NUSANTARANEWS.co, Banyuwangi – Langkah tepat Kejaksaan Negeri Banyuwangu patut diapresiasi karena berani memutuskan untuk menahan MA alias AW diduga penambang yang tidak memiliki ijin.
Penahanan MA alias AW oleh Kejaksaan Negeri Banyuwangi sejak hari Selasa, 23 Mei 2022. Kejaksaan Negeri Banyuwangi menerima penyerahan Tahap II ( Penyerahan tersangka dan Barang Bukti ) dari Penyidik Polda Jatim atas nama Tersangka MA alias Aw.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Mardiyono memberikan penjelasan pada NusantaraNews.co, benar adanya kita menerima penyerahan Tahap II dari Polda Jawa Timur milik MA alias AW
” Kejaksaan Negeri Banyuwangi menerima penyerahan Tahap II ( Penyerahan tersangka dan Barang Bukti ) dari Penyidik Polda Jatim atas nama Tersangka MA alias AW,”.
Masih menurut Mardiyono, yang bersangkutan disangka melanggar pasal 158 UU No. 3/2020 Tentang Perubahan atas UU No. 4/2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana diubah dengan UU No.11/2020 Tentang Cipta Kerja.
Karena pada hari Selasa 26 Oktober 2021 bertempat di Kecamatan Songgon Kabupaten Banyuwangi telah melakukan penambangan tanpa izin, papar Mardiyono
Tersangka saat ini masih aktif menjabat sebagai salah satu Kepala Desa di Kecamatan Songgon, Kabupaten Banyuwangi, dan oleh Penyidik Polda Jatim selama proses penyidikan tidak dilakukan penahanan.
“Lalu kemudian oleh Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) pada Kejaksaan Negeri Banyuwangi dilakukan Penahanan di LAPAS Banyuwangi selama 20 Hari terhitung mulai tanggal 23 Mei 2022,” tegas Mardiyono.
(veri kurniawan)