Respon Cepat Dit Pam BP Batam Hentikan Aktifitas Ilegal Cut and Fill di Piayu Laut

BATAM, NUSANTARANEWS.co – Menindaklanjuti maraknya laporan masyarakat dan temuan di lapangan, Direktorat Pengamanan (Ditpam) Badan Pengusahaan (BP) Batam segera merespon dengan melakukan penghentian paksa terhadap aktivitas pengerukan dan penimbunan tanah (cut and fill) di kawasan menuju , Piayu Laut, Kecamatan Sei Beduk.(14/04/2026).

Keputusan tegas ini diambil setelah ditemukan fakta bahwa kegiatan yang berlangsung di kawasan pesisir tersebut diduga kuat melanggar beberapa peraturan perundang-undangan, terutama karena berpotensi merusak ekosistem hutan mangrove yang dilindungi.

Dasar Hukum Tindakan:

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Pasal 109 UU ini mengatur pidana penjara maksimal 3 tahun dan denda hingga Rp3 miliar bagi kegiatan tanpa izin lingkungan.

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang mengatur sanksi tegas bagi perusakan kawasan hutan.

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, yang secara tegas melarang kegiatan yang merusak ekosistem mangrove.

Langkah Konkret yang Diambil:

Penghentian Aktivitas: Personel Ditpam bersama tim gabungan langsung mendatangi lokasi dan menginstruksikan penghentian seluruh aktivitas pengerukan serta penimbunan tanah yang berlangsung tanpa izin.

Pengamanan Aset & Penegakan Hukum: Kawasan akan terus diawasi secara ketat untuk mencegah aktivitas serupa. Bersama aparat penegak hukum lainnya, kami akan memproses temuan ini lebih lanjut.

Direktur Pengamanan Aset dan Kawasan BP Batam, Mujiyono, menegaskan, “Kami tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran hukum yang berpotensi merusak lingkungan dan aset vital daerah. Tindakan tegas telah dan akan terus kami lakukan.”

Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang terus melaporkan berbagai indikasi pelanggaran di lapangan dan mengimbau untuk terus mengawal agar kawasan lindung seperti hutan mangrove Piayu Laut dapat terjaga kelestariannya.

( yasir )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *