HUKUM  

Tujuh Penagih Datang Beramai ramai, Nasabah ditekan, Orang Tua dilibatkan : Beginikah wajah Penagihan Pembiayaan BTPN Syariah ?

Foto ilustrasi

CIREBON, NUSANTARANEWS.co – Sella (bukan nama sebenarnya) bukanlah nasabah baru BTPN Syariah.

Sebelum persoalan ini muncul, ia telah dua kali menerima pembiayaan dari BTPN Syariah dan seluruh kewajibannya diselesaikan dengan lancar tanpa catatan tunggakan. Rekam jejak pembayaran yang baik itu membuat Sella kembali memperoleh pembiayaan untuk ketiga kalinya.

Namun keadaan berubah ketika pembiayaan ketiga berjalan.

Saat cicilan memasuki sekitar angsuran ke-11 dengan nilai pembayaran sekitar Rp250 ribu per minggu, suami Sella mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Kehilangan sumber penghasilan utama membuat kondisi ekonomi keluarga mulai terguncang.

Kebutuhan rumah tangga tetap harus dipenuhi, sementara kewajiban pembiayaan terus berjalan.

Dalam kondisi itulah tunggakan mulai terjadi.

Menurut pengakuan keluarga, apa yang kemudian dialami Sella bukan lagi sekadar persoalan keterlambatan pembayaran, melainkan serangkaian proses penagihan yang meninggalkan pengalaman yang hingga kini masih membekas bagi mereka.

Awalnya, petugas penagihan BTPN Syariah datang ke rumah pada hari yang disebut keluarga sebagai hari libur nasional. Kunjungan tersebut menjadi awal dari proses penagihan yang kemudian berlanjut pada hari-hari berikutnya.

Tidak hanya itu, Keluarga juga mengaku menerima panggilan telepon penagihan hingga malam hari, sekitar pukul 21.00 WIB.

Beberapa hari kemudian, rumah tempat Sella tinggal kembali didatangi petugas, kali ini jumlahnya jauh lebih banyak.

Menurut keterangan keluarga, sekitar tujuh orang perempuan datang secara bersamaan ke rumah tersebut. Di antara mereka terdapat dua orang yang disebut sebagai mentor dan beberapa lainnya yang diduga merupakan petugas pendamping.

Bagi keluarga, kedatangan rombongan dalam jumlah besar itu membuat suasana rumah berubah tegang.

Terlebih yang dihadapi bukanlah seorang pengusaha besar ataupun pemilik perusahaan, melainkan seorang ibu rumah tangga yang sedang berusaha bertahan di tengah kesulitan ekonomi akibat suaminya kehilangan pekerjaan.

Menurut pengakuan keluarga, dalam proses penagihan tersebut nasabah didorong untuk segera mencari sumber dana guna menyelesaikan tunggakan.

Berbagai saran disebut muncul dalam pembicaraan itu.
Mulai dari meminjam kepada saudara, Meminjam kepada tetangga, Menggunakan uang hasil usaha keluarga.

Bahkan ketika para petugas berada di sekitar warung milik orang tua Sella yang berada tepat di samping rumah, muncul pembicaraan yang menurut keluarga mengarah pada penggunaan hasil usaha keluarga untuk menutupi tunggakan pembiayaan.

Yang lebih mengejutkan, keluarga juga mengaku sempat mendengar saran agar tabung gas yang berada di warung tersebut dijual untuk membantu menyelesaikan tunggakan.

Padahal menurut keluarga, tabung-tabung gas tersebut bukan merupakan milik Sella dan tidak memiliki hubungan dengan akad pembiayaan yang sedang dipermasalahkan.

Situasi itu membuat orang tua Sella yang telah lanjut usia ikut terseret ke dalam persoalan yang sebenarnya tidak melibatkan mereka secara langsung.

Merasa ada hal yang tidak biasa, salah seorang anggota keluarga yang memahami persoalan hukum kemudian mencoba meminta penjelasan kepada para petugas.

Percakapan yang semula hanya membahas tunggakan pembayaran berkembang menjadi pembahasan mengenai prosedur penagihan, Identitas petugas
dan Surat tugas serta dasar kewenangan mereka melakukan penagihan.

Menurut keterangan salah satu keluarga, ketika dokumen tersebut diminta, petugas tidak dapat langsung menunjukkannya. Perdebatan pun tidak terhindarkan.

Masing-masing pihak mempertahankan pandangannya. Keluarga merasa sejumlah tindakan yang dilakukan telah melampaui batas kepatutan.

Sementara para petugas meyakini bahwa mereka sedang menjalankan tugas sebagaimana mestinya.

Peristiwa ini kemudian menjadi perhatian karena menyentuh persoalan yang selama ini kerap dikeluhkan masyarakat, yakni praktik penagihan yang dianggap menimbulkan tekanan terhadap nasabah maupun keluarga mereka.

Di satu sisi, masyarakat memahami bahwa setiap pembiayaan merupakan kewajiban yang harus diselesaikan.
Namun di sisi lain, masyarakat juga berharap proses penagihan dilakukan secara profesional, manusiawi, serta menghormati hak-hak konsumen sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku.

Kasus yang dialami Sella menjadi pengingat bahwa di balik setiap angka tunggakan terdapat manusia dan keluarga yang sedang menghadapi persoalan hidup yang tidak selalu mudah.

Ketika kehilangan pekerjaan, kesulitan ekonomi, dan tekanan pembayaran datang bersamaan, pendekatan yang mengedepankan profesionalisme dan empati menjadi sesuatu yang sangat penting.

Sebelum berita ini ditayangkan, tim media telah melayangkan surat sebagai hak jawab dan klarifikasi resmi dari pihak BTPN Syariah Cirebon terkait isi bahan artikel yang akan ditayangkan

Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, hak jawab dan hak klarifikasi telah diberikan serta dimuat secara proporsional sebagai bentuk penghormatan terhadap asas keberimbangan dalam pemberitaan.
Namun sampai saat berita ini di turunkan pihak management BTPN syariah tidak pernah merespon surat klarifikasi yang telah di layangkan.

( Raden Kemal )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *