Nusantaranews. co. Bireuen – Prosesi pelaksanaan silaturahmi temu ramah dan sosialisasi program sekolah tahun ajaran 2025 – 2026 dengan wali murid baru diruang Oproom SMAN 1 Pandrah, Bireuen Aceh.
Acara temu ramah antara 41 Wali murid Baru dengan pihah sekolah berlansung sukses, Rabu 23 Juli 2025.
“Harapan kami, belajarlah dengan nyaman, aman dan tertip. Bahwa saat ini suasana sekolah bersih berwajah baru, kita terima juga murid berwajah baru ditingkat menengah atas ini untuk yang lebih baik ke depan, ” ujarnya.
Di sini memang ada tiga sekolah pendukung yakni SMPN1 Pandrah dan SMPN2 Pandrah serta MTSS Pandrah, namun sejumlah 41 orang ini sudah lumrah, demikian dijelaskan Kepala SMAN 1 Pandrah Maryadi S.Pd.
Selain itu, tambah Maryadi, S. Pd untuk membantu kelancaran pendidikan sekolah bagi siswa baru, secara sukarela pihak guru penerima sertifikasi ikut menyumbangkan baju batik secara gratis kepada murid baru, ucap kepsek itu.
Maryadi SP,d menambahkan, bagi murid khususnya murid baru wajib mematuhi peraturan sekolah, yang telah menjadi murid SMAN 1 Pandrah menjadi tanggung jawab sekolah dan Alhamdulillah murid SMAN 1 Pandrah hingga saat ini banyak yang berprestasi.
Sementara Ketua Komite SMAN1 Pandrah Jailani S.Pd, kepada Media ini (23/7) mengatakan, penerimaan murid baru kita berpegang pada surat edaran.
Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), mengeluarkan Surat Edaran Nomor 400.3.1/7031 yang melarang praktik gratifikasi, pungutan pembohong (pungli), dan penyuapan dalam proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SMA, SMK, dan SLB di seluruh Aceh. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan proses penerimaan peserta didik berjalan transparan dan akuntabel.
Edaran yang ditandatangani pada 12 Juni 2025 itu secara khusus ditujukan kepada kepala sekolah, panitia penerimaan, serta tenaga kependidikan agar tidak menerima atau meminta ketidakseimbangan dalam bentuk apa pun dari calon murid maupun orang tua/wali. Pelanggaran seperti menjanjikan kelulusan secara tidak sah juga ditegaskan melawan aturan dalam Pasal 33 ayat (3) huruf Permendik dasmen Nomor 3 Tahun 2025.
“Anak bapak/ibu yang telah jadi murid SMAN 1 Pandrah Bireuen menjadi tanggung jawab sekolah, sementara diluar sekolah adalah tanggung jawab wali murid masing-masing dirumah, “tegas Ketua Komite SMAN1 Pandrah Jailani SP,d. ( Her)












