OPINI  

Subsidi Jangan Menjadi Monopoli Baru di Desa

Achmad Nur Hidayat, Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik UPN Veteran Jakarta [Foto ist]

Oleh Achmad Nur Hidayat, Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik UPN Veteran Jakarta.

Apakah subsidi akan otomatis lebih tepat sasaran hanya karena jalurnya dipindahkan ke Koperasi Desa Merah Putih?

Pertanyaan ini krusial diajukan ketika pemerintah mulai mengarahkan barang bersubsidi, dari LPG 3 kilogram, pupuk, hingga pangan tertentu, melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih atau KDKMP.

Di atas kertas, idenya terlihat menarik: rantai distribusi dipangkas, harga ditekan, tengkulak dilemahkan, dan masyarakat desa memperoleh akses lebih dekat terhadap barang bersubsidi. Akan tetapi, kebijakan publik tidak boleh berhenti pada niat baik.

Subsidi adalah uang rakyat. Ketika negara memindahkan jalur distribusi subsidi ke satu kanal dominan, pertanyaan utamanya bukan hanya siapa yang menyalurkan, melainkan apakah kanal itu siap, adil, transparan, dan diawasi.

Kementerian Koperasi pernah menyatakan bahwa pada 2026 operasionalisasi KDKMP akan dioptimalkan dengan memastikan penyaluran barang subsidi pemerintah kepada masyarakat dilakukan melalui KDKMP.

Kemenkop juga mengusulkan anggaran 2026 sebesar Rp7,85 triliun untuk memperkuat operasional, digitalisasi, tata kelola, dan pengawasan Kopdes Merah Putih.

Ini bukan agenda teknis biasa. Ini perubahan besar dalam arsitektur distribusi subsidi nasional.
Koperasi desa sebagai instrumen ekonomi rakyat tentu patut didukung.

Desa membutuhkan lembaga ekonomi yang dapat menjadi penyangga petani, nelayan, pelaku UMKM, dan konsumen.

Selama ini distribusi barang bersubsidi terlalu panjang, sering tidak transparan, dan membuka ruang rente.

Jika koperasi dikelola secara demokratis, profesional, dan terbuka, ia dapat menjadi koreksi atas pasar desa yang selama ini dikuasai pedagang besar, tengkulak, atau jaringan distribusi tertutup.

Akan tetapi, menjadikan Kopdes Merah Putih sebagai pintu utama, apalagi pintu tunggal, membawa risiko serius.

Pintu tunggal yang kuat dapat menutup kebocoran. Namun pintu tunggal yang lemah justru menciptakan antrean, kelangkaan, permainan kuota, dan ketergantungan baru.

Jika satu koperasi belum memiliki gudang memadai, sistem stok yang rapi, pengelola profesional, data penerima yang akurat, serta mekanisme pengaduan publik, maka masyarakat tidak sedang memperoleh akses subsidi yang lebih baik.

Mereka hanya dipindahkan dari satu masalah distribusi ke masalah distribusi lain.
Pemerintah memang bergerak cepat.

Sekretariat Kabinet mencatat Presiden Prabowo Subianto telah meluncurkan kelembagaan 80.081 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih pada 21 Juli 2025.

Pada 16 Mei 2026, pemerintah juga meresmikan operasionalisasi 1.061 KDKMP di Jawa Timur dan Jawa Tengah.

Akan tetapi, jarak antara “terbentuk”, “memiliki badan hukum”, “punya bangunan”, dan “mampu mengelola subsidi secara akuntabel” sangat jauh.

Dalam kebijakan subsidi, kegagalan kecil di hilir berdampak langsung pada dapur rakyat.

Ketika LPG 3 kilogram langka, ibu rumah tangga tidak bisa menunggu evaluasi kementerian. Ketika pupuk terlambat, petani tidak bisa mengulang musim tanam.

Ketika pangan bersubsidi tersendat, keluarga miskin mengurangi kualitas makan.

Ini artinya, kesiapan Kopdes Merah Putih tidak boleh diukur dari jumlah koperasi yang diresmikan, tetapi dari kemampuan nyata menjaga stok, harga, sasaran penerima, dan layanan harian.

Pemerintah benar ketika mengatakan subsidi selama ini banyak tidak tepat sasaran.

Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi pernah menyebut subsidi LPG 49 persen tidak tepat sasaran, sedangkan BBM 70 persen tidak tepat sasaran.

Namun kebocoran subsidi tidak akan selesai hanya dengan mengganti agen menjadi koperasi.

Kebocoran terjadi karena data penerima tidak akurat, pengawasan lemah, disparitas harga tinggi, insentif rente terbuka, dan koordinasi pusat-daerah sering tidak sinkron.

Jika masalah ini tidak diperbaiki, Kopdes Merah Putih dapat berubah menjadi lapisan baru birokrasi, bukan solusi.

Beban fiskalnya juga besar. Dalam APBN 2026, pemerintah mengalokasikan Rp210,1 triliun untuk subsidi energi, termasuk BBM, listrik, dan LPG 3 kilogram.

Untuk pangan, pemerintah mengalokasikan Rp164,4 triliun, termasuk Rp46,9 triliun untuk subsidi pupuk sebanyak 9,62 juta ton.

Dengan nilai sebesar ini, distribusi subsidi bukan urusan kasir desa semata, melainkan tata kelola fiskal bernilai ratusan triliun rupiah.

Kebijakan yang baik seharusnya dimulai dari data penerima manfaat, bukan dari lembaga penyalur.

Kopdes Merah Putih dapat menjadi kanal penting, tetapi penentuan siapa yang berhak membeli barang bersubsidi harus berbasis data sosial ekonomi yang valid, terhubung dengan Nomor Induk Kependudukan, diperbarui berkala, dan bisa dikoreksi warga.

Tanpa itu, koperasi hanya menerima mandat besar tanpa alat verifikasi memadai.
Risiko ketimpangan akses juga harus diperhitungkan.

Di desa, warga miskin tidak selalu memiliki dokumen rapi, akses digital, atau kedekatan dengan aparat lokal.

Jika akses subsidi bergantung pada prosedur administrasi koperasi atau kedekatan dengan pengurus, kelompok paling rentan justru dapat tersingkir.

Padahal BPS mencatat pada September 2025 masih ada 23,36 juta penduduk miskin, dengan tingkat kemiskinan perdesaan 10,72 persen. Merekalah yang paling terdampak jika subsidi tersendat.

Oleh karena itu, pemerintah harus menempatkan Kopdes Merah Putih sebagai bagian dari reformasi subsidi, bukan jawaban tunggal.

Penyaluran barang bersubsidi melalui Kopdes perlu dilakukan bertahap berdasarkan audit kesiapan.

Desa yang belum memiliki gudang, sistem stok, kasir digital, pengelola terlatih, dan mekanisme pengaduan tidak boleh dipaksa menjadi penyalur utama.

Pada masa transisi, kanal lain seperti pangkalan LPG, kios pupuk, BUMDes, dan jaringan ritel desa yang memenuhi syarat tetap perlu dilibatkan dengan standar harga dan pelaporan yang sama.

Harga, kuota, penerima, dan stok barang bersubsidi juga harus dibuka kepada publik. Setiap Kopdes wajib menampilkan harga eceran tertinggi, jumlah stok, tanggal pasokan masuk, dan kanal pengaduan.

DPR, pemerintah daerah, BPKP, Ombudsman, dan KPPU perlu mengawasi kebijakan ini sebagai isu lintas sektor, bukan semata urusan koperasi.

Kopdes Merah Putih dapat menjadi instrumen ekonomi rakyat yang penting. Akan tetapi, koperasi tidak boleh dijadikan tameng bagi kebijakan yang belum siap.

Ukuran keberhasilan bukan berapa banyak koperasi diresmikan, melainkan apakah ibu rumah tangga memperoleh LPG tanpa antre panjang, petani memperoleh pupuk tepat waktu, dan keluarga miskin membeli pangan dengan harga terjangkau.

Subsidi adalah hak publik, bukan proyek kelembagaan. Negara boleh membangun koperasi, tetapi jangan sampai rakyat kecil menjadi korban dari ambisi administratif yang mendahului kesiapan.

End

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *