HUKUM  

Polres Tasikmalaya Kota Bongkar Praktik Repacking Tepung Terigu dan Penggunaan Merek Palsu

Satu Orang Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka

NUSANTARANEWS.co, Tasikmalaya – Polres Tasikmalaya Kota berhasil mengungkap praktik curang dalam peredaran tepung terigu yang diproduksi serta diperdagangkan tanpa memenuhi standar, bahkan menggunakan merek palsu. Kasus ini merugikan konsumen maupun pelaku usaha resmi. Kegiatan press release digelar pada Selasa, 09 Desember 2025 di Lobby Polres Tasikmalaya Kota.

Press release dipimpin oleh Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Moh. Faruk, S.H., S.I.K., M.Si., didampingi KBO Reskrim dan Kasi Humas Polres Tasikmalaya Kota.

Pengungkapan kasus bermula pada Jumat, 28 November 2025 sekitar pukul 15.30 WIB, ketika Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota menerima informasi terkait aktivitas mencurigakan di sebuah gudang di Kp. Tonjong RT 01/04, Desa Sindangraja, Kecamatan Jamanis, Kabupaten Tasikmalaya.

Setibanya di lokasi, petugas menemukan kegiatan pemindahan atau repacking tepung terigu dari satu merek ke merek lain yang memiliki nilai jual lebih tinggi.

Tersangka Nedi Mulyono (36), warga Kota Tasikmalaya, diketahui membeli tepung terigu merek Dragonfly dan Bola Salju, kemudian membuka kemasan aslinya dan memindahkan isinya ke karung kosong merek Segitiga Biru dan Dahlia.

Proses repacking ini dilakukan bersama para saksi. Karung kemudian ditimbang, dijahit ulang, dan dipasangi label palsu, sebagian dicetak melalui percetakan dan sebagian lainnya dikumpulkan dari toko-toko.

Selama kurang lebih dua bulan beroperasi, tersangka telah memproduksi sekitar 300 karung tepung terigu Segitiga Biru palsu dan 180 karung tepung terigu Dahlia palsu, yang masing-masing dijual seharga Rp189.000 dan Rp171.000 per karung. Produk tersebut diedarkan ke sejumlah toko di Kota Tasikmalaya dan wilayah Ciamis. Tersangka juga diketahui telah menjual sekitar 400 karung tepung terigu serta 10 dus penyedap rasa merek Sasa.

Dari lokasi kejadian, petugas mengamankan berbagai barang bukti, di antaranya satu unit mobil pickup box, ratusan label palsu berbagai merek, mesin jahit karung, timbangan digital, ratusan karung kosong, puluhan karung tepung terigu palsu siap edar, serta dokumen pembelian bahan baku.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar:

Pasal 62 ayat (1) UU RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,

Pasal 139 UU RI No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan,

Pasal 100 ayat (1) dan (2) UU RI No. 20 Tahun 2016 tentang Merek,

dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp5.000.000.000.

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Moh. Faruk, S.H., S.I.K., M.Si. menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penegakan hukum terhadap pelaku usaha yang merugikan masyarakat, terutama terkait peredaran bahan pangan yang tidak sesuai standar.

( Ade Rahmat )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *