NUSANTARANEWS.Co, Barito Utara – Pengadilan Negeri (PN) Muara Teweh menjadwalkan kembali yaitu sidang perkara dugaan penipuan arisan online dengan terdakwa Ayu Trianty Endani alias Ayu binti Hamdani memasuki agenda pembacaan tuntutan pada Selasa, 7 Juli 2026 mendatang.
Adapun perkara pidana yang telah terdaftar dengan nomor 46/Pid.B/2026/PN Mtw tersebut masih berstatus persidangan dan ditangani tim Jaksa Penuntut Umum yang terdiri dari Raisal Ependi Batubara, Bintang Ilham Pemungkas, Arif Irfan, Katon Gumilar Cahayandadi, Buyung Andy Wijaya, dan Ressa Siti Nurhasanah.
Kemudian dalam surat dakwaannya, Jaksa mendakwa terdakwa yaitu dengan dakwaan alternatif terkait dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) atau dakwaan kedua berdasarkan Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023.
Jaksa menguraikan bahwa perkara tersebut bermula dari keikutsertaan terdakwa dalam sejumlah arisan menurun yang dikelola korban Heni Yusiana, sejak tahun 2021. Dalam dakwaan disebutkan bahwa terdakwa diduga mendaftarkan beberapa peserta yang mengunakan nama orang lain tanpa persetujuan yang bersangkutan untuk memperoleh giliran pencairan dana arisan.
Menurut dakwaan, dana arisan yang telah dicairkan kemudian ditransfer ke rekening atas nama terdakwa. Seiring berjalannya waktu, terdakwa disebut tidak lagi mampu memenuhi kewajiban untuk pembayaran setoran arisan, sehingga menimbulkan kerugian yang diduga dialami korban.
Jaksa memperkirakan nilai kerugian yang didalilkan dalam perkara tersebut yaitu mencapai Rp. 241,5 juta, yang terdiri atas kewajiban untuk pembayaran beberapa kloter arisan serta pencairan dana arisan lainnya sebagaimana yang diuraikan dalam surat dakwaan.
Agenda persidangan pada tanggal 7 Juli 2026 mendatang akan memasuki yaitu tahap pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam tahapan ini, Jaksa akan menyampaikan analisis hukum, penilaian terhadap alat bukti yang telah diperiksa selama persidangan, serta tuntutan pidana terhadap terdakwa.
Selain itu, proses persidangan yang kini memasuki agenda pembacaan tuntutan, korban Heni Yusiana mengungkapkan bahwa sebelumnya telah dilakukan upaya penyelesaian melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).
Adapun menurut Heni, bahwa upaya tersebut berlangsung sejak Selasa 2/06/2026 hingga Kamis 2/07/2026 namun sampai batas waktu yang telah diberikan, proses penyelesaian tersebut tidak membuahkan hasil.
“Kami sudah berupaya untuk menyelesaikan perkara ini melalui Restorative Justice sejak 02 Juni hingga 02 Juli 2026 namun kesempatan yang diberikan sama sekali tidak diindahkan oleh Ayu Trianty Endani, dan sehingga proses hukum tetap berlanjut di persidangan,” Ujarnya.
Dan Heni Yusiana berharap bahwa proses hukum yang sedang berjalan dapat memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak. Ia juga berharap majelis hakim dapat memutuskan perkara berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
“Kami menghormati seluruh proses hukum yang saat ini sedang berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Muara Teweh dan kami berharap sekali perkara ini dapat diselesaikan secara adil sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ucapnya. (Led)












