LARANTUKA NUSANTARA NEWS.co – Persoalan pemberian Makanan Bergizi Gratis (MBG) belakangan ini terus diterpa persoalan. Kasus korupsi, kasus buruknya pengelolaan anggaran MBG terus menyita perhatian publik. Tentu dengan terseretnya petinggi – petinggi BGN dan pengurus yayasan mitra saat ini oleh Kejaksaan Agung dalam pusaran korupsi, menjadi pelajaran berharga bagi setiap pengelola Makanan Bergizi Gratis (MBG) bagi penerima manfaat dalam pembenahan dan penataan pengelolaan yang lebih baik ke depannya.
Di tengah mencuatnya kasus kurupsi , pemecatan tenaga sukarela dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Mandiri Orakeri, di Kelurahan Pohonbao, Kecamatan Larantuka, Kabupaten Flores timur ,NTT kembali menyita perhatian publik.
Pasalnya, dapur yang bernaung di bawah Yayasan Ferdinan Flores Timur itu, diketahui tanpa alasan yang jelas telah memberhentikan 8 tenaga sukarelawan. Fakta pemberhentian tanpa surat peringatan (SP) dan tanpa surat pemutusan hubungan kerja (PHK) disoroti dalam laporan tenaga sukarelawan ke Badan Gizi Nasional (BGN).
Laporan nomor : 01/Lap.Peng/SPPG.MBG/ VI/2026 yang dikirm ke Badan Gizi Nasional (BGN), perihal pengaduan pemecatan tenaga sukarela dapur SPPG MBG Mandiri Orakeri, Pohon bao, Larantuka tersebut, berisikan sejumlah fakta menarik soal pengelolaan MBG.
Dalam isi laporannya, tenaga sukarelawan menyebut, pemicunya disebabkan oleh menu makan berupa ” Ikan Teri Kering ” yang tidak bisa di masak oleh tim divisi persiapan.
Dari kronologi yang dibentangkan dalam surat laporannya, tenaga sukarelawan menyebut divisi persiapan tidak memiliki kapasitas dan kompetensi untuk mengelola masakan (memasak), karena menurut mereka, yang bertanggung jawab terhadap pengolahan ikan teri kering sebagai menu makan adalah divisi pengolahan.
Dalam isi laporan , juga dibeberkan fakta bahwa, pemecetan tenaga sukarelawan tanpa ada surat peringatan (SP) satu, dua dan tiga. Pemberhentian langsung di ucapkan pimpinan pengelola dapur SPPG tanpa disertai dokumen surat resmi pemutusan hubungan kerja (PHK).
Atas tindakan pimpinan pengelola dapur SPPG MBG Mandiri Orakeri dan Yayasan Ferdinan sebut tenaga sukarelawan dalam surat laporannya, mendesak Badan Gizi Nasional (BGN) untuk meminta pertanggung jawaban pengelola dapur dan yayasan Ferdinan atas tindakan pemecatan yang di lakukan. Dalam laporannya, tenaga sukarela juga meminta Lembaga Kejaksaan Agung RI, Kejaksaan Tinggi NTT dan Kejaksaan Negeri Flores timur untuk mengusut tuntas pengelolaan anggaran pada dapur SPPG Mandiri Orakeri Pohon bao.
Desakan ini, beber tenaga sukarelawan dalam laporannya, bahwa dapur SPPG Mandiri dalam jenjang waktu pelayanan selama 9 bulan, saat mereka (Pelapor) masih bekerja, pimpinan dapur SPPG MBG Mandiri pernah memberlakukan masa liburan pelayanan pemberian MBG dan hal ini tidak sesuai dengan jadwal liburan nasional. Soal ini tulisnya dalam laporan, pernah dipertanyakan oleh Investor dapur SPPG yang meminta tenaga sukarelawan untuk bertanya kepada pengelola dapur karena menurut Investor ada anggaran yang katanya sudah di kirm oleh BGN untuk pengoprasian pelayanan MBG.
Dalam surat laporannya, tenaga sukarelawan juga membentangkan fakta terkait pengunaan alat dapur MBG untuk makanan tidak halal. Ada daging babi dan daging anjing yang di bawa masuk ke dapur dan menggunakan alat -alat dalam dapur MBG.
Atas soal ini, mereka (Pelapor, Red) meminta Badan Gizi Nasional (BGN) menonaktifkan ID kemitraan yayasan dan ID dapur untuk memastikan pertanggung jawaban pengurusan soal -soal pada dapur SPPG Mandiri Orakeri.
Persoalan pemberhentian tenaga sukarelawan oleh pengelola dapur dan terdapat menu makan yang tidak halal dalam dapur SPPG Mandiri Orakeri juga menuai respon mantan anggota DPRD Flotim Anton Bulet Rebon.
Kepada media ini, (Senin, 29/6/2026) Bulet Rebon mengutuk tindakan tidak manusiawi yang di lakukan pengelola dapur SPPG Mandiri Orakeri.
” MBG ini di jalankan dengan tujuan pemberdayaan dan jangkauannya untuk menampung angkatan kerja ” tegasnya.
Harusnya kata Bulet Rebon, pengelola dapur dan yayasan wajib menerangkan persoalan dalam surat peringatan dan wajib membuka ruang hak jawab kepada tenaga sukarelawan untuk mengklarifikasi atas soal, bukan langsung dengan pemberhetian. Ini kesalahan prosedural yang harus di koreksi dan di anulir oleh lembaga BGN.
Prosedural yang salah dalam pemecatan tenaga sukarela dan tidak beroprasinya dapur padahal ada anggaran menjadi menarik dan wajib bagi Aparat penegak hukum (APH) untuk menindak lanjuti dengan pemeriksaan.
” Ini anggaran Negara, dan di larang untuk di salah gunakan sepeserpun” tegasnya.
Menyoroti soal ada makanan tidak HALAL yang di bawa masuk ke dalam dapur, sebut Bulet rebon, merupakan tindakan yang tidak terpuji.
” Penonaktifan ID Kemitraan Yayasan dan ID dapur SPPG, sudah harus di lakukan BGN untuk memastika setiap pelayanan MBG tidak keluar dari perintah regulasi termasuk penekanan HALAL dalam penggunaan bahan makanan dan alat” tutup Anton Bulet Rebon. (MB)












