Biro Ogan Komering Ulu (OKU)
NUSANTARA-NEWS.co, OKU – Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang menggelar Sidang Lapangan / Pemeriksaan Setempat (PS) di lokasi pembangunan The Zuri Hotel Baturaja yang terletak di Jalan Dr.Sutomo Desa Terusan Kec Baturaja Timur BATURAJA (OKU) / Jumat (11/9/2020)
Sidang Lapangan/Pemeriksaan Setempat (PS) tersebut digelar terkait dg gugatan oleh “YALHI” OKU RAYA yg meminta Majelis Hakim PTUN membatalkan Izin Lingkungan yang diterbitkan melalui Keputusan Bupati OKU No: 660/304/KPTS/XXV.1/2018 tanggal 21 Mei 2018 tentang Izin Lingkungan Kegiatan Pembangunan The Zuri Hotel Baturaja.
Sidang Lapangan atau Pemeriksaan Setempat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Irhamto, SH yang juga merupakan Ketua PTUN Palembang dihadiri oleh kedua Kuasa Hukum baik kuasa hukum Penggugat maupun Kuasa Hukum Tergugat Intervensi.
Majelis Hakim mengatakan bahwa tujuan dilakukan Sidang Lapangan/Pemeriksaan Setempat (PS) adalah untuk mencari kebenaran materil atas gugatan “YALHI” OKU RAYA.
Majelis Hakim saat sidang lapangan menanyakan kepada pihak The Zuri Hotel berapa ukuran (lebar dan panjang) bangunan The Zuri Hotel, namun tidak ada jawaban yang pasti dari pihak The Zuri Hotel, yang membuat Hakim mwnjadi kesal dan mengingatkan kepada Kuasa Hukum Tergugat Intervensi agar lebih menguasai masalah yg mendasar tersebut.
Selanjutnya Majelis Hakim meminta pada para pihak untuk menyampaikan kesimpulan pada persidangan dua minggu yang akan datang, untuk kemudian sampai pada persidangan terakhir berupa Sidang Putusan.
Sementara Kuasa Hukum “YALHI” OKU RAYA Sapriadi Samsudin,SH, MH menyatakan bahwa pada waktu bersaksi di persidangan PTUN Palembang, mantan Kadin Lingkungan Hidup Kabupaten.OKU Tahun 2018 menyatakan bahwa tidak diumumkannya di media massa cetak dan multimedia Permohonan Izin Lingkungan dan Izin Lingkungan Yang Diterbitkan The Zuri Hotel karena tidak tersedia anggaran di DLH Kabupaten OKU.
Terkait dengan tidak adanya dana di DLH Kab.OKU untuk publikasi/pengumuman di media tersebutt, Sapriadi menunjukan Copy Realisasi Anggaran APBD/2018 di DLH Kabupaten OKU yang berjumlah +- 8,9 Milyar rupiah.
“Artinya Anggarannya yang dikatakan tidak ada tersebut ternyata ada dan sangat besar”. Tegas Sapri Syamsudin.
Sementara itu Ketua “YALHI” OKU RAYA Syaiful Amin, SH menambahkan terkait Luasan bangunan jika kurang dari 10.000 M2 maka cukup diproses UPL/UKL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan), namun jika Luasan bangunan lebih dari 10.000 M2 harus izin AMDAL.
(KSB)