HUKUM  

Kejari OKU Selatan Terima Pelimpahan Berkas Tersangka Dugaan Korupsi Dana Kemenpora

 

NUSANTARA-NEWS.co, Muaradua – Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Selatan pada hari Senin tanggal 15 November 2021 sekira pukul 14.00 Wib telah menerima pelimpahan berkas Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Penyidik Tindak pidana korupsi (tipikor) Polres OKU Selatan dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Fasilitasi Lapangan Olahraga di Desa atau sebutan lain (Refocusing) Tahun 2015 di Desa Peninggiran, Desa Sukabumi, Desa Surabaya, Desa Karang Pendeta dan Desa Kuripan I Kecamatan Tiga Dihaji Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan.

Adapun identitas Para terduga Tersangka yang diserahkan oleh Penyidik Tipikor Polres OKU Selatan Kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Selatan adalah sebagai berikut :

1. ZM selaku Camat Tiga Dihaji (periode tahun 2014 s/d 2018);
2. AJ selaku pihak ketiga atau pelaksana pekerjaan;
3. MS selaku Pjs.Kepala Desa Peninggiran Tahun 2015;
4. SB selaku Kepala Desa Karang Pendeta Tahun 2015;
5. FN selaku Kepala Desa Kuripan I Tahun 2015;
6. CB selaku Kepala Desa Sukabumi Tahun 2015;
7. AI selaku Kepala Desa Surabaya Tahun 2015;

Sebelum dilakukan Penahanan, telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan Rapid Test Antigen terhadap Para Tersangka di Klinik Polres Oku Selatan, kemudian setelah Para Tersangka dinyatakan sehat dan negatif Covid-19 selanjutnya yang bersangkutan diantar oleh Petugas Kejaksaan menuju Rumah Tahanan Kelas IIB Muaradua untuk dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan.

Sumber
Kejari OKU Selatan

(Yeli)

banner 1600x820

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *