JK Sebut Keputusan Mendagri Soal 4 Pulau Aceh Masuk Sumut Cacat Formil, Bertentangan dengan UU Nomor 24 Tahun 1956

Wakil Presiden ke-10 dan 12 Jusuf Kalla (JK) [Foto istimewa]

NUSANTARANEWS.co, Jakarta – Wakil Presiden ke-10 dan 12 Jusuf Kalla (JK) menyatakan bahwa Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025, yang menetapkan empat pulau di Kabupaten Aceh Singkil (Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan satu pulau lainnya) masuk wilayah Sumatera Utara, cacat formil.

Menurut JK, keputusan ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 yang mengatur pembentukan wilayah Aceh, termasuk kabupaten-kabupatennya.

Ia menegaskan bahwa secara historis dan hukum, pulau-pulau tersebut adalah bagian dari Aceh, dan Kepmendagri tidak dapat mengubah batas wilayah yang telah ditetapkan oleh UU karena hierarki UU lebih tinggi daripada Keputusan Menteri.

JK juga menyebutkan bahwa ia telah berbicara dengan Mendagri Tito Karnavian mengenai isu ini, menegaskan cacat formil dalam keputusan tersebut.

“Jadi, kemarin juga saya berdiskusi dengan Pak Menteri Mendagri, Pak Tito Karnavian mengenai hal ini. Wah, tentu karena ini didirikan dengan Undang-Undang, tidak mungkin (dipindahkan),” kata JK seperti dikutip dari Kompas.com, Sabtu [14/6/2025]

“Itu tentu tidak bisa dibatalkan atau dipindahkan dengan Kepmen, karena Undang-Undang lebih tinggi daripada Kepmen,” kata dia melanjutkan.

Pemindahan empat pulau tersebut dari wilayah Aceh, kata JK menegaskan, tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan pada analisis jarak dan efektivitas.

JK mengingatkan bahwa pemerintah harus juga merevisi UU Nomor 24 Tahun 1956 jika ingin memindah wilayah administrasi keempat pulau tersebut ke Sumut.

“Kalau mau mengubah itu dengan Undang-Undang juga. Bukan hanya karena analisis perbatasan. Selama ini orang di sana pulau itu bayar pajaknya ke Singkil. Nanti ada teman yang akan membawakan bukti pajak dia ke Singkil,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, empat pulau yang berada di dekat pesisir pantai Kabupaten Tapanuli Tengah, yakni Pulau Mangkir Kecil, Pulau Mangkir Besar, Pulau Panjang, dan Pulau Lipan, menjadi sorotan karena diperebutkan oleh Pemerintah Provinsi Aceh dan Sumatera Utara (Sumut).

Polemik pemindahan empat pulau Ace ini memicu reaksi dari berbagai pihak, termasuk mahasiswa Aceh yang menolak pengalihan pulau-pulau tersebut ke Sumut, serta spekulasi bahwa keputusan ini terkait dengan pembagian hasil migas.

Namun, Mendagri Tito Karnavian telah memberikan penjelasan mengenai kronologi dan alasan penetapan pulau-pulau tersebut masuk wilayah Sumut, meski tidak menjelaskan secara detail.

[jgd/red]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *