HUKUM  

Jubir AMIN Ditahan Kejari Jakarta Timur, Dugaan Kasus Penggelapan Pajak dan TPPU

Foto ilustrasi

NUSANTARANEWS.co, Jakarta – Indra Charismiadji, Juru Bicara Timnas Anies-Muhaimin (AMIN), ditangkap Kejaksaan Negeri Jakarta Timur atas dugaan penggelapan pajak. Ia ditahan sebagai tersangka kasus perpajakan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang ditaksir merugikan negara sebesar Rp1,1 miliar. Indra langsung ditahan di Rutan Cipinang untuk 20 hari ke depan.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim) Mahfuddin Cakra Saputra menjelaskan kasus tersebut berawal dari proses penyidikan yang dilakukan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Timur.

“Dalam perkara Tindak Pidana Perpajakan dan TPPU yaitu sengaja menerbitkan dan atau menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya dalam kurun waktu tahun pajak 2017 Januari sampai 2019,” kata Mahfuddin dalam keterangan tertulis, Rabu (27/12/2023), dikutip strateginews.id.

Cakra mengatakan, Indra melakukan aksinya bersama Ike Andriani yang keduanya merupakan pemilik atau pengendali PT. Luki Mandiri Indonesia Raya. Keduanya diduga dengan sengaja tidak menyampaikan surat pemberitahuan masa PPN ataupun menyetorkan PPN yang telah dipungut ke kas negara selama periode Januari-Desember 2019.

“Sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan Negara sebesar Rp1.103.028.418,” katanya.

Indra ditahan di Rutan Cipinang terhitung sejak Rabu (27/12/023) sesuai Surat Perintah Penahanan Tingkat Penuntutan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Nomor : PRINT – 25 /M.1.13/Ft.2/12/2023.

Penyidik menjerat keduanya dengan Pasal 39 ayat (1) huruf c Juncto Pasal 43 ayat (1) UU Nomor 28 Tahun 2007 sebagaimana diubah UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Penyidik juga menjerat Indra dan Ike menggunakan Pasal 39 ayat (1) huruf i Juncto Pasal 43 ayat (1) UU Nomor 28 Tahun 2007 sebagaimana diubah UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. Serta Pasal 3 dan Pasal 5 Juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tetang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

[syam/red]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *