HUKUM  

Setelah menuai kritik, akhirnya Pinangki dipecat sebagai PNS dan Jaksa

Pinangki Sirna Malasari

 

NUSANTARA-NEWS.co, Jakarta –  Setelah menuai kecaman dan kritik dari berbagai kalangan, akhirnya Pinangki Sirna Malasari, dipecat dari profesinya sebagai Pegawai Negeri Sipil dan Jaksa.

Kritik terhadap Pinangki terus mencuat, karena sebagai Jaksa, Pinangki telah melakukan tindakan indisipliner dan mencoreng korps Adyaksa. Tak hanya itu, meski sudah sudah dinyatakan bersalah, Pinangki kabarnya masih menerima gaji.

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengaku geram. Pasalnya Pinangki terkesan diistimewakan, meski sudah dinyatakan bersalah, Pinangki masih berstatus Jaksa dan belum dipecat.

“ Bahwa sampai sekarang belum dicopot dari PNS-nya. Sekarang ini semestinya segera diproses untuk diberhentikan secara tidak hormat. Sekarang statusnya hanya non aktif saja,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman, dikutip dari tayangan Mata Najwa, Kamis (5/8/2021)

Boyamin sangat menyayangkan sikap Jaksa Agung ST Burhanudiin yang tidak segera memecat Pinangki.

Kritik terhadap Pinangki tak hanya dilontarkan MAKI, namun netizen yang aktif di media social juga melontarkan hal yang sama.

Kejagung Beri Klarifikasi

Mendapat kritik bertubi-tubi dari sejumlah kalangan dan masyarakat, Kejaksaan Agung memberi klarifikasi terkait Pinangki.

Dalam klarifikasinya, Kejagung menyampaikan bahwa Pinangki tak lagi menerima gaji sejak bulan September 2020 lalu.

Kejagung juga menyampaikan, Pinangki telah diberhentikan sementara dari jabatan PNS. Karena itu, Pinangki tak lagi berstatus sebagai Jaksa.

“ Kami sampaikan bahwa gaji Pinangki Sirna Malasari sudah tidak diterima (diberhentikan) sejak September 2020. Sedangkan tunjangan kinerja dan uang makan juga sudah tidak diterima lagi oleh yang bersangkutan (diberhentikan) sejak Agustus 2020,” demikian disampaikan Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjutak, dalam keterangan tertulis, Kamis (5/8/2021).

(ris/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *