NUSANTARANEWS.CO. Brebes – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Brebes melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) bersama Polsek Ketanggungan menggelar rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan berencana di Desa Dukuhtengah, Kecamatan Ketanggungan, Kabupaten Brebes, pada Kamis (26/6/2025).
Rekonstruksi digelar di lokasi kejadian, yakni area perkebunan tebu Desa Dukuhtengah, yang menjadi tempat ditemukannya jasad korban pada 25 Mei 2025 lalu.
Proses rekonstruksi dimulai sekitar pukul 09.00 WIB dan menghadirkan tersangka berinisial W (Wantio), yang memeragakan enam adegan kunci dari kronologi pembunuhan.
Kegiatan ini disaksikan langsung oleh Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Brebes, Nugroho Tanjung, beserta tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan kuasa hukum tersangka. Tiga orang saksi turut dihadirkan guna mencocokkan kesesuaian keterangan sebelumnya dengan kejadian di lapangan.
Kapolsek Ketanggungan, Iptu Rofik Hidayat, yang memimpin langsung pengamanan selama kegiatan, menegaskan bahwa rekonstruksi berjalan lancar, aman, dan sesuai prosedur hukum.
“Kegiatan ini bertujuan memperjelas rangkaian peristiwa dan menguji keterangan saksi maupun tersangka. Kami pastikan semua proses berjalan secara transparan dan profesional,” ujarnya.
Untuk menjaga keamanan dan ketertiban selama pelaksanaan, puluhan personel gabungan dikerahkan, termasuk satu regu Dalmas Sat Sabhara Polres Brebes, sepuluh personel Polsek Ketanggungan, satu tim Resmob Satreskrim Polres Brebes, serta dua personel Unit Identifikasi Satreskrim.
Diketahui, kasus ini bermula dari penemuan jasad seorang perempuan muda berusia 22 tahun bernama Santi di area kebun tebu pada Minggu, 25 Mei 2025. Hasil penyelidikan mengungkap bahwa pelaku adalah mantan suaminya sendiri.
Tersangka mengaku sakit hati akibat sering dimaki korban selama masa pernikahan, yang kemudian menjadi motif utama pembunuhan.
“Dengan telah dilaksanakannya rekonstruksi ini, pihak kepolisian berharap proses penyidikan dapat segera rampung dan berkas perkara secepatnya dilimpahkan ke kejaksaan untuk tahap penuntutan,” pungkasnya. ( Rizal Sismoro)











