NUSANTARANEWS.co, Subulussalam – Penggunaan Dana Desa Suro Baru kecamatan Suro Kabupaten Aceh Singkil terindikasi bermasalah,Tokoh masyarakat (Tomas) Desa Suro mempersoalkan adanya indikasi terjadi penyimpangan penggunaan anggaran Dana Desa mereka diberbagai realisasi Item kegiatan untuk tahun 2022 yang lalu.
Kejangalan demi kejanggalan yang diuraikan masyarakat berbuntut meminta aparat penegak hukum seperti Kejaksaan dan Kepolisian untuk mengungkap indikasi korupsi yang memperkaya Oknum Kepala Kampung serta perangkatnya yang disinyalir ikut serta merekayasa data, dalam laporan pertanggungjawaban perkegiatan sebagaimana dalam APBKAM dan APBKAM Perubahan yang disampaikan tanpa musyawarah tersebut.
Hal ini dikuatkan YAMIN salah seorang Pendampingg Desa Suro Baru saat dimintai keterangan terkait indikasi penyimpangan anggaran desa Shuro dimaksudkan.
Pendamping menyarankan ketahanan pangan harus dimusyawarahkan terlebih dahulu dengan warga, namun tidak dilakukan.
“Karena kebutuhan warga itu berbeda-beda, ada warga yang maunya pupuk, ada warga maunya bibit, ada yang mau ternak, ada juga warga maunya peralatan berkebun seperti eggrek, dodos dan lain-lain,kalau kita terpokus membeli satu peralatan saja, mungkin warga sebagian sudah memiliki peralatan berkebun tersebut, supaya sesuai dengan kebutuhan masyarakat harus di musyawarahkan atau di suruh Kepala Dusun (Perangkat Desa) mendata kebutuhan warga tentang ketahanan pangan tersebut”,ujar Yamin.
Menurut Yamin “selama ini kita sudah ingatkan kepada Pihak Desa agar benar benar mengikuti regulasi petunjuk pelaksanaan pengelolaan desa secara transfaran dan akuntabel agar masyarakat mengetahuinya secara TERBUKA. Kepada kami sendiri pun kepala Kampung dan perangkat desa tidak mau terbuka sehingga Tupoksi kami sebagai Pendamping desa yang seharusnya ikut mengetahui, memonitoring kegiatan APBDES tidak dapat berjalan maksimal, yang kami tau hanya pokok pokok besarnya aja” Jelas Pendamping Desa Suro.
Herman Bancin tokoh masyarakat Kampung Suro Baru. “Dalam hal ini, Inspektorat Singkil sudah saatnya menghitung Kerugian Negara akibat dugaan penyimpangan anggaran desa tersebut.”
Herman bancin, salah satu Tokoh masyarakat Suro menjelaskan kepada awak Media beberapa dugaan penyimpangan anggaran Dana Desa Suro Baru seperti Rehab Kantor Kepala desa, Pengadaan alat mesin pertanian, anggaran Covid yang dialihkan serta- merta tidak melalui musyawarah desa sebagaimana tuntunan pengelolaan anggaran Desa yang disampaikan Kemendes sebagai Acuan regulasi.
“saya berani dan bisa membuktikan anggaran desa Suro baru yang bernilai 1,2 Miliar itu sarat penyimpangan dan korupsi dibeberapa kegiatan desa, seperti Pengadaan alat pertanian, rehab kantor kepala desa dan yang lainnya untuk anggaran APBKAM tahun 2022. kita perlu meminta aparat penegak hukum untuk mengusutnya Tuntas.”Jelas Tokoh Meyarakat kampung Suro baru tersebut.
Kita juga sudah tanyakan TPK(TIM Pengelola Kegiatan Desa juga mengaku yang melakukan pembelian barang, perbelanjaan dan pelaksanaan kegiatan Bukanlah TPK melainkan langsung Kepala Desa.TPK hanya disuruh meneken surat dan tidak tau apa apa terkait pelaksanaan kegiatan Desa. Ungkap Herman Bancin Tokoh meyarakat yang kritis tersebut.
Data yang dikumpulkan APBDES Suro baru tahun 2022.
Tahap 1
Realisasi Penyaluran
Data yang dikumpulkan APBDES Suro baru tahun 2022.
Tahap 1
Realisasi Penyaluran
Rp. 50.400.000
Tanggal Diterima
01-NOV-22
Rincian Penerimaan
Nama Anggaran Realisasi
Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat Dan Mendesak Desa
Keadaan Mendesak
Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak (bantuan langsung tunai)
Rp. 201.600.000 Rp. 100.800.000
Penanggulangan Bencana
Terselenggaranya pelayanan tanggap darurat bencana (pencegahan covid-19)
Rp. 66.666.667 Rp. 30.000.000
Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
Penyusunan Dokumen Keuangan Desa (APBDes/ APBDes Perubahan/ LPJ APBDes, dan seluruh dokumen terkait)
Dokumen Keuangan Desa (penyusunan APBKAm)
Rp. 8.000.000 Rp. 2.000.000
Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa (RPJMDes/RKPDes,dll)
Dokumen Perencanaan Desa (penyusunan RPJM dan RKPK)
Rp. 10.000.000 Rp. 10.000.000
Pelaksanaan Pembangunan Desa
Penyuluhan dan Pelatihan Pendidikan bagi Masyarakat
Jumlah Peserta Penyuluhan dan Pelatihan Pendidikan bagi Masyarakat (pelatihan life skill)
Rp. 25.000.000 Rp. 25.000.000
Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst)
Operasional PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa (penyelenggaraan paud)
Rp. 43.636.364 Rp. 14.400.000
Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu)
Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya (penyelenggaraan posyandu)
Rp. 80.000.000 Rp. 28.000.000
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana/Prasarana Posyandu/Polindes/PKD **
Peralatan Kesehatan Posyandu/Polindes/PKD (pengadaan alat-alat posyandu)
Rp. 17.423.000 Rp. 17.423.000
Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Keagamaan (perayaan hari kemerdekaan, hari besar keagamaan, dll) tingkat Desa
Jumlah Frekwensi Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Keagamaan (perayaan hari kemerdekaan, hari besar keagamaan, dll) tingkat Desa (honorarium perangkat keagamaan)
Rp. 79.393.939 Rp. 26.200.000
Pembinaan Lembaga Adat
Terselenggaranya Pembinaan Lembaga Adat (pembinaan lembaga adat)
Rp. 4.848.485 Rp. 1.600.000
Pembinaan Karang Taruna/Klub Kepemudaan/Klub Olah raga
Terselenggaranya Pembinaan Karang Taruna/Klub Kepemudaan/Klub Olah raga (pembinaan kepemudaan)
Rp. 4.000.000 Rp. 4.000.000
Tahap 2
Realisasi Penyaluran
Rp. 191.711.040
Tanggal Diterima
29-JUN-22
Rincian Penerimaan
Nama Anggaran Realisasi
Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat Dan Mendesak Desa
Keadaan Mendesak
Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak (bantuan langsung tunai)
Rp. 201.600.000 Rp. 151.200.000
Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Keagamaan (perayaan hari kemerdekaan, hari besar keagamaan, dll) tingkat Desa
Jumlah Frekwensi Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Keagamaan (perayaan hari kemerdekaan, hari besar keagamaan, dll) tingkat Desa (honorarium perangkat keagamaan)
Rp. 68.705.882 Rp. 58.400.000
Pembinaan Lembaga Adat
Terselenggaranya Pembinaan Lembaga Adat (pembinaan lembaga adat)
Rp. 4.000.000 Rp. 4.000.000
Pelatihan/Penyuluhan/Sosialisasi kepada Masyarakat di Bidang Hukum dan Pelindungan Masyarakat
Jumlah Peserta Pelatihan/Penyuluhan/Sosialisasi kepada Masyarakat di Bidang Hukum dan Pelindungan Masyarakat (sosialisasi produk hukum)
Rp. 5.000.000 Rp. 5.000.000
Pelaksanaan Pembangunan Desa
Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst)
Operasional PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa (penyelenggaraan paud)
Rp. 42.352.941 Rp. 36.000.000
Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu)
Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya (penyelenggaraan posyandu)
Rp. 73.764.706 Rp. 62.700.000
Pemberdayaan Masyarakat Desa
Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dll)
Jumlah alat produksi dan pengolahan pertanian yang diserahkan (pengadaan alat pertanian)
Rp. 106.550.000 Rp. 106.550.000
Peningkatan kapasitas perangkat Desa
Jumlah Peserta Peningkatan kapasitas perangkat Desa (kapasitas perangkat desa)
Rp. 15.000.000 Rp. 15.000.000
Peningkatan kapasitas kepala Desa
Jumlah Frekwensi Peningkatan kapasitas kepala Desa (kapasitas kepala desa)
Rp. 5.000.000 Rp. 5.000.000
Tahap 3
Realisasi Penyaluran
Rp. 117.918.400
Tanggal Diterima
24-NOV-22
Rincian Penerimaan
Nama Anggaran Realisasi
Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat Dan Mendesak Desa
Keadaan Mendesak
Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak (bantuan langsung tunai)
Rp. 204.000.000 Rp. 204.000.000
Sejauh ini anggaran perubahan APBKAM Shuro belum dapat dikompirmasi baik dari kepala desa, Pendamping desa maupun instansi lainnya..
Dalam hal ini menurut Inspektur Inspektorat Kabupaten Aceh Singkil Muhammad Hilal, SH, M.Si saat dikompirnasi awak media lewat WathsAAp. Tgl 17/01/2023,beliau mengatakan dan menyarankan sama masayarkat untuk bisa menyurati Inspektorat terkait dgn dugaan seperti yang ditemukan oleh masyarakat Suro Baru tsb. Agar kami bisa turun untuk menelusuri secara mendalam.
[Dedi]












