DAERAH  

Komisi A DPRD Landak Rapat Dengar Pendapat Dengan Kades Se-Kabupaten Landak

 

NUSANTARANEWS.co, Landak Kalbar – Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Landak mengadakan rapat dengar pendapat dengan mitra kerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tentang pemberdayaan masyarakat (Lembaga Adatnya) diruang rapat utama DPRD Landak, Selasa (21/3/2023).

Rapat dengar pendapat ini dibuka langsung Ketua DPRD Landak, Heri Saman dipimpin oleh Ketua Komisi A DPRD Landak, Cahyatanus bersama anggota, Sabirin, Yosep Bosman, Sarito dan dihadiri oleh, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Landak, Mardimo, SE.ME. Inspektur Landak, Heri Adiwijaya,SE, Camat Se-Kabupaten Landak dan Kepala Desa Se-Kabupaten Landak.

Ketua DPRD Kabupaten Landak, Heri Saman menyampaikan agenda rapat kali ini adalah Rapat Dengar Pendapat Terkait Pemberdayaan Masyarakat tentang pengelolaan keuangan desa, lebih khusus bagaimana memperhatikan aspirasi dari pada pengurus adat yang ada di desa-desa terutama para Pasirah, Pangaraga dan Timangong

Adanya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018, bahwa para Pasirah, Pangaraga dan Timanggong tidak lagi mendapat insentif dari APBDes, tetapi di bolehkan dalam bentuk kegiatan pemberdayaan masyarakat dalam hal pemberdayaan lembaga adat,” kata Heri Saman.

Heri Saman berharap dengan adanya pertemuan hari ini dapat mempersatukan persepsi dan berharap pertemuan ini juga dapat menyatukan persepsi dan diseragamkan berapa besaran pembiayaan
pemberdayaan masyarakat khusus untuk lembaga adat di wilayah desa tersebut.

Kita ingin desa bersinergi dengan lembaga adat yang ada di wilayahnya masing-masing supaya dalam proses penyelenggara pemerintahan , pembangunan dan sosial kemasyarakatan bersinergi, sehingga kepentingan lembaga adat merasa diperhatikan oleh pemerintah,” katanya.

Sebelum keluar Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 Timangong boleh menerima insentif dari dana Desa. Banyaknya aspirasi yang masuk kepada kami Komisi A yang mempertanyakan insentif Timangong,” jelas Ketua Komisi A DPRD Landak, Cahyatanus.

Sebelumnya,” lanjut Cahyatanus,” Timangong itu memang dibolehkan untuk menerima insentif dari dana Desa, tetapi setelah keluar Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 tahun 2018 tidak boleh lagi, namun pemberdayaan dalam bentuk kegiatan di boleh, jelas Cahyatanus.

Kita sudah mencari solusi dengan membentuk peraturan daerah tentang kelembagaan adat, hanya peraturannya dalam bentuk Perbup tersebut belum jadi. Oleh karena itu, kita minta pada kepala desa untuk bersabar menunggu,” kata Cahyatanus.

Sementara Kabid Perencanaan, keuangan dan aset Desa Agustina Titin, S. Hut mengatakan, untuk mendukung pemberdayaan dan pembinaan lembaga adat mulai tahun 2023 secara tegas dilakukan dalam bentuk kegiatan di sesuaikan dengan kemampuan APBDesa.

Kemudian,” kata Agustina Titin,” kegiatannya bisa di agendakan berupa pertemuan rutin seperti pertemuan setiap bulan, per triwulan atau per semester.

Selanjutnya, kegiatan berupa pembinaan seperti mendatangkan narasumber untuk penyampaian informasi atau pengetahuan terkait dengan adat.

“Selain itu, bisa juga dalam bentuk kegiatan meningkatkan kapasitas. Pembiayaan untuk mendukung lembaga adat yang ada di Desa semua dikemas dalam bentuk kegiatan,” jelas Titin.

[sartiman]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *