OPINI  

Keberpihakan Jokowi di Pilpres Bentuk Pengingkaran Terhadap Prinsip Demokrasi

Dr. Suriyanto Pd, SH, MH, M.Kn

Catatan Dr. Suriyanto Pd, SH.,MH.,M.Kn

Pilpres 2024 yang sebentar lagi dilaksanakan tidak seperti pemilu-pemilu sebelumnya, hiruk pikuk pemilu yang sebentar lagi bakal digelar ini banyak hal yang tidak sepantasnya, karena Presiden sebagai pimpinan negara dan pemerintah terlalu ikut campur dalam pemilu ini.

Seperti  cuplikan pidato presiden jokowi yang beredar di dunia maya, yang menunjukan ketidak konsistenan Jokowi sebagai kepala negara dan pemerintahan.

Berikut  cuplikan – cuplikan kata-kata jokowi saat berpidato,

Kata jokowi soal rumor Gibran cawapres

1.umur

  1. baru 2 tahun jadi walikota, yang logis ajalah!

Kata jokowi setelah Gibran menjadi cawapres

“orang tua itu hanya merestui”

Lalu ada arahan Jokowi soal kenetralan saat pemilu..

“Saya minta gubernur, bapak ibu bupati, walikota jangan sampai memihak dan juga pastikan ASN itu netral” Hati-hati lo begitu bapak ibu semuanya miring-miring saya ganti setiap hari bisa!

Tetapi kenyataannya,  menantunya sang wali kota Medan bebas kampanyekan paslon 02, Khofifah gubernur Jatim juga bebas jadi timses 02, begitupun Emil Dardak Wakil Gubernur Jatim juga jadi Tim Sukses Paslon 02.

Tapi pada saat bersama prabowo jokowi berkata

“Presiden itu boleh lo memihak!”

Yang menjadi satu keheranan dan keanehan kemana para penegak hukum, MPR, DPR

Mengapa hal ini dibiarkan, seharusnya Jokowi sebagai kepala negara memberi contoh baik terhadap para pejabat dan rakyatnya.

Tetapi hingga hari ini cawe-cawe Jokowi semakin terlihat nyata di pilpres 2024 ini. Jika memang mau mendukung anak sulung nya yang maju jadi cawapres harus nya Jokowi mundur atau cuti agar tidak menimbulkan kegaduhan di tatanan  rakyat dan demokrasi di negri ini.

Secara normatif, merujuk UU No. 7 Tahun 2017, khsusnya di dalam Pasal 282 UU No. 7 Tahun 2017 terdapat larangan kepada “pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye”.

Dalam konteks ini, Presiden Jokowi dan seluruh menterinya jelas adalah pejabat negara. Sehingga ada batasan bagi Presiden dan Pejabat Negara lain, termasuk Mentri untuk tidak melakukan tindakan atau membuat keputusan yang menguntungkan peserta pemilu tertentu, apalagi dilakukan di dalam masa kampanye,”ujar Satria Kamis (25/1/24)

Presiden Jokowi adalah simbol kepemimpinan negara, netralitas menjadi kata kunci agar demokrasi tetap hidup dan Indonesia tidak terjebak dalam otoritarianisme.

Apakah kalian harus diam atau kita semua setuju dengan tindakan kepala negara yang telah melanggar aturan tersebut, kita semua harus bicara jujur apakah yang dilakukan Jokowi benar atau salah jangan bungkam untuk kebaikan Bangsa Indonesia ke depan.

*) Praktisi Hukum

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *