HUKUM  

Penganiayaan wartawan di Bogor, Ketua DPC PWRI Kabupaten Sukabumi angkat bicara

Salah seorang wartawan korban pengeroyokan

 

NUSANTARANEWS.co, Sukabumi – Akhir – akhir ini jenis kejahatan terhadap wartawan semakin meningkat dari mulai pengancaman sampai ke penganiayaan berat, dan itu sudah merupakan pelanggaran hukum dan ada deliknya, sesuai dengan KUHAP pasal 351 ayat 2, yang menjelaskan tentang penganiayaan dengan luka berat sehingga orang lain menjadi korban, sementara di sisi lain wartawan itu di lindungi oleh undang – undang pers No 40 tahun 1999. Yang isinya barang siapa yang menghalangi kinerja pers maka di ancam kurungan dua tahun penjara dan denda 500.000.0000 ( lima ratus juta rupiah ) ,dan UUD pers juga menyatakan menjamin akan kebebasan pers ,untuk mencari ,memperoleh dan menyebarkan gagasan juga informasi kepada masyarakat.

Terkait dengan adanya penganiayaan yang dilakukan oleh oknum komite sekolah dasar SDN Parakan tiga di wilayah Cigudeg kabupaten Bogor kepada wartawan on line yang bernama Deni, Buchori, juga Dayat dimana mereka sedang bertugas untuk meliput acara kenaikan kelas, mengundang reaksi dari semua unsur pers, tidak terkecuali dari ketua DPC PWRI Kabupaten Sukabumi, Lutfi Yahya.

Lutfi mengatakan, apapun bentuknya yang namanya penganiayaan itu adalah pelanggaran hukum dan itu ada delik nya, tindakan mereka sudah merupakan pembunuhan karakter terhadap insan pers, dan itu sudah merupakan pelanggaran hukum yang sudah tidak ditolerir lagi.

“Dengan hormat saya memohon kepada unsur pihak kepolisian agar secepatnya menangkap sekaligus memproses kasus itu, untuk selanjutnya agar di tuntut sesuai dengan hukum yang berlaku agar kejadian serupa tidak akan terulang lagi,” kata Lutfi Yahya

Lutfi menambahkan, sebagai sesama profesi, pihaknya akan terus berkordinasi dengan ketua DPC PWRI Bogor , Rohmat Selamat.SH .Mkn agar terus mengawal terkait dengan penyelesaian kasus ini.

Diperoleh informasi, kejadian tersebut bermula ketika para awak media tersebut hendak ijin pulang, dan menanyakan kepala sekolah, entah apa dasar alasannya mereka mendapatkan perlakuan yang tidak menyenangkan oleh oknum komite tersebut, hingga terjadi pengeroyokan yang akhirnya, menimbulkan luka di wajah sampai berdarah.

Akhirnya korban pun melaporkannya ke pihak kepolisian setempat dan langsung melakukan visum di puskesmas terdekat.

Sampai berita ini di turunkan belum di ketahui motif dari penganiayaan terhadap wartwan tersebut.

(nur/red)

banner 400x130 banner 400x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *