OPINI  

2 Dari 3 Data Pendidikan Anak Bangsa Masih di Tangan Asing: Kemendikbud Diuji Kedaulatan Digital

Dr. Suriyanto.Pd.,SH.,MH.,Mkn

*) Catatan Dr. Suriyanto.Pd.,SH.,MH.,MKn

Kedaulatan digital Pendidikan di Indonesia sangat penting menjadi perhatian utama bagi pemangku jabatan dan Masyarakat. Sekalipun Angka resmi data Pendidikan pada server data tidak pernah dirilis secara pasti. Tetapi fakta di lapangan tidak bisa dibantah. Hingga September tahun 2026, sekitar 60% sampai 75% data pendidikan Indonesia masih berada di server milik perusahaan asing. Artinya, 2 dari 3 file, akun, dan jejak digital siswa masih dititipkan di luar kedaulatan negara.

Data ini bukan tuduhan. Melainkan Ini gambaran dari pola pakai sistem pendidikan hari ini. Kemendikbud sendiri belum mempublikasikan persentase pasti. Yang ada hanya estimasi pakar IT dan kebijakan berdasarkan penggunaan platform digital di sekolah dan kampus.

Kita pisahkan dulu antara data pokok negara dan data operasional harian. Untuk Data Induk Pendidikan seperti Dapodik, EMIS, PD-Dikti, dan KIP Kuliah, porsinya sudah membaik. Pasca serangan ransomware ke PDNS pada Juni tahun 2024, Kemendikbud mengalihkan pemulihan ke PDN Serpong. Kini hanya 10% sampai 20% yang masih punya jejak di luar negeri, biasanya untuk backup atau integrasi pihak ketiga.

Masalah besarnya ada di ekosistem aplikasi. Di sinilah 70% sampai 80% data pendidikan masih disimpan di cloud asing. Mulai dari email guru, tugas siswa di Google Classroom, penyimpanan Drive, hingga AI Tutor kampus. Volume datanya jauh lebih besar dibanding Dapodik.

Google Workspace for Education menjadi contoh paling masif. Hampir seluruh sekolah kota menggunakan email domain @siswa.sch.id, Google Classroom, dan Google Drive. Google memang sudah punya Jakarta Region sejak tahun 2020. Tapi secara hukum, data itu tetap milik Google AS dan tunduk pada CLOUD Act.

Microsoft juga sudah masuk didalamnya. Microsoft Azure Indonesia Central digunakan Universitas Terbuka untuk AI Tutor bagi lebih dari 100.000 mahasiswa di 500 kelas. Binus University dan ratusan kampus lain juga bermigrasi ke Azure. Servernya ada di Jakarta, kepemilikannya Amerika.

AWS, Tencent Cloud, dan Alibaba turut meramaikan. Mereka membangun data center di Jakarta dan menjadi pilihan kampus serta startup edutech. Alasannya sederhana, murah, cepat, dan sudah terlanjur menjadi standar global.

Akibatnya, satu sekolah menengah di kota besar bisa menyimpan puluhan terabyte data di cloud asing. Isinya video pembelajaran, hasil asesmen, rapor digital, dan data login jutaan siswa. Itu semua keluar dari kendali penuh negara.

Risikonya nyata. Pertama, kebocoran data. NIK, KK, nilai psikotes, dan data kesehatan anak menjadi target peretasan, pinjol ilegal, dan judi online. UU PDP 27/2022 sulit ditegakkan jika servernya di yurisdiksi asing.

Kedua, risiko operasional. Jika terjadi sanksi, perang dagang, atau pemutusan layanan sepihak, maka ujian berbasis komputer, SNPMB, dan e-learning bisa lumpuh seketika. Karena saklar pendidikan ada di luar negeri.

Ketiga, kebocoran devisa. Pembayaran lisensi Google, Microsoft, dan AWS dibayar dolar setiap tahun. Miliaran rupiah APBN dan APBD mengalir keluar, sementara startup cloud BUMN dan swasta lokal kekurangan pasar.

Secara hukum, PP 71 Tahun 2019 sudah tegas. Penyelenggara sistem elektronik publik wajib memproses dan menyimpan data pribadi hanya di Indonesia. Namun UU PDP 27/2022 masih membuka celah persetujuan transfer data ke luar negeri.
Celah itu yang membuat migrasi total belum terjadi. Infrastruktur data center lokal belum cukup kuat menangani 50 juta siswa, 3 juta guru, dan 4.000 lebih kampus sekaligus. Banyak sekolah juga masih terikat kontrak 3 sampai 5 tahun dengan vendor asing.

Penting dicatat, server Google dan Microsoft di Jakarta secara fisik memang di Indonesia. Tapi secara kedaulatan berbeda dengan Data Center milik BUMN atau PDN milik negara. Yang satu sewa lahan, yang satu punya rumah sendiri.

Jika dihitung kasar, maka 60% sampai 75% data pendidikan masih berada di server asing. Jika hanya dihitung data pokok negara, maka mayoritas sudah di dalam negeri. Tapi kalau dihitung file aktif harian yang dipakai guru dan siswa, maka dominasi asing masih sangat besar.

Ini bukan ajakan menolak digitalisasi. Digitalisasi harus jalan. Tapi ia harus berdaulat. Data localization, TKDN digital, dan migrasi ke open source seperti Moodle atau BigBlueButton menjadi syarat mutlak agar tidak terus tergantung dengan asing.

Kesimpulannya tegas. Selama 2 dari 3 data pendidikan masih dipegang asing, maka kita belum benar-benar merdeka secara digital. Kedaulatan pendidikan dimulai dari kedaulatan server. Jika servernya belum di tangan kita, maka masa depan anak bangsa masih digadaikan.

*) Praktisi Hukum/Dosen

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *