinya memberi kepastian arah.

Di sisi lain, lembaga hukum juga harus dewasa secara politik. Berani memproses siapa saja, tapi juga menjelaskan ke publik dengan bahasa yang jernih. Jangan sampai hukum kehilangan dukungan politik.

DPR sebagai representasi politik juga punya peran. Jangan hanya membuat UU untuk pencitraan. Kawal implementasinya. Pastikan anggaran untuk penegakan hukum cukup. Pastikan tidak ada pasal karet.

Kejaksaan, Polri, KPK, MA, MK. Semua adalah organ hukum. Tapi mereka hidup dalam ekosistem politik. Anggaran mereka diputuskan politik. Pimpinan mereka dipilih politik. Maka tidak bisa pura-pura steril.

Persatuan politik dan hukum bukan berarti menyatukan institusi. Bukan demikian, Ini soal menyatukan niat. Niatnya satu: Negara hadir untuk melindungi rakyat, bukan melindungi kekuasaan.

Lihat kasus-kasus besar akhir-akhir ini. Dari kebocoran data 1,5 miliar serangan siber, sampai kasus di internal penegak hukum. Semua butuh komando politik dan keberanian hukum secara bersamaan.

Jikalau politik takut, hukum akan ragu. Kalau hukum lambat, politik akan disalahkan. Lingkaran setan ini harus diputus sekarang. Caranya hanya satu: duduk bareng, satu meja, satu tujuan.

Indonesia Emas 2045 tidak akan tercapai jika kita masih debat “ini urusan politik atau hukum”. Yang ada hanya satu urusan: Urusan Rakyat. Dan rakyat butuh kepastian hari ini, bukan besok.

Saatnya politik dan hukum bersatu. Bukan untuk kekuasaan. Bukan untuk pencitraan. Tapi untuk satu hal yang paling dasar: Menegakkan Hukum Demi Kepentingan Rakyat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *