NUSANTARANEWS.co, Banyuwangi – Salah satu pengusaha muda di Banyuwangi bernama Nurul Huda diamankan oleh Kejaksaan Negeri Banyuwangi.
Hal tersebut diduga karena Nurul Huda menggelapkan pajak sebesar Rp.551.256.606,- ( lima ratus lima puluh satu juta dua ratus lima puluh enam ribu enam ratus empat rupiah).
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Murdiyono S.H menjelaskan pada awak media saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, benar adanya pada hari Kamis 6 Oktober 2022 penyidik Dirjen Pajak Kanwil Jawa Timur menyerahkan tahap 2 dengan berkas atas nama Nurul Huda
” Kasus posisinya bahwa pada masa pajak Juni sampai Desember 2019 telah terjadi tindak pidana di bidang perpajakan yang dilakukan oleh Terdakwa Nurul Huda selaku Direktur PT. SUMBER BERKAH AKBAR PERKASA dan penyidik Dirjen Pajak Kanwil Jawa Timur menyerahkan tahap 2,” ( 10/10)
Persoalannya berupa dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut dan atau tidak menyampaikan tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) masa PPN yaitu pada saat melakukan penjualan jasa konstruksi.
“Wajib pajak melakukan pemungutan PPN dan telan menerima uang pelunasan PPN dari pembeli, tetapi setelah itu wajib pajak tidak melakukan pembayaran atau penyetoran atas PPN yang telah dipungut kepada KPP Pratama Banyuwangi, “jelas Murdiyono
Total Pajak Pertambahan Nilai (PPN) periode Juni sampai Desember 2019 yang tidak disetorkan oleh terdakwa ke KPP Pratama Banyuwangi adalah sebesar Rp.551.256.606,- (lima ratus lima puluh satu juta dua ratus lima puluh enam ribu enam ratus empat rupiah).
” Bahwa perbuatan terdakwa melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf i dan/atau Pasal 39 ayat (1) huruf c UU No. 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan umum dan tata cara perpajakan sebagaimana diubah terakhir dengan UU No. 7 Tahun 2021 Tentang harmonisasi peraturan Perpajakan (UU KUP) Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman Pidana paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar, “tegas Murdiyono
Tahap penanganan perkara, bahwa pada hari Kamis, 06 Oktober 2022 Kejaksaan Negeri Banyuwangi telah menerima penyerahan Tahap II ( Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti)
“Dari Penyidik PPNS Kantor Wilayah Pajak DJP Jawa Timur III, dimana turut diserahkan oleh penyidik yaitu barang bukti berupa sertifikat sebidang tanah yang disita dalam perkara ini,” papar Murdiyono
Bahwa Terhadap terdakwa Nurul Huda sejak tanggal 06 Oktober 2022 dilakukan penahanan oleh penuntut umum selama 20 hari di tahap Penuntutan untuk selanjutnya perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Banyuwangi untuk disidangkan.
Kini kasus tersebut ditangani oleh tim Pidsus Kejaksaan Negeri Banyuwangi.
[veri]












