NUSANTARANEWS.co, Makassar (Sulsel) — Seorang ibu rumah tangga warga perumahan Manggarupi, Gowa mengaku keberatan atas tindakan penagih hutang yang telah mengambil pembayaran tanpa memberikan tanda bukti.
Rajalia kepada wartawan menceritakan bahwa dirinya meminjam uang sebesar Rp. 20 juta dari kenalan temannya yakni Dg. Tiro. Selang beberapa bulan, Dg. Tiro datang menagih dengan total jumlah tagihan mencapai Rp. 40 juta lebih.
Rajalia pun terpaksa menggadaikan sertifikat rumahnya untuk membayar hutang tersebut.
“Jadi sertifikat rumahku saya gadaikan di Bank untuk bayar hutang itu dan adaji juga itu Dg Tiro (red. Penagih) hadir di Bank,” terangnya kepada wartawan di Warkop Siama, Senin (18/7/2022).
Rajalia menjelaskan bahwa pembayaran sebesar Rp. 30 juta sudah diambil oleh Dg. Tiro tanpa menyerahkan tanda bukti terima atau kwitansi. Hal tersebut membuat Rajalia tidak terima. Bahkan, sebelumnya SIM dan STNK milik anak Rajalia yang ditahan oleh Dg Tiro juga tidak dikembalikan.
“Saya tidak liat dia ambil itu uang, tapi Dg Tiro akui kalau dia yang ambil itu uang, adaji juga keluarga yang lihat, cuman dia tidak kasihka bukti terima,” ungkapnya.
Kuasa Hukum Rajalia, Ahmadi Alwi SH mengatakan akan melakukan upaya hukum apabila Dg. Tiro tidak menyerahkan bukti terima uang yang telah diambil dari kliennya sebesar Rp. 30 juta dan mengembalikan SIM serta STNK milik anak kliennya.
” Ini sudah jadi pelanggaran, penagih ini sudah ambil dana tapi tidak serahkan bukti terima, STNK dan SIM juga tidak dikembalikan sementara dia (Dg. Tiro) sudah ambil uang,” tegasnya
(Deden)












