HUKUM  

Beri Kewengan Lebih ke Plt Kadis Eksekusi Program Strategis, Kejati NTT di Desak Periksa Bupati Flotim.

LARANTUKA NUSANTARANEWS.co – Pemerintahan Kabupaten Flores timur, di Provinsi NTT dibawah komando Bupati Anton Doni Dihen, belakangan ini terus memunculkan fenomena menarik.

Pasalnya, ada fakta soal yang terus bergulir tak terselesaikan hingga jelang 3 tahun masa kepemimpin Bupati Anton Doni Dihen dan Wakil Bupati Ignas Boli Uran di Kabupaten Flores timur. Disisi lain, ada soal pembangunan daerah yang terus bermunculan dan menjadi bagian dari kritikan publik yang tak bisa terlekan.

Sebut saja, ada soal pengurusan pembangunan hunian tetap(Huntap) bagi pengungsi letusan Gunung api Lewotobi yang belum juga bisa terselesaikan, paska 2 tahun lebih bencana berlalu.

Fakta lain seputar soal pengungsian yakni, baru ada 5 hektar lahan yang di sediakan oleh Pemerintah daerah (Pemda) Flotim untuk kepentingan pembangunan Huntap, tetapi juga belum ada gejala pembangunan huniannya.

Masih dalam soal urusan pengungsi, terkait batas waktu masa pakai lahan untuk Hunian sementara di Desa Konga, Kecamatan Titehena. Ternyata ada kewajiban Pemerintah daerah (Pemda) Flores timur dalam tahun 2026 ini soal sewa lahan. Deadline waktu penggunaan lahan Hunian sementara (Huntara) mengisyaratkan kelanjutan pemakaian lahan harus melalui proses sewa.

Progres lain yang terus mundur dalam soal urusan pengungsi juga tercatat pada soal ganti rugi lahan warga untuk kepentingan pembangunan jalan ke Huntap di Kuhe. Belakangan ada 18 warga di Desa Pululera mengeluhkan dan ada pernyataan pemilik lahan yang hendak menutup akses jalan ke lokasi Hunian tetap (Huntap) di Kuhe karena Pemda Flotim di bawah kepemimpinan Bupati Anton Doni Dihen disebut seringnya cuma bisa berjanji dan tidak bisa merealisasikan ganti rugi lahan dan tanaman sejak tahun 2025.

Ditengah kesibukan Pemerintah Flotim dalam program-programnya termasuk menuntaskan program Big Push, ada serangkaian upaya yang diduga didesain untuk sekedar menampung anggaran daerah demi untuk progres lanjutan program impiannya. Lewat salah satu alasan klasik baru-baru ini, Pemda Flotim menggunakan istilah pemberlakuan efisiensi anggaran dengan membuat terobosan strategis. Rasionalisasi anggaran dengan pemotongan TPP ASN menjadi salah satu dari sekian banyak cara yang terekam media.

Informasinya, anggaran yang terkumpul dari hasil efisiensi bakal di kucurkan ke program Big Push lainnya di sektor perikanan di tahun 2027.

Soal pengadaan tanah dalam kewenangan Pemda Flotim dibawah 5 hektar juga menjadi hal menarik. Pengadaan tanah oleh Pemda Flotim tampa melibatkan penilai publik juga terus menjadi sorotan publik. Belakangan atas soal ini, publik terus bersuara dalam tekanan dan memicu desakan agar Kejaksaan tinggi (Kejati) NTT segera memeriksa alur pengadaan tanah yang di duga bermasalah.

Pastinya warga masyarakat di Kabupaten Flores timur sedang menunggu ending dari program Big Push dalam aspek pengelolaan dan pemanfaatannya di saat muncul target patokan penerimaan daerah oleh dinas pengelola, sisi lain terus banjir kritikan publik soal program Big Push dengan berbagai alasan dari ketertutupan pengelolaan anggaran serta proses lelang paket pekerjaan program Big Push yang ditangani OPD teknis. Menariknya dua instasi pengelola program Big Push di pimpin oleh Pelaksana tugas(Plt) kepala dinas.

Ditengah banjirnya soal di Pemerintahan Flores timur, ternyata penentuan pelaksana tugas (Plt) kepala dinas di tujuh ( 7) bulan lalu oleh Bupati Anton Doni Dihen dan di beri kuasa penuh mengelola program strategis Pemerintah daerah tentu menjadikannya soal baru dalam bidikan yang tidak kalah menarik.

Pasalnya, beberapa pelaksana tugas (Plt) Kepala dinas pada Organisasi perangkat daerah (OPD) di Flotim diduga terlibat langsung dalam program STRATEGIS Pemerintah yang baru di rencanakan saat Plt ini bertugas.
Disisi lain, ada informasi yang media terima soal ada upaya pengabaikan penegasan regulasi oleh Pemerintahan Bupati Anton Doni Dihen saat penentuan Plt Kadis terkait masa tugas maupun kewenangan.

Masa tugas 3 bulan untuk Plt Kadis dan setelahnya di perbaharui 3 bulan, mengisyaratkan pengangkatan Plt Kadis dengan masa bertugas dibatasi 6 bulan.

Namun anehnya cuma ada di Kabupaten Flores timur. Bupati Anton Doni Dihen saat menempatkan Pelaksana tugas (Plt) Kadis untuk kepentingan mengolkan program Big Push-nya, mengabaikan syarat regulasi.

Surat penempatan Plt Kadis, diduga diganti susunan kalimatnya dari masa 3 bulan dan di perbaharui hingga batas 3 bulan menjadi sampai ada pejabat definitif.

Penegasan kalimat ini dalam surat penempatan Plt Kadis jelas memberi kewenangan lebih kepada Plt Kadis dari jangka batas waktu yang tidak dibatasi.

Lebih fatalnya para Plt Kadis termasuk pengelola program Big Push ini, juga diberi tunjangan atas jabatan yang di emban. Hal ini jelas melanggar ketentuan.

Penegasan regulasi ini tentu menjadi sorotan. Banyak kalangan menyarankan Bupati untuk mengakses regulasi dan membaca syarat detailnya didalam beberapa aturan seperti Undang -undang nomor 30 tahun 2014 dan surat edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara nomor 2 tahun 2019. Batasan kewenangan menurut mereka, jelas di sebutkan dalam regulasi ini dan pastinya Bupati langsung memahami.

Namun faktanya, Plt Kadis dari beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terus melaju beraktifitas, dan terlibat dalam program program strategis lainnya yang di larang Undan-undang.

Pendasaran dugaan jika Pemerintahan Bupati Anton Doni Dihen telah melakukan pelanggaran ketentuan regulasi dan memberi kewenangan penuh kepada Plt Kadis untuk mengurus program strategis di daerah, termasuk dalam pengurusan urusan kebencanaan dan program Big Push dengan alokasi anggaran daerah miliar rupiah, oleh beberapa kalangan sepenuhnya perlu dibuktikan.
Respon aparat penegak hukum tentu jadi kesepakatan publik karena bisa jadi juru kunci pembuktian atas dugaan ini.

Kondisi ini yang mendorong para pemerhati untuk terus menyoroti langkah Bupati Flotim yang di nilai berakibat fatal bagi keuangan daerah. Memberi kewenangan lebih kepada Plt Kadis untuk melaksanakan tugas dengan resiko hukum yang besar ini, sebut beberapa kalangan, tidak bisa hanya bermodalkan surat ketetapan pengangkatan sebagai Pelaksana tugas (Plt) kadis pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Tanpa embel-embel lainnya yang dikeluarkan sebagai kekuatan hukum administrasi, Bupati sedang memasang perangkap hukum bagi dirinya dan bagi pelakasana tugas yang diberi kepercayaan.

Tujuh (7) bulan sejak Januari hingga Agustus 2026 dalam cacatan media, Bupati Anton Doni Dihen tercatat memberi kuasa kepada Pelaksana tugas (Plt) kepala Dinas pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam kewenagan penuh tampa batasan waktu tugas dan pembaharuan waktu tugas hingga masa tugas meliwati batas ketentuan regulasi.

Sorotan dan kritikanpun terus bergulir ke Pemerintahan Flores timur atas tindakan administratif dan keuangan yang di lakukan Plt Kadis atas kewenangan penuh yang diberi Bupati Anton Doni Dihen, termasuk keterlibatan Plt Kadis dalam program strategis di Flotim.

Langkah Bupati Flores timur ini juga akhirnya menuai kritikan dari mantan anggota DPRD Flores timur, Anton Bulet Rebon.

Kepada media ini, Rabu (12/8/2026) Bulet Rebon, mengkritik buruknya pola Pemerintahan yang di kendalikan langsung oleh Bupati Flores timur.

” Tindakan ini bukan hal sepele, tetapi harus dilihat dalam aspek cakupan kekuasaan jabatan yang berdampak pada administrasi dan keuangan Negara” sebut Bulet Rebon.

Keteledoran administratif seperti ini lanjut Bulet Rebon, akan memicu soal penyalah gunaan wewenang dan terhadap soal pengelolaan keuangan Negara. Untuk itu menurutnya, Wajib bagi publik Flotim untuk terus mengamati, apalagi yang melaksanakan tugas sebagai (Plt) kepala dinas pada Organisasi Perangkat Daerah juga mengelola program strategis seperti program Big Push di Flores timur.

“Ini bisa jadi bermasalah nantinya, jika aparat penegak hukum sudah bisa mencium aroma ketidak beresan dan secara intens membidik soal” tegas Bulet Rebon.

Program Big Push yang di kendalikan oleh pejabat setingkat Pelaksana tugas (Plt) kepala dinas lanjut Bulet Rebon, harus mematuhi regulasi yang mengatur tentang Aparatur Sipil Negara(ASN). Penetapan pengangkatan Pelaksana tugas (Plt) kepala dinas oleh Bupati Anton Doni Dihen, berbenturan dengan syarat regulasi dan dapat dinilai cacat hukum dalam tindakan administratif. Jika keterlibatan ini sudah bersinggungan dengan hal rencana strategi daerah sebut Bulet Rebon, maka wajib hukumnya diawasi publik dan di tindak lanjuti oleh penegak hukum untuk menghindari persoalan tidak meluas dan berdampak pada kerugian bagi daerah dan masyarakat.

Tindakan pegawasan publik sebut Bulet Rebon, diperlukan dan langkah tegas dari aparat hukum menjadi penting dengan mengacu kepada dokumen surat yang di keluarkan Bupati Anton Doni Dihen dalam penentuan Plt kadis. Tampa batasan kewenangan dan masa tugas melampui batas ketentuan regulasi bisa membawa kita pada dugaan terkait proses yang di lakukan Plt Kadis cacat administrasi dan bisa mengatarnya kedugaan lain soal penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan daerah.

Kewenangan lebih yang diberi Bupati Anton Doni Dihen lanjut Bulet Rebon, bisa berakibat fatal dalam masa waktu menjabat sebagai pejabat pengelola program strategis termasuk program Big Push di Flores timur yang selalu disoroti publik.

Hal ini sambung Bulet Rebon, membutuhkan penegasan ke pihak penegak hukum untuk tidak menutup mata atas kejanggalan administrasi di Flotim. Karena soal ini diduga erat kaitannya dan bersinggungan langsung dengan pengelolaan keuangan daerah.

Menurut Bulet Rebon, dugaan keterlibatan Bupati Anton Doni Dihen bisa terlihat dalam penentuan pelaksana tugas (Plt) kepala dinas pada OPD pengelola program strategis Big Push dengan mengabaikan rujukan aturan yang sudah jelas-jelas tertera.

Langkah Bupati ini sambung Bulet Rebon, bisa diduga bersinggungan dengan pengaturan paket proyek pada OPD teknis pelaksana program Big Push.

Karena atas soal ini sebut Bulet Rebon, mengarahkan kita pada dugaan, adanya upaya Bupati Flotim sedang memberi ruang kewenangan lebih kepada Plt Kadis untuk bertindak secara leluasa sehingga pengaturan program Big Push yang sedang di jalankan Pemerintahan ini mudah terkontrol dan mudah untuk pengaturan
proyek.

” Untuk itu, Kejaksaan tinggi NTT didesak untuk segera memeriksa Bupati Anton Doni Dihen sebagai tindak lanjut dari dugaan ini” tegas Bulet Rebon.

Desakan ke Kejati NTT untuk memeriksa Bupati Flotim ini lanjut Bulet Rebon, karena tanggung jawabnya sebagai pejabat pembina kepegawaian dalam mengeluarkan surat penempatan Plt kepala dinas dan dalam soal ini, Bupati memiliki kewenangan sebagai kuasa anggaran yang sebagian kecil wewenanganya kemungkinan di serahkan ke Plt Kadis untuk melaksanakannya, walau salah secara prosedural administrasinya.

Pemeriksaan ke Bupati juga berkenaan dengan delegasi kewenangan yang di beri Bupati ke Plt Kadis yang melampaui batas wewenang seorang kepala dinas definitif.

Karena Plt kadis dalam kewenangan yang di beri Bupati, diduga melakukan tindakan dalam program strategis Pemerintah daerah yakni program Big Push yang secara syarat regulasi dilarang.

Bulet Rebon juga menyayangkan tindakan Bupati Anton Doni Dihen, terhadap langkah blunder ini.
Menurutnya, sebagai kepala daerah, Bupati harusnya lebih dahulu membaca alur regulasinya, sehingga tidak gagal paham mekanisme.

” Penting bagi Bupati Anton Doni Dihen untuk sering-sering membaca aturan terkait asas pengelolaan pemerintahan yang baik, karena soal yang selalu ada di Pemerintahan ini kemungkinan dipicu oleh Bupati yang kurang membaca dan memahami aspek soal dari sisi regulasi” saran Bulet Rebon.

Menyoroti soal penempatan Pelaksana tugas (Plt) pada OPD lanjut Bulet Rebon, jelas mengacu pada ketentuan Undang-undang nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi Pemerintahan dan surat edaran kepala BKN nomor 2 tahun 2019 tentang kewenangan pelaksana harian dan pelaksana tugas yang jelas tidak sulit untuk di baca dan dimengerti.

Tetapi keanehan itu justru ada di Pemerintahan Flotim saat ini.

Bulet Rebon juga berharap Pemerintahan Bupati Anton Doni Dihen bisa mengurangi argumentasi yang belebihan tampa fokus pada penyelesaian soal kemasyarakatan.

Karena menurutnya narasi tampa pembuktian hanya akan memicu persepsi publik buruk terhadap Pemerintahan ini, yang hanya ingin memenuhi ekspektasi politik semata dan endingnya hanya untuk memunculkan soal dan soal bagi masyarakat.

Karena untuk kepentingan politik, tidak perlu mengabaikan kepentingan masyarakat apalagi melangkahi ketentuan regulasi.

Untuk itu lanjut Bulet Rebon, kewajiban sebagai warga Negara, kita patut terus mendesak Kejaksaan tinggi(Kejati) NTT, Polda NTT, Kejaksaan Negeri (Kejari) Flores timur, Polres Flores timur untuk segera merespon soal yang ramai di soroti publik Flotim.

Menurutnya, langkah tegas penegak hukum jadi kunci kepercayaan publik demi terciptanya Pemerintahan Flores timur yang bersih dan berwibawa, tutup Anton Bulet Rebon.(MB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *