Pemko Lhokseumawe Serahkan SK 1990 PPPK

Kepala BKN Regional XIII Aceh Serahkan Sertifikat Indeks Kualitas Data ASN kepada Wali Kota Lhokseumawe 

Foto : Wali Kota Lhokseumawe Sayuti Abubakar saat penyerahan SK PPPK. (Foto: Humas Pemko Lhokseumawe)

NUSANTARANEWS.co Lhokseumawe – Wali Kota Lhokseumawe Dr Sayuti Abubakar menyerahkan SK Pengangkatan bagi 1.990 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap I formasi tahun 2024, Senin, 1 September 2025 dalam upacara di Lapangan Hiraq, Lhokseumawe.

Para PPPK yang menerima SK hadir dengan mengenakan serba hitam putih. PPPK laki-laki memakai kemeja putih lengan panjang, celana, peci, dan dasi hitam. Dan PPPK perempuan mengenakan kemeja putih dan rok serta jilbab hitam.

Sayuti menyerahkan SK secara simbolis kepada sembilan PPPK dan SK untuk PPPK lainnya akan diserahkan BKPSDM Lhokseumawe melalui OPD masing-masing.

Turut hadir menjadi peserta apel itu, Plt. Sekda Lhokseumawe, A. Haris, Asisten I Sekda M. Maxalmina, Asisten III Said Alam Zulfikar, Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) M. Irsyadi, para Staf Ahli Wali Kota, dan para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait lainnya.

Dalam sambutannya, Walikota Lhokseumawe Sayuti Abubakar mengingatkan supaya mereka bekerja disiplin dan patuh pada aturan. Kalau melenceng dari aturan yang ada maka posisi yang bersangkutan akan dievaluasi apalagi PPPK hanya berstatus kontrak kerja pertahun.

” Kami sangat mengharapkan semua yang menerima SK dapat bekerja dengan baik. ” Pesanya seraya berharap Profesional, disiplin dan sangat utama harus memberikan pelayanan masyarakat.

Disebutkan, pengangkatan PPPK bukanlah hal yang sederhana, pemerintah telah mengalokasikan dana yang besar untuk program ini dalam mengurangi angka pengangguran di Kota Lhokseumawe.

Adapun rincian PPPK yang diserahkan SK pada hari itu terdiri dari guru sebanyak 67 orang,1.542 untuk tenaga teknis dan petugas kesehatan sebanyak 381 orang. “Long berharap bak ureung droeneh beuamanah,” katanya dengan Bahasa Aceh yang artinta ” Saya berharap kepada semua PPPK bertugas dengan amanah.

Sementara itu Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja adalah Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja kontrak untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas di lingkungan pemerintahan.

Usai apel tersebut, Kepala BKN Regional XIII Aceh, Agus Sutiadi menyerahkan Piagam Penghargaan Data Kepegawaian Terbaik untuk Pemko Lhokseumawe, yang diterima Wali Kota Sayuti.

Foto : Kepala BKN Regional XIII Aceh Agus Sutiadi menyerahkan Sertifikat Apresiasi Indeks Kualitas Data ASN kepada Wali Kota Lhokseumawe Sayuti Abubakar ( Ist)

 

Dalam piagam itu tertulis “Sertifikat Apresiasi Indeks Kualitas Data ASN diberikan kepada Wali Kota Lhokseumawe sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian Atas Pencapaian Indeks Kualitas Data ASN melipu ti Aspek Completeness,  Timeliness, Accuracy, dan Consistency. Total Nilai 97,93, Predikat Tinggi”.

Sertifikat tersebut ditandatangani Agus Sutiadi, Kepala BKN Regional XIII Aceh. ( Rel / M Husen)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *