NUSANTARANEWS.Co, Barito Utara – Dalam sidang perkara perdata kasus lahan Prianto bin Samsuri di wilayah Desa Karendan, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara yang kembali digelar di Pengadilan Negeri Muara Teweh pada Senin, 23/02/2026.
Pada sidang pemeriksaan saksi dari terduga berlangsung, saksi bernama Sapriano menyatakan memang benar mengelola lahan itu dan saya persambitan dengan Pak Prianto. Daerah itu memang dari keturunan nenek moyang saya punya hak Ulayat disitu. Jadi dulu daerah itu tempat berburu dan tempat mencari nafkah, kemudian sampai tahun 2019 saya bikin ladang disitu sampai sekarang,” Ujarnya.
Adapun saksi yang bernama Satun juga memberikan keterangannya pada majelis Hakim, ia mengatakan bahwa saya waktu itu bekerja di PT. WIKI dan yang melakukan pengelolaan di daerah tambang itu adalah Pak Prianto yang waktu itu masih belum ada tambang dan saya juga tidak melihat orang lain selain Pak Prianto yang mengelola lahan tersebut dan melakukan ladang berpindah,” Kata Satun.
Dan Jaya sebagai saksi persambitan menerangkan bahwa yang sebelah Utara hak kelola saya yang digarap dari tahun 2018. Saya menelusuri sungai Karendan dan naik di sungai Limau. Kemudian pada tahun 2014 saya menggarap ladang swakelola saya sendiri beserta Pak Prianto Cs pemilik kelola di situ dan waktu itu masih belum ada aktivitas perusahaan,” Tuturnya.
Sementara itu, Ardian Pratomo, S.H. selaku panesehat hukum Prianto mengatakan bahwa sidang hari ini adalah pemeriksaan saksi terduga. Sebelumnya, kita minta tolong kepada mereka untuk menjadi saksi agar majelis Hakim itu tau bahwa di lahan yang sekarang ini di tambang oleh PT. NPR benar-benar hak kelola masyarakat yang di langgar dan itu yang seharusnya diakui.
“Karena pada prinsipnya, kita hanya ingin menyatakan kepada Hakim, pada pengadilan ini bahwa meskipun kita sama-sama memiliki hak di atas tanah itu hendaknya pengunaan hak itu tidak boleh melanggar hak orang lain. Jadi perusahaan memang memiliki hak yang berdasarkan yaitu IPPKH, dan kita juga punya hak yang dasarnya adalah SKT jadi kita sama-sama punya hak disitu sehingga dalam melaksanakan hak nya itu tadi boleh melanggar hak orang lain,” Ujarnya.
Kalau hak perusahaan itu lanjutnya, batu yang dibawanya sedangkan hak masyarakat itu kan atas tanam tumbuh yang diatasnya. Jadi ketika mereka mengambil haknya yang di dalam tanah itu seperti batu-batu tersebut dan kalau merusak tanam tumbuh yang diatasnya, mereka harus memberikan kompensasi atas terjadinya kerusakan itu dan sejauh kesaksian dari rekan-rekan di sini.
“Dan saya juga mengucapkan terima kasih sekali karena dari kesaksian mereka ini sudah menjelaskan dengan tegas bahwa memang ada hak masyarakat di situ. Dan harapan saya tentu saja majelis Hakim bisa menilai bahwa memang diantara dua hak ini ada hak yang harus diberikan kompensasi,” Ucapnya. (Led)












