HUKUM  

Kapolri Listyo Sigit Prabowo umumkan Irjen Sambo sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J

Irjen Ferdy Sambo

 

NUSANTARANEWS.co, Jakarta – Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan bahwa mantan Kepala Divisi Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J

“ Timsus sudah menetapkan saudara FS sebagai tersangka,” kata Kapolri Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi Pers di Mabes Polri Jakarta, Selasa [9/8/2022]

Kapolri menyebutkan, selain FS, ada tiga tersangka lain yang ditetapkan yakni RE, AR dan KM

Ungkap Sigit, secara total ada enam tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini.

Sebelumnya, Kapolri telah mencopot Ferdy Sambo dari jabatan Kadiv Propam Polri pada Kamis (4/8/2022). Sambo dimutasi sebagai perwira tinggi (Pati) Pelayanan Markas (Yanma) Polri.

Oleh Timsus, Sambo ditempatkan di tempat khusus di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, sejak Sabtu (6/8) karena diduga melanggar etik.

Terkait kasus ini, Sambo diduga berperan menghilangkan barang bukti berupa CCTV yang menjadi bukti penting kematian Brigadir J.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan dari 10 saksi dan barang bukti Inspektorat Khusus (Irsus) menetapkan bahwa FS diduga melakukan pelanggaran terkait masalah ketidakprofesionalan dalam olah TKP

[nug/red]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *