OPINI  

Perceraian Meningkat, Negara Jangan Hanya Menasihati Keluarga

Ekonom Achmad Nur Hidayat

Oleh Achmad Nur Hidayat, Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik UPN Veteran Jakarta.

Apa arti kenaikan jumlah pernikahan jika pada saat yang sama perceraian melonjak dua digit? Kementerian Agama mencatat sekitar 1,48 juta pernikahan sepanjang 2025.

Akan tetapi, data Badan Pusat Statistik menunjukkan jumlah perceraian meningkat dari 394.608 kasus pada 2024 menjadi 438.168 kasus pada 2025, atau naik sekitar 11 persen dalam satu tahun.

Angka itu tidak boleh dibaca sebagai bukti bahwa masyarakat Indonesia semakin tidak menghargai pernikahan.

Penjelasan seperti itu terlalu dangkal. Perceraian memang keputusan personal, tetapi peningkatan kasus secara nasional adalah gejala sosial.

Di belakang konflik suami istri terdapat tekanan ekonomi, ketidakpastian kerja, utang rumah tangga, ketimpangan beban pengasuhan, kekerasan, perjudian, serta lemahnya dukungan negara terhadap keluarga.

Tesisnya jelas. Tingginya perceraian bukan hanya persoalan moral atau kemampuan pasangan menjaga komunikasi, melainkan cermin belum hadirnya kebijakan keluarga yang utuh.

Negara aktif mencatat pernikahan dan memproses perceraian, tetapi sering tidak hadir pada masa paling rentan di antara keduanya.

Pertengkaran Sering Hanya Gejala

BPS mencatat sekitar 64 persen perceraian pada 2025 disebabkan perselisihan dan pertengkaran terus-menerus.

Faktor ekonomi berada di posisi berikutnya dengan lebih dari 105 ribu kasus.

Selain itu, terdapat kasus akibat salah satu pihak meninggalkan pasangan, kekerasan dalam rumah tangga, serta perjudian.

Kategori “perselisihan dan pertengkaran terus-menerus” perlu dibaca secara kritis.

Ia merupakan alasan hukum yang dicatat dalam perkara, tetapi belum tentu menjelaskan akar persoalan.

Pertengkaran dapat bermula dari kehilangan pekerjaan, pinjaman daring, penghasilan tidak menentu, perselingkuhan, kecanduan judi daring, atau pembagian kerja domestik yang tidak adil.

Ketika beragam masalah dimasukkan ke dalam satu kategori besar, pemerintah kehilangan kemampuan merancang intervensi yang tepat.

Indonesia tidak cukup hanya mengetahui berapa banyak perkawinan yang berakhir.

Negara perlu memahami siapa yang paling rentan, berapa lama perkawinan berlangsung, berapa jumlah anak yang terdampak, bagaimana kondisi pekerjaan pasangan, dan apakah terdapat riwayat kekerasan.

Rumah tangga saat ini juga dibangun dalam struktur ekonomi yang semakin tidak pasti.

Banyak pasangan muda menikah ketika bekerja secara informal, kontrak, atau bergantung pada pendapatan harian.

Mereka menghadapi biaya rumah, pendidikan, kesehatan, transportasi, dan pengasuhan anak tanpa perlindungan keluarga yang memadai.

Ini artinya, ketika faktor ekonomi menyumbang lebih dari 105 ribu perceraian, jawabannya tidak dapat hanya berupa pelatihan komunikasi.

Komunikasi tidak dapat menggantikan pekerjaan layak, pendapatan stabil, rumah terjangkau, layanan penitipan anak, dan perlindungan sosial.

Mayoritas Gugatan Diajukan Perempuan

Laporan Tahunan Mahkamah Agung 2025 menunjukkan bahwa sebagian besar perkara perceraian di Pengadilan Agama merupakan cerai gugat yang diajukan istri.

Proporsinya mencapai sekitar 78 persen.

Dominasi cerai gugat tidak seharusnya ditafsirkan bahwa perempuan semakin mudah meninggalkan perkawinan.

Gugatan dapat menunjukkan meningkatnya kesadaran hukum dan keberanian perempuan keluar dari hubungan yang tidak aman, penuh kekerasan, atau diwarnai penelantaran.

Oleh karena itu, kebijakan menekan angka perceraian tidak boleh berubah menjadi tekanan agar perempuan mempertahankan perkawinan dengan segala cara.

Dalam rumah tangga yang mengandung kekerasan, keselamatan korban harus lebih utama daripada rekonsiliasi administratif.

Mediasi di pengadilan juga tidak cukup dinilai dari jumlah perkara yang dinyatakan berhasil.

Keberhasilan harus diukur dari terpenuhinya hak anak, pembayaran nafkah, kepastian hak asuh, perlindungan perempuan, dan pelaksanaan kesepakatan setelah putusan.

Negara Hadir Terlambat

Kementerian Agama telah mewajibkan bimbingan perkawinan bagi calon pengantin. Program ini penting, tetapi tidak cukup jika hanya dilakukan menjelang akad.

Konflik keluarga biasanya muncul setelah kelahiran anak, kehilangan pekerjaan, persoalan utang, penyakit, atau perubahan kondisi ekonomi.

Pada fase tersebut, negara hampir tidak hadir sampai pasangan memasuki pengadilan.

Bimbingan perkawinan seharusnya dikembangkan menjadi sistem pendampingan sepanjang siklus keluarga.

Layanan konseling dapat diintegrasikan melalui KUA, puskesmas, pemerintah daerah, Pusat Pembelajaran Keluarga, dan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak.

Konseling juga tidak boleh hanya berbentuk ceramah moral.

Pasangan membutuhkan bantuan profesional mengenai pengelolaan keuangan, kesehatan mental, pengasuhan, pembagian kerja domestik, serta deteksi kekerasan.

Persoalan yang lebih berat muncul setelah perceraian.

Banyak mantan istri harus menanggung biaya anak karena putusan nafkah sulit dilaksanakan.

Perceraian secara hukum selesai, tetapi kebutuhan makan, pendidikan, dan kesehatan anak terus berjalan.

Pemerintah dan DPR perlu membentuk mekanisme nasional pemenuhan nafkah anak.

Putusan pengadilan harus dapat dihubungkan dengan pemotongan penghasilan, rekening, jaminan sosial, atau instrumen administratif lain.

Bagi keluarga miskin, negara dapat mempertimbangkan dana talangan nafkah yang kemudian ditagihkan kepada orang tua yang berkewajiban membayar.

Perceraian tidak selalu dapat dan tidak selalu harus dicegah.

Negara tidak boleh memaksa seseorang bertahan dalam kekerasan atau penelantaran.

Akan tetapi, meningkatnya perceraian menunjukkan terlalu banyak keluarga memasuki krisis tanpa dukungan dan terlalu banyak perempuan serta anak menanggung akibatnya sendiri.

Oleh karena itu, pemerintah harus berhenti memperlakukan ketahanan keluarga hanya sebagai urusan nasihat moral. Ketahanan keluarga membutuhkan pekerjaan layak, perlindungan sosial, layanan pengasuhan, konseling profesional, perlindungan dari kekerasan, serta penegakan nafkah pascaperceraian.

Keluarga memang dibangun oleh pasangan, tetapi lingkungan yang menentukan apakah keluarga dapat bertahan juga dibentuk oleh kebijakan negara.

End

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *