HUKUM  

Prianto Gelar Jumpa Pers, Terkait Lahannya Kembali Digarap PT. NPR Tanpa Izin

NUSANTARANEWS.Co, Barito Utara- Prianto bin Syamsuri menggelar jumpa pers yaitu terkait lahan pribadi miliknya kembali digarap oleh pihak PT. Nusa Persada Resource (NPR) di wilayah Desa Karendan, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara di Cafe Jakarta pada Sabtu, 23/05/2026.

Dalam jumpa pers tersebut, Prianto bin Syamsuri mengatakan saya pada tanggal 21 Mei 2026 mendapatkan informasi dari warga masyarakat Desa Karendan bahwa lahan pribadi milik saya yang tidak pernah di jual bahkan belum sama sekali di alihkan ke pihak lain, ternyata kembali digarap diduga oleh pihak PT. NPR tanpa izin dari saya.

“Disana ada beberapa pondok, rumah ladang berpindah yang didalamnya itu ada kebun karet yaitu sekitar 33 ribu pohon, dan 3 ribu pohonnya lagi kelapa sawit. Lahan itu ada dua ladang berkisar 10 sampai 15 hektar itu pribadi,” Ujarnya.

Adapun lanjutnya, terkait keputusan pengadilan, saya memgambalikan lahan kepada PT. NPR mengosongkan rumah sebagainya karena kita melakukan proses banding bahkan kita sampai Kasasi atau Peninjauan Kembali (PK). Pada saat itu, PT. NPR ini tidak melewati Kepala Desa.

“Karena pihak PT. NPR ini melakukan itu dibawah tangan tertutup untuk umum kenapa? sampai muncul permasalahan hukum nya 140 hektar itu karena memang pada prinsipnya mereka berpatokan pada IPKH. Karena pihak PT. NPR punya IPKH, jadi mereka itu tidak perlu lagi harus melibatkan semua pihak padahal tidak seperti itu,” Ungkapnya.

Saya waktu itu rapat di Kecamatan Lahei, saya menolak itu, dan saya meminta kepada pihak perusahaan ini membayar tali asih ini benar-benar melibatkan pemerintah desa, tokoh masyarakat, pihak Kecamatan, Kademangan dan kami pemilik lahan supaya tau.

“Jadi dugaan saya itu, pemberian tali asih ini memang pihak PT. NPR mengunakan cipta konflik lahan. Yang tidak seharusnya menerima di situ, apabila pihak PT. NPR berani bertanggung jawab maka mereka akan bayar supaya dia bisa bekerja dan mereka mengunakan undang-undang Minerba untuk mengintimidasi kami masyarakat adat,” Ucapnya.

Sementara itu, Jhon Kenedi selaku penerima kuasa yaitu dari kelompok warga, menyampaikan dari klaim 140 hektare lahan yang disebut sudah dibebaskan, warga hanya menerima tali asih untuk 68 hektare. Yang kami terima dulu hanya 68 hektare, lahan kelompok Pak Prianto dan Pak Hison bersebelahan dengan kami, tapi digarap tanpa dibayar hingga sekarang,” Jelas Jhon.

Hison yang mewakili 17 anggota kelompok peladang tradisional meminta PT NPR berubah haluan. Ia mendesak perusahaan agar menyelesaikan masalah langsung kepada pemilik lahan, tanpa melalui perantara. Kami berharap PT NPR memberikan tali asih langsung ke pemilik lahan, supaya tidak ada tipu-tipu. Kalau hak warga tidak diberikan ke pemiliknya, keributan tidak akan selesai,” Tegasnya.

Dan sampai berita ini diturunkan, pihak PT Nusa Persada Resources (NPR) belum memberikan pernyataan resmi terkait tudingan manipulasi pembebasan lahan tersebut. (Led)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *