LARANTUKA, NUSANTARANEWS.co – Pemberlakuan Undang – undang nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) ditahun 2026 semakin mencemaskan.
Pasalnya efek pembatasan belanja pegawai 30 % oleh Pemerintah pusat jelas berdampak langsung terhadap keberadaan keuangan daerah dan memicu Pemerintah daerah untuk mengambil langkah tegas demi mengamankan agenda pembangunan untuk terus berjalan.
Fakta pembatasan anggaran oleh Pemerintah pusat ternyata bukan cuma menyerempet keuangan daerah tapi justru berpotensi memberikan ketidak pastian bagi tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Alternatif dirumahkan-nya tenaga PPPK belakangan ini menjadi perbincangan yang menarik di tengah ketidak pastian informasi . Di sejumlah daerah gelombang penolakan terus terjadi , menyusul terbitnya surat Menteri Dalam Negeri nomor 900.1/5044/SJ , Perihal permintaan data pemerintah daerah yang tidak mampu membayar kebutuhan belanja pegawai ASN termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tertanggal 5 juli 2026.
Deretan penekanan Pemerintah pusat lewat Undang – undang dan surat Menteri Dalam Negeri oleh beberapa kalangan menilainya sebagai pemicu keresahan publik, jika tidak di klarifikasi oleh Pemerintah daerah.
Ketidak pastian nasib tenaga PPPK dengan pemberlakuan ketentuan Pemerintah pusat juga menjadi realita dari keresahan publik di Kabupaten Flores timur, Provinsi NTT.
Fakta keresahan dan belum adanya kejelasan soal keberadaan tenaga PPPK akhirnya di jawab oleh Pemerintah daerah Kabupaten Flores timur.
Wakil Bupati Flores timur, Ignas Boli Uran, S.Fil kepada media ini ( Rabu, 8/7/2026 ) menyatakan sikap Pemerintahan Flores timur di bawah komando, Bupati Anton Doni Dihen dan dirinya sebagai Wakil Bupati Flores timur terkait soal tenaga PPPK.
Menurut Wakil Bupati Flores Timur, Terlepas dari ada atau tidaknya perubahan kebijakan Pemerintahan Pusat, Komitmen Pemerintah daerah Flotim sudah jelas dengan tidak merumahkan tenaga PPPK .
Keputusan Pemerintah Flores Timur untuk tidak merumahkan tenaga PPPK di Flotim, lanjut Wabup Ignas Boli Uran, sudah sejak awal di sampaikan ke publik Flotim dan telah diperkuat dengan pemberlakuan keputusan relaksasi anggaran dari Pemerintah pusat.
” Hal ini sudah di pertegas lagi dalam dalam rapat badan anggaran dengan Gubernur NTT dan Kepala daerah se NTT di Labuan Bajo tanggal 3 Juli 2026″ Ujar Wabup Ignas Uran.
Intinya kata Wakil Bupati Flotim Ignas Boli Uran, ada atau tidak adanya tambahan anggaran transfer dari Pemerintah pusat ke daerah sekalipun, tenaga PPPK tetap aman karena sudah menjadi komitmen Pemerintahan ini. (MB)












