OPINI  

DPR Wajib Sahkan UU Perampasan Aset, Jangan Jadikan HAM Sebagai Tameng Koruptor

Dr. Suriyanto.Pd.,SH.,MH.,Mkn

Oleh, Dr. Suriyanto.Pd.,SH.,MH.,Mkn

Korupsi di Indonesia bukan lagi kejahatan biasa. Ini kejahatan luar biasa. Pelakunya mencuri uang 280 juta rakyat, lalu menikmati hasilnya dengan tenang dari balik jeruji. Ini bukan soal hukum, ini soal perampokan massal yang merugikan negara dan rakyat.

Selama ini logika hukum kita terbalik. Negara harus capek-capek membuktikan aset itu Adalah hasil korupsi. Sementara koruptor cukup diam dan tersenyum karena asetnya aman di luar negeri, di nama istri, anak, atau perusahaan cangkangnya terlindungi denga naman di negara luar.

Akibatnya apa? Koruptor masuk penjara 4 sapai dengan 5 tahun. Keluar, dia tetap sultan. Mobil, rumah, saham, emas semua masih utuh. Sementara rakyat yang dirugikan tetap miskin. Di mana keadilannya?

Karena itu DPR harus segera mengesahkan RUU Perampasan Aset. Ini bukan RUU balas dendam. Ini RUU pengembalian. Mengembalikan uang rakyat yang dicuri”.

Sering kita dengar dalih “nanti melanggar HAM”. Pertanyaannya: HAM siapa yang dilanggar? HAM koruptor untuk menikmati hasil curian, atau HAM 280 juta rakyat untuk sekolah, berobat, makan bergizi, dan hidup layak?

Koruptor lah yang pertama kali menginjak-injak HAM. Saat dia korupsi dana bansos, dia merampas hak anak untuk makan. Saat dia korupsi dana rumah sakit, dia merampas hak pasien untuk sembuh. Saat dia korupsi dana infrastruktur, dia merampas hak rakyat untuk jalan aman.

Jadi aneh kalau sekarang pelaku yang merampas HAM 280 juta orang, berlindung di balik jargon HAM agar aset curiannya tidak disentuh. Itu sama saja maling teriak maling.

RUU Perampasan Aset tidak menghapus asas praduga tak bersalah. Tidak juga main sita sembarangan. Ada proses pengadilan, ada pembuktian terbalik, ada hak jawab. Yang disita hanya aset yang tidak bisa dijelaskan asalnya.

Prinsipnya sederhana: “No one should profit from crime”. Tidak ada orang boleh kaya dari kejahatan. Ini prinsip yang dipakai hampir semua negara maju.

Lihat Amerika punya Civil Asset Forfeiture. Inggris punya Unexplained Wealth Order. Singapura, Hongkong, Australia, Malaysia semua sudah punya. Mereka tidak bubar karena HAM. Justru negaranya makin bersih.

Indonesia kapan lagi? Kita sudah 25 tahun reformasi, bahkan tokoh reformasi ada di DPR. Kita sudah punya KPK, sudah punya PPATK, tapi uang hasil korupsi tetap tidak kembali. Karena senjatanya belum lengkap.

RUU ini adalah senjata terakhir. Efek jeranya bukan hanya penjara. Efek jeranya adalah: miskin. Biar koruptor dan keluarganya merasakan apa yang dirasakan rakyat saat uangnya dicuri.

Kepada DPR: Jangan lagi berdebat soal koma. Jangan lagi berlindung di balik studi banding. Rakyat sudah muak melihat RUU ini mangkrak 15 tahun di meja kalian.

Setiap hari RUU ini ditunda, artinya setiap hari ada uang rakyat yang tidak bisa kembali. Setiap hari ada rumah sakit yang tidak jadi dibangun. Setiap hari ada anak yang tidak dapat makan bergizi.

Ingat, jabatan kalian adalah titipan rakyat. Dan rakyat menitipkan satu pesan: Sahkan. Jangan takut. Jangan ragu. Sejarah akan mencatat siapa anggota DPR yang membela rakyat, dan siapa yang membela koruptor.

Negara tidak sedang melawan HAM. Negara sedang menegakkan HAM yang paling dasar: hak rakyat atas kesejahteraan. Hak itu yang dirampas koruptor. Dan harus dikembalikan.

Cukup sudah. Tidak ada lagi alasan. Tidak ada lagi tawar-menawar. DPR, sahkan RUU Perampasan Aset sekarang. Kembalikan uang rakyat. Miskinkan koruptor. Itu satu-satunya cara agar Indonesia bersih dan berwibawa.

*) Praktisi Hukum/Akdemisi/Ketum PWRI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *