Serang, Nusantaranews.co – Tim Tangkap Buron (TABUR) Kejaksaan Tinggi Banten menangkap terpidana daftar pencarian orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, Maskuri alias Pak’De (63), di Desa Sumbarang, Kecamatan Jatinegara, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Rabu (8/4) sekitar pukul 18.40 WIB.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Banten Jonathan Suranta Martua, SH., MH., mengatakan penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut pelaksanaan putusan Mahkamah Agung Nomor 4465/Pid.Sus/2025 tertanggal 13 Juni 2025.
“Perbuatan yang dilakukan oleh terpidana Maskuri alias Pakde bukan sekadar delik pidana biasa, melainkan sebuah tindakan keji yang melukai nurani kemanusiaan dan merenggut kesucian masa kecil seorang anak,” kata Jonathan.
Ia menjelaskan, perkara tersebut terjadi pada Senin, 10 Juli 2023 sekitar pukul 17.00 WIB di wilayah Pamulang, Tangerang Selatan, dengan korban seorang anak perempuan berusia 6 tahun berinisial ZF.
“Berdasarkan fakta persidangan, saat korban sedang bermain mengejar kucing, terpidana Maskuri alias Pak’De menarik paksa lengan korban masuk ke dalam warung pecel lele miliknya,” ujarnya.
“Di dalam warung yang tertutup, terpidana mencuci dua buah batu kerikil dan memasukkannya ke dalam alat vital korban hingga korban kesakitan,” lanjutnya.
Jonathan menambahkan, terpidana juga melakukan intimidasi terhadap korban agar tidak melaporkan peristiwa tersebut.
“Terpidana Maskuri alias Pak’De membekap mulut korban sembari mengancam, ‘Diem aja, pokoknya jangan bilang-bilang sama Mama,’ serta mendikte korban untuk berbohong bahwa luka yang dideritanya akibat terjatuh tertusuk kayu,” katanya.
Dari hasil pemeriksaan medis, lanjut dia, ditemukan adanya luka akibat kekerasan.
“Hasil visum et repertum menemukan adanya robekan baru pada selaput dara hingga ke dasar akibat kekerasan tumpul, serta ditemukannya butiran halus serupa pasir di area sensitif korban saat pemeriksaan medis,” ujarnya.
Selain itu, korban juga mengalami dampak psikologis serius.
“Pemeriksaan psikologis mengonfirmasi bahwa korban mengalami trauma berat (PTSD) yang berdampak jangka panjang akibat kekerasan seksual tersebut,” tambahnya.
Dalam proses hukum, terpidana sempat diputus bebas oleh pengadilan tingkat pertama. Namun, Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi hingga Mahkamah Agung membatalkan putusan tersebut dan menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun.
Jonathan mengatakan tim intelijen Kejati Banten melakukan pengejaran selama tiga hari sejak 6 April 2026. Tim sempat kehilangan jejak setelah terpidana melarikan diri ke area ladang saat akan dilakukan penangkapan.
Pencarian kemudian diperluas hingga akhirnya tim memperoleh informasi bahwa terpidana bersembunyi di rumah keponakannya di Desa Sumbarang.
“Tim bergerak cepat dan berhasil mengamankan terpidana sekitar pukul 18.20 WIB tanpa perlawanan,” katanya.
Untuk menjaga situasi tetap kondusif, terpidana selanjutnya diamankan sementara di lokasi aman sebelum diserahkan kepada Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan.
Jonathan menegaskan, melalui program TABUR, Kejaksaan berkomitmen untuk terus memburu buronan yang masih berkeliaran guna memastikan kepastian hukum.
“Tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan,” tegasnya.
(Harfa)











