NUSANTARANEWS.co, OKU Selatan – Pada beberapa waktu yang lalu awak media berkesempatan mengunjungi Desa Tanjung Sari yang terletak di kecamatan Simpang kabupaten Oku Selatan.
Saat awak media berkunjung terlihat pembangunan bangunan fisik rabat beton/jalan setapak disana dan setelah diamati secara kasat mata bahwa bangunan yang dikerjakan adalah berupa semenisasi cor beton yang kuat dugaan dimanipulasi saat pengerjaannya.
Anehnya tidak terlihat lagi papan informasi / plang proyek di sekitar lokasi tersebut,hanya saja ada tugu prasasti yang bertuliskan jalan akses lahan dusun 1 dengan volume 600 m x 1,5 x 0,15 saja. Sehingga layak diduga anggaran dari pemerintah untuk pembangunan fisik jalan ituterindikasi korupsi.
Tidak hanya itu,diduga pembangunan jalan setapak yang dimaksudkan telah terjadi tumpang tindih anggaran dengan pembangunan sebelumnya.
“Waktu itu kami hanya melihat beberapa pekerja di sana,yang sebelumnya memang sudah berbentuk jalan setapak dan kemudian dilapisi lagi dengan yang baru serta perkiraan panjangnya kisaran 500 hingga 600 meter,” jelas seorang warga pengguna jalan setapak tersebut saat melintas.
Kemudian saat ditanya dari mana anggaran biaya untuk membangun fisik jalan tahun 2021 tersebut
Ia menggelengkan kepala pertanda tidak tahu .
” Kami tidak tahu berapa dan sumber dana nya dari apa,karena kami tidak dilibatkan” tambahnya .
Sementara itu masih ditempat yang sama juga ditemukan beberapa unit bangunan jembatan plat duiker,yang juga diduga kuat pembangunannya menimpa bangunan yang sebelumnya memang sudah ada.
Terkesan jelas bangunan yang baru hanya mempoles pisik yang lama. Hanya saja diprasasti bertuliskan Plat Dueker ukuran 1,5m x 1m x 1m sebanyak 4 unit yang terletak didusun 1 dan 2.
Seorang warga yang lain disana mengatakan bahwa pembangunan tersebut tanpa ada musyarawah sebelumnya.
” Entah pak, saya tidak tahu,kepala desa nya tanpa musyawarah lagi dengan kami warga disini,tiba-tiba material sudah ada dan bangunan itu dikerjakan ” jelasnya dan beliau ingin namanya dirahasiakan.
Masih dihari yang sama, Edi Ersan Saputra sebagai Kepala Desa Tanjung Sari kecamatan Simpang Oku Selatan saat ingin dikonfirmasi ternyata tidak berada di tempat.
Kemudian melalui saluran WhatsApp awak media mencoba komunikasi meminta waktunya untuk bertemu guna konfirmasi terkait kegiatan penggunaan dana APBN pada tahun 2020 dan 2021 di desanya,namun Edi tak sekali pun memberikan respon dan jawaban.
Dalam hal ini, Edi (Kades-red) diduga sengaja ingin menutupi realisasi penggunaan anggaran Dana Desa yang ia kelola ,dan terkesan bergaya arogan serta meremehkan peran pengawasan selaku social control oleh Media dan LSM.
Dan hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Edi belum bisa dikonfirmasi kembali, terkait dugaan tumpang tindihnya anggaran pembangunan jalan setapak dan plat dueker tersebut, akibat tidak transparannya dalam mengelola dana dari pemerintah sehingga ada indikasi anggarannya banyak diselewengkan.
Disisi lain diperoleh data realisasi Penyaluran Dana Desa untuk tahun 2020 desa Tanjung Sari dengan rincian sebagai berikut :
-Tahap- 1
-Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani Rp. 175.313.600,’
-Penanggulangan Bencana,Rp. 221.400.000.
-Keadaan Darurat Rp.18.060.000.
-Penyediaan Operasional Pemerintah Desa Rp.6.994.000.-
-Tahap-2
-Pembangunan Sumber Air Bersih Milik Desa Rp. 55.729.1000.
-Penyelenggaraan Informasi Publik Desa Rp. 1.300.000,
-Penyelenggaraan PAUD/TK (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional) Rp. 4.000.000.’
-Penyelenggaraan Posyandu Rp. 34.010.000.’
-Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani Rp. 185.665.700,.
-Penyediaan sarana (aset tetap) perkantoran/pemerintahan Rp. 6.000.000
-Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa (RPJMDes/RKPDes,dll) Rp. 12.000.000,.
-Penyediaan Operasional Pemerintah Desa (ATK, Honorarium PKPKD dan PPKD, perlengkapan perkantoran, pakaian dinas/atribut, listrik/telpon) Rp. 5.040.000.
Penanggulangan Bencana, Keadaan -Anggara Darurat Dan Mendesak Desa Rp. 110.700.000,-
-Tahap – 3
-Pengembangan Sarana Prasarana UMKM dan Koperasi Rp. 33.800.000,
-Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sumur Resapan Rp. 16.919.600.
-Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana -Kebudayaan/Rumah Adat/Keagamaan Milik Desa Rp. 13.600.000,
-Penyelenggaraan Festival/Lomba Kepemudaan dan Olahraga tingkat Desa Rp. 9.600.000,
-Penanggulangan bencana dan keadaan darurat Rp. 110.700.000,
-Keadaan Darurat Rp. 6.080.000,
-Penyelenggaraan Musdes,Musrenbangdes/Pra-Musrenbangdes Rp. 3.000.000.
-Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa (RPJMDes/RKPDes) Rp.6.000.000.
-Penyediaan Operasional Pemerintah Desa Rp. 4.700.000.-
Sedangkan untuk realisasi Dana Desa pada tahun 2021 yaitu:
-Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat Rp. 6.600.000.
-Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan Rp. 72.194.240,
-Penyelenggaraan Informasi Publik Desa Rp. 1.500.000
-Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang Rp. 170.431.260.
-Pembangunan Jembatan Milik Desa Rp. 65.561.700.
-Penyediaan Operasional Pemerintah Desa Rp. 11.784.000.
Pelatihan/Penyuluhan Pemberdayaan Perempuan Rp. 6.500.000.
-Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani Rp.Rp. 238.885.800.
-Penyelenggaraan Posyandu Rp. 40.190.000.
-Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Rp. 21.195.400
-Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Rp. 3.200.000.
-Penyediaan Operasional Pemerintah Desa Rp. 6.500.000.
-Penyusunan Dokumen Keuangan Desa Rp. 3.000.000.
-Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa (RPJMDes/RKPDes) Rp. 15.000.000.
-Pelatihan/Penyuluhan Pemberdayaan Perempuan Rp. 9.069.960.
-Pengembangan Sarana Prasarana UMKM serta Koperasi Rp. 99.550.000.
-Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung) Rp. 2.500.000.
-Penyediaan Operasional Pemerintah Desa Rp. 4.100.000.
-Penyelenggaraan Posyandu Rp. 21.000.000.
-Pembangunan jalan usaha tani Rp. 31.065.640.-
Dengan tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah, hasil temuan terkait dugaan tumpang tindihnya anggaran realisasi Dana Desa Tanjung Sari kecamatam Simpang untuk anggaran tahun 2020 dan 2021 tersebut,tim awak media akan segera melakukan kordinasi kepada pihak terkait dan penegak hukum.
[yeli/tim]
Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: peprocommunication612@gmail.com. Terima kasih.