NUSANTARANEWS.co, Jakarta – Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mewanti-wanti agar Bharada E diberi perlindungan. Mahfud juga meminta Polri memfasilitasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bertemu dengan Bharada E.
Dalam kasus kematian Brigadir J, Polri telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka. Terungkap, Bharada E diperintahkan Irjen Ferdy Sambo untuk membunuh Brigadir J.
“ Melalui mimbar ini, saya juga sampaikan agar Polri memfasilitasi agar LPSK untuk memberi perlindungan kepada Bharada E agar dia selamat dari penganiayaan, dari racun atau apapun,” kata Mahfud dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (9/8/2022), dilansir dari detiknews
Agar bisa mengungkap kasus ini hingga ke meja pengadilan, sebelumnya Bharada E sudah meminta agar dirinya diberikan perlindungan.
Senada juga disampaikan kuasa hukum Bharada E, Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanudin. Kuasa hukum Bharada E yang baru ini, sudah mendatangi LPSK pada Senin (8/8) siang untuk meminta perlindungan hukum dengan mengajukan justice collaborator (JC).
Deolipa berkata, keputusan kliennya mengajukan diri menjadi JC, agar kasus kematian Brigadir J bisa diungkap dengan terang benderang. Kata dia, Bharada E telah mempertimbangkan hal tersebut secara matang.
“ Kepentingan membuka dan membuat terang persoalan ini, siapa pelaku utamanya tentu Bharada E dengan hati yang sangat matang tentunya dia tenang, mengatakan kesiapannya untuk menjadi justice collaborator,” ucap Deolipa.
[ nug/red ]












