OPINI  

Bantah Pernyataan Pakar di DPR Belum Ada Negara Berhasil Terapkan UU Perampasan Aset, di Negara Luar Berhasil, Pakar Tidak Baca

Dr. Suriyanto Pd, SH.,MH.,M.Kn

Oleh, DR. Suriyanto.Pd.,SH.,MH.,Mkn *)

Pernyataan seorang “pakar” di DPR yang menyebut “Belum Ada Negara yang Berhasil Menerapkan UU Perampasan Aset” menuai sorotan tajam. Klaim itu dinilai menutup mata terhadap fakta dan data global yang sudah berjalan puluhan tahun atau mungkin pakar tersebut tertinggal informasi.

Pernyataan tersebut disampaikan saat pembahasan RUU Perampasan Aset di DPR. Pernyataan tersebut, justru dapat menciptakan keraguan public bagi Sebagian Masyarakat yang belum mendapat informasi bahwa banyak negara yang berhasil menerapkan UU perampasan aset.

Padahal faktanya, lebih dari 140 negara di dunia yang telah menerapkan mekanisme Non-Conviction Based Asset Forfeiture berjalan sangat baik. Tujuannya satu: memiskinkan koruptor dan mengembalikan uang rakyat kembali.

Seperti Negara Hongkong sebagai bukti paling telak dan nyata. Sejak ICAC dan UU Organized and Serious Crimes Ordinance berjalan, indeks korupsi di Hongkong anjlok menungkik tajam. Aset pejabat korup langsung disita tanpa drama.

Di Singapura pun juga demikian. CPIB dengan UU Criminal Confiscation nya sanggup membekukan rekening triliunan dalam hitungan hari. Hasilnya, Singapura 30 tahun berturut jadi negara terbersih di Asia.

Di Inggris, Proceeds of Crime Act 2002 dan Unexplained Wealth Order jadi mimpi buruk para kaum oligarki. Rumah mewah milik pejabat asing disita karena tidak bisa jelaskan asal usulnya.

Amerika Serikat lebih brutal lagi. Lewat Civil Asset Forfeiture, Departemen Kehakiman AS menyita lebih dari 4,5 Miliar USD pada 2023 saja. Uang itu kembali ke kas negara.

Australia dengan Proceeds of Crime Act 2002 nya berhasil melelang aset mafia dan mengembalikan ratusan juta dolar ke APBN ke negaranya. Itu bukan “gagal”, itu yang disebut presisi.

Jadi atas dasar apa disebut “belum ada negara yang berhasil menerapkan UU perampasan aset”? Jika tolak ukurnya adalah kesempurnaan 100%, maka tidak ada UU di dunia ini yang sempurna. Termasuk KUHP kita sendiri juga belum sempurna.

Yang benar adalah: negara-negara itu berhasil memotong jalur tikus yang menggerogoti uang negaranya. Koruptor di sana tidak hanya dipenjara, tapi dimiskinkan, jauh berbeda dengan di indonsia, masalahnya saja pakar bisa tidak paham bagaimana DPR nya?.

Jika dibandingkan dengan Indonesia. Kita ini masih terjebak pada asas “harus ada vonis inkrah dulu”. Akibatnya, aset sudah keburu dipindah tangankan, disembunyikan, atau dibawa kabur dan di cuci.

Data PPATK menyebut potensi kerugian negara akibat korupsi tembus ratusan triliun. Tapi pemulihan asetnya jalan di tempat karena tidak ada payung hukum perampasan asetnya.

*) Praktisi Hukum/Akademisi/Ketum PWRI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *