HUKUM  

Kaum miskin dan buta huruf di Tanah Adat Minangkabau minta keadilan

Foto ilustrasi CakraDunia.co

 

NUSANTARA-NEWS.co, Padang – Terkait permasalahan tanah 765 Ha kaum Maboet di kota Padang, Mamak Kepala Waris (MKW) kaum Maboet M.Yusuf , kepada awak media, Minggu (24/5/21) menyampaikan bahwa selaku Mamak Kepala Waris (MKW) kaum Maboet, saya M.Yusuf telah melayangkan surat permohonan dan meminta Keadilan serta Kepastian Hukum Kepada bapak Kapolri atas Tindakan Ditkrimum Imam dan Penyidik Polda Sumbar terhadap penahanan dirinya selama 90 Hari dan juga atas telah meninggalnya Alm Mkw Lehar Mamak Kepala Waris Maboet saat dalam penahanan di Polsek Padang barat.

Mamak Kepala Waris M Yusuf, mamak pengganti dari almarhum Lehar yang telah meninggal pada saat penahanan telah meminta Keadilan dengan menyurati Bapak Presiden RI dan Ketua MA Republik Indonesia.
Surat permohonan meminta keadilan tersebut telah dikirimkan oleh M.Yusuf selaku Mamak Kepala waris kaum Maboet kepada Yth :

1. Bapak Presiden Republik Indonesia
2. Bapak Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung RI
3. Bapak Ketua Muda Pengawasan Mahkamah Agung RI
4. Badan Pengawas Mahkamah Agung RI
5. Bapak Menteri Koordinator Bid Politik, Hukum dan Keamanan RI
6. Bapak Menteri Agraria dan Tata Ruang/ BPN RI
7. Bapak Ketua Komisi Yudisial RI
8. Bapak Ketua KPK RI
9. Komisi III DPR RI
10. Kantor Staf Presiden RI
11. Bapak Jaksa Agung RI
12. Bapak Jaksa Muda Agung Bid Intelijen Kejagung RI
13. Bapak Jaksa gung Muda Bid Pengawasan Kejagung RI
14. Bapak Kepala Polisi RI
15. Ombudsman Pusat RI
16. KOMNAS HAM RI
17. Komisi Kepolisian Nasional
18. Irwasum Mabes Polri
19. Bapak Kabareskrim
20. Kadiv Propam Mabes
22. Bapak Kepala Kejaksaan Tinggi Sumbar
23. Bapak Kepala Polisi Daerah Sumbar
24. Bapak Kanwil BPN Sumbar
25. Ombudsman RI Kantor Perwakilan Propinsi Sumbar
26. KOMNAS HAM perwakilan Propinsi Sumbar
27. Bapak Ketua Pengadilan Negeri Klas IA Padang
28. Bapak Walikota Padang
29. Bapak Kajari Padang
30. Bapak Kapolresta Padang
31. BPN kota Padang

Adapun kutipan dari isi surat tersebut adalah sebagai berikut,
Dengan hormat, dengan ini, saya adalah :
Nama. : Mamak Kepala Waris ( MKW) M.Yusuf
Alamat : Jln. Bingkuang no 1, Kelurahhan Dadok Tunggul Hitam, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang

Sebagai yang mewakili kaum Maboet, dalam surat ini menyampaikan Terima Kasih kepada Bapak Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung telah menindak lanjuti perlindungan Hukum kami dan telah ditindaklanjuti oleh Ketua Pengadilan Tinggi dan telah kami terima.

Dengan ini, kami lampirkansatu (1) set bundelan bukti – bukti kepemilikan kaum maboet MKW Yusuf dan kami telah melakukan konfrensi pers untuk dapat Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK), Jaksa Agung dan Kapolri untuk dapat mengusut tuntas tindak pidana korupsi ( Tipikor) di tanah 765 Ha oleh oknum – oknum pejabat terlibat jual beli tanah Maboet masa sita tahan Pengadilan Negeri klas IA Padang dari tahun 1982 sampai 2010.

Demikianlah permohonan ini kami sampaikan kepada Bapak Presiden Republik Indonesia Ir.H.Joko Widodo dan Bapak Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Prof, Dr M Syarifuddin,SH,MH yang kami hormati, kami sangat berharap perlindungan dan perhatian .dari Bapak Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia mohon untuk ditindak lanjuti. Atas perhatian dan dukungan kami ucapkan terima kasih. Hormat kami Mamak Kepala Waris (MKW) Kaum Maboet M.YUSUF, ditandatangani diatas materai 10.000

“Besar harapan saya agar permasalahan yang diduga melibatkan oknum pejabat tersebut segera dapat diusut tuntas dan diganjar segera sesuai dengan Hukum yang berlaku. Dan keadilan yang sebenarnya dapat ditegakkan. Apalagi ditengah gencarnya perhatian dari Bapak Presiden dalam membasmi semua mafia tanah dan korupsi disemua kalangan, Ditambah lagi dengan program Presisi Polri dari Bapak Kapolri yang sepertinya tidak diindahkan oleh jajarannya di Sumbar. Kami hanya kaum kecil, tolong kami Bapak Presiden, Bapak Kapolri serta yang Mulia Bapak Ketua MA dan Kejagung serta KPK, harap Mamak Kepala Waris (MKW) Kaum Maboet M.Yusuf.

Erick/Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *