MEDAN, NUSANTARANEWS.co — Meski kewajiban biometrik berlaku untuk pelanggan baru, pemerintah juga mengimbau pelanggan lama untuk melakukan cek biometrik.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengatakan, langkah ini dilakukan untuk memastikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) tidak disalahgunakan pihak lain untuk berbagai kejahatan digital.
Meutya menjelaskan, kebocoran data pribadi yang terjadi beberapa tahun lalu masih dimanfaatkan pelaku kejahatan hingga saat ini. Menurutnya, data yang bocor, termasuk NIK, dapat digunakan untuk berbagai tindak kriminal digital.
Ia menegaskan, data yang telah bocor tersebut masih terus dipakai untuk menjalankan berbagai aksi kejahatan digital.
“Tapi kebocoran data itu terus dipakai sampai sekarang untuk menggunakan kejahatan-kejahatan lainnya. Menggunakan NIK orang lain untuk kejahatan-kejahatan lainnya,” ujar Meutya dalam acara OJK Banking Forum di Menara Radius Prawiro, Jakarta Pusat, Selasa (14/7/2026).
“Karena itu mari kita semua, daripada NIK kita dipakai, mari kita lakukan cek. Kita lakukan biometrik dengan operator seluler masing-masing untuk memastikan bahwa NIK kita itu betul-betul hanya kita yang pakai,” imbuhnya.
Meutya mengatakan, masyarakat belum tentu mengetahui bahwa NIK miliknya telah digunakan untuk mendaftarkan nomor telepon lain. Kondisi itu berpotensi menyeret pemilik NIK ke dalam kasus kejahatan digital tanpa disadari.
“Kita nggak tahu, ternyata NIK kita, NIK yang sama dipakai dengan yang lain dan kemudian terafiliasi dengan kejahatan-kejahatan digital dan baru tahu kemudian. Jadi kami juga mengajak di luar itu untuk melakukan biometrik,” terangnya.
Menurut Meutya, sejak uji coba registrasi biometrik dimulai pada Januari hingga Juli 2026, sebanyak 6,8 juta masyarakat telah melakukan registrasi biometrik.
“Dalam Januari sampai Juli, sudah 6,8 juta masyarakat yang melakukan registrasi biometrik,” ungkapnya.
Sebagai informasi, pemerintah mulai menerapkan registrasi kartu SIM baru menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan biometrik pengenalan wajah mulai 1 Juli 2026. Skema ini menggantikan mekanisme lama yang menggunakan verifikasi NIK dan Nomor Kartu Keluarga (KK).
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi Melalui Jaringan Bergerak Seluler.
Ketentuan ini wajib diterapkan bagi pelanggan prabayar baru, sementara uji coba registrasi biometrik telah berlangsung sejak Januari 2026, seperti dikutip dari cnbcindonesia.com, Rabu (15/7/2026) siang.
(KTS/rel)
Sumber: cnbcindonesia.com












