NUSANTARANEWS.co, BLORA, – Kepolisian Sektor (Polsek) Todanan, Polres Blora, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang menimpa Toko Bima Perkasa di Desa Todanan, Kecamatan Todanan, Kabupaten Blora. Tiga orang tersangka spesialis pembobol toko lintas wilayah berhasil diringkus.
Aksi pencurian tersebut terjadi pada Kamis (30/04/2026) sekitar pukul 07.00 WIB. Akibat kejadian ini, pemilik toko bernama SK mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah setelah ratusan pres rokok berbagai merek digondol para pelaku.
Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto, S.H., S.I.K., M.H., membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Kapolres menjelaskan bahwa penangkapan komplotan pelaku ini merupakan hasil kerja sama dan koordinasi yang baik antarwilayah kepolisian di jajaran Polda Jawa Tengah.
“Benar, Unit Reskrim Polsek Todanan bersama Unit Resmob Polres Blora berhasil mengungkap kasus pembobolan toko di wilayah Kecamatan Todanan. Para pelaku merupakan komplotan spesialis pembobol toko lintas wilayah yang terorganisir,” ujar AKBP Wawan, Rabu (20/05/2026).
Ketiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial S (48) dan TO (27), warga Kecamatan Karangdadap, Kabupaten Pekalongan, serta HA (36), warga Kecamatan Warungasem, Kabupaten Batang.
Kapolres menerangkan, aksi pencurian pertama diketahui oleh karyawan toko yang hendak masuk kerja. Mereka mendapati etalase rokok di dekat kasir dalam kondisi berantakan. Pintu gudang penyimpanan dan pintu belakang toko sudah terbuka. Setelah dicek, ratusan pres rokok persediaan di dalam gudang raib. Total kerugian mencapai Rp45.000.000.
Pengungkapan kasus bermula pada Jumat (15/05/2026), saat Unit Resmob Polres Blora mendapat informasi bahwa Unit Resmob Polresta Cilacap telah mengamankan tiga pelaku curat. Berdasarkan pemeriksaan di Cilacap, komplotan tersebut mengaku pernah melancarkan aksinya di wilayah hukum Polres Blora, tepatnya di Kecamatan Todanan.
“Mendapat informasi itu, Unit Resmob Polres Blora bersama Unit Reskrim Polsek Todanan langsung bergerak ke Polresta Cilacap untuk konfirmasi. Hasilnya, ketiga pelaku mengakui telah membobol Toko Bima Perkasa di Todanan,” jelas Kapolres.
Dari tangan tersangka dan tempat kejadian, petugas mengamankan barang bukti berupa 10 bungkus rokok yang tercecer, satu buah tangga bambu, satu buah linggis dan obeng, serta uang tunai Rp1.200.000 hasil penjualan rokok curian.
“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan,” tegas AKBP Wawan Andi Susanto.
(Sahid)












